
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 84, 2002 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2002
TENTANG
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
DAN PENERAPAN
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa alam semesta dan segala isinya diciptakan
Tuhan Yang Maha Esa untuk kepentingan umat manusia yang dalam pengelolaan dan
pendayagunaannya diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab;
b. bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara
sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
menyerasikan tata kehidupan manusia beserta kelestarian fungsi lingkungan
hidupnya berdasarkan Pancasila;
c. bahwa untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, dan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan sistem nasional penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengandung dan
membentuk keterkaitan yang tidak terpisahkan dan saling memperkuat antara
unsur-unsur kelembagaan, sumber daya, serta jaringan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam satu keseluruhan yang utuh di lingkungan Negara Republik
Indonesia;
d. bahwa penumbuhkembangan sistem nasional penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tugas dan
tanggung jawab negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir
a, b, c, dan d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1),
ayat (2), ayat (4), Undang- Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL
PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan
tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif,
kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau
gejala kemasyarakatan tertentu.
2. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk
yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan
peningkatan mutu kehidupan manusia.
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagai
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitan yang luas dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara menyeluruh, atau berpotensi
memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa,
keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan
hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa, serta peningkatan kehidupan
kemanusiaan.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan
yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran
suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
5. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah
terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, _atau menghasilkan teknologi
baru.
6. Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum
ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk
menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada.
7. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,
dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan
perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
8. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai,
produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut
pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan
estetika.
9. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks
ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
10. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil
inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan
tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
11. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik
yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke
dalam negeri dan sebaliknya.
12. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan.
13. Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu
cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau suatu bidang
kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk mengembangkan profesionalisme
dan etika profesi dalam masyarakat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
15. Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah
hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
16. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para menteri.
17. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
18. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2Pengertian peristilahan dalam Pasal 1 yang berkaitan
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dimaksudkan untuk membatasi
kebebasan berpikir, kebebasan akademis, dan tanggung jawab akademis.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dikembangkan berdasarkan asas iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, asas
tanggung jawab negara, asas kesisteman dan percepatan, asas kebenaran ilmiah,
asas kebebasan berpikir, asas kebebasan akademis, serta asas tanggung jawab
akademis.
Pasal 4Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan
dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta
meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara
dalam pergaulan internasional.
BAB III
FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
DAN
JARINGAN
Bagian Pertama
Fungsi
Pasal 5
(1) Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk pola hubungan yang saling
memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam satu keseluruhan yang utuh untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur
kelembagaan, unsur sumber daya, dan unsur jaringan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 6
(1) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur
perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang.
(2)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi:
a. mengorganisasikan pembentukan sumber daya manusia, penelitian,
pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi;
b. membentuk iklim dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 7
(1) Perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berfungsi membentuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan pendidikan dan
pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat sesuai
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1) Lembaga litbang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), lembaga litbang bertanggung jawab mencari berbagai invensi di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menggali potensi pendayagunaannya.
(3) Lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri,
atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi,
badan usaha, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat.
Pasal 9
(1) Badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berfungsi menumbuhkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi
untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), badan usaha bertanggung jawab mengusahakan pendayagunaan manfaat keluaran
yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang.
Pasal 10
(1) Lembaga penunjang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim yang kondusif bagi
penyelenggaraan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), lembaga penunjang bertanggung jawab mengatasi permasalahan atau kesenjangan
yang menghambat sinergi dan pertumbuhan perguruan tinggi, lembaga litbang, dan
badan usaha.
Bagian Ketiga
Sumber Daya
Pasal 11
(1) Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas
keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan
intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi
bertanggung jawab meningkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai guna
sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
(1) Dalam meningkatkan keahlian, kepakaran, serta kompetensi
manusia dan pengorganisasiannya, setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi bertanggung jawab mengembangkan struktur dan strata keahlian, jenjang
karier sumber daya manusia, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi yang
adil di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas
profesionalisme, organisasi profesi wajib menentukan standar, persyaratan, dan
sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi.
Pasal 13
(1) Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan
penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta
kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan
perlindungan kekayaan intelektual.
(3) Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual,
perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI
sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
(4) Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian,
pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau
pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan
tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha yang melaksanakannya.
Pasal 14Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha
dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu
pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan
unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di
kalangan masyarakat.
Bagian Keempat
Jaringan
Pasal 15
(1) Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk jalinan hubungan
interaktif yang memadukan unsur-unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari keseluruhan yang
dapat dihasilkan oleh masing-masing unsur kelembagaan secara
sendiri-sendiri.
(2) Untuk mengembangkan jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang,
wajib mengusahakan kemitraan dalam hubungan yang saling mengisi, melengkapi,
memperkuat, dan menghindarkan terjadinya tumpang tindih yang merupakan
pemborosan.
Pasal 16
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan,
yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah dan/atau pemerintah
daerah kepada badan usaha, pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai oleh pihak lain, selain pemerintah
dan/atau pemerintah daerah, pengalihan teknologi dilaksanakan berdasarkan
perjanjian yang telah diatur sebelumnya dengan pihak lain tersebut.
(3) Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak
menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi dan/atau
pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan diri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi
dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan
masyarakat ilmiah internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilaksanakan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dengan
tidak merugikan kepentingan nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab memberikan dukungan bagi
perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam rangka kerja sama internasional di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha
asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan
kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin
tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH
Bagian Pertama
Fungsi
Pemerintah
Pasal 18
(1) Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan
stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi di Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan
pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai
kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 19
(1) Menteri wajib mengoordinasikan perumusan kebijakan strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan mempertimbangkan segala
masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Untuk mendukung Menteri dalam merumuskan arah, prioritas
utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah membentuk Dewan Riset
Nasional yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3) Dalam menetapkan prioritas utama dan mengembangkan berbagai
aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya:
a. penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang strategis, dan peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan
yang merupakan tulang punggung perkembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta penguatan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya yang mendukung
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi untuk
meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi serta
memperkuat tarikan pasar bagi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
c. penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan
dengan penguatan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi konsumen dan
memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri.
Pasal 20
(1) Pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi,
memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi
pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu
pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan
strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya.
(3) Dalam merumuskan kebijakan strategis yang dimaksud dalam ayat
(2), pemerintah daerah harus mempertimbangkan masukan dan pandangan yang
diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek
kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pemerintah daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan
masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di
daerahnya.
Bagian Kedua
Peran Pemerintah
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan
instrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1).
(2) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan
dan sinergi semua unsur Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dapat berbentuk dukungan sumber daya, dukungan dana, pemberian
insentif, penyelenggaraan program ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
pembentukan lembaga.
(4) Lembaga yang dimaksud dalam ayat (3) dapat meliputi lembaga
litbang dan lembaga penunjang, baik yang berdiri sendiri sebagai Lembaga
Pemerintah Non Departemen maupun sebagai unit kerja departemen atau pemerintah
daerah tertentu.
(5) Pelaksanaan instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diselenggarakan secara adil, demokratis, transparan, dan
akuntabel.
Pasal 22
(1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi
dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku
secara internasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki oleh
perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah menjamin perlindungan bagi pengetahuan dan
kearifan lokal, nilai budaya asli masyarakat, serta kekayaan hayati dan non
hayati di Indonesia.
(3) Pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai
konsumen, terhadap penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan
serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara yang melakukan penelitian, pengembangan,
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai hak memperoleh
penghargaan yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
sesuai dengan kinerja yang dihasilkan.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan dan
mengendalikan kekayaan intelektual yang dimiliki sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi
secara mudah dengan biaya murah tentang HKI yang sedang didaftarkan dan telah
dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang atau yang telah memperoleh
perlindungan hukum di Indonesia.
Pasal 25
(1) Masyarakat wajib memberikan dukungan serta turut membentuk
iklim yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab
untuk berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika profesi melalui
organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap organisasi profesi wajib membentuk dewan kehormatan
kode etik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2).
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 26Pembiayaan yang diperlukan
untuk pelaksanaan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan
pemerintah.
Pasal 27
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk memacu akselerasi
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
membiayai pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21
ayat (1).
(3) Perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, lembaga
penunjang, organisasi masyarakat dan inventor mandiri berhak atas dukungan dana
dari anggaran pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Badan usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk
meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam
meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang
dihasilkan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan
dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan
kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi
Administratif
Pasal 29Pelanggaran ketentuan perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif mulai
dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan
pembatalan atau pencabutan izin oleh instansi pemberi izin.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 30
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam pidana
denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau penjara
paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan manusia,
kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan
bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, dijatuhi sanksi pidana
penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31Pada saat
berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan lain yang
berhubungan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak sesuai
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4219 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
84) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2002
TENTANG
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN
ILMU
PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGII. UMUM
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan
peradaban manusia yang sangat penting karena melalui kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, manusia dapat mendayagunakan kekayaan dan lingkungan alam ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas
kehidupannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mendorong terjadinya
globalisasi kehidupan manusia karena manusia semakin mampu mengatasi dimensi
jarak dan waktu dalam kehidupannya. Perbedaan lokasi geografis dan batas-batas
negara bukan lagi merupakan hambatan utama.
Permodalan, perdagangan barang dan jasa, serta teknologi
mengalir semakin bebas melampaui batas-batas wilayah negara sehingga kebebasan
suatu negara mengendalikan perkembangan dirinya menjadi semakin terikat oleh
berbagai perkembangan internasional. Berbagai kebijakan fiskal dan moneter,
perdagangan, perpajakan, serta keuangan di suatu negara menjadi semakin terikat
pada ketentuan pasar modal dan perdagangan global.
Keadaan tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi negara
yang mampu menguasai, memanfaatkan, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memperkuat posisinya dalam pergaulan dan persaingan antarbangsa di dunia.
Di samping memiliki kekuatan pasar dan finansial, negara tersebut juga memiliki
keunggulan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan penetrasi
pasar di negara-negara lain. Sementara itu, pasar negara tersebut sulit
diterobos oleh bangsa lain yang kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya
tertinggal. Bahkan, untuk menghasilkan nilai yang lebih tinggi bagi
kesejahteraan bangsanya, negara tersebut dapat mengendalikan pemanfaatan
kekayaan dan lingkungan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang berada di
negaranya maupun yang berada di negara lain. Dengan demikian, timbullah
ketimpangan antar bangsa di dunia.
Perlu dipahami bahwa keberhasilan negara maju
menumbuhkembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi karena negara itu
mampu menyinergikan perkembangan kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dimilikinya dengan berbagai faktor lain secara
bersistem.
Faktor pertama adalah kemampuan menumbuhkan jaringan antara
unsur-unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk rantai
yang mengaitkan kemampuan melakukan pembaruan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan kemampuan memanfaatkan kemajuan yang terjadi ke dalam barang
dan jasa yang memiliki nilai ekonomis. Melalui jaringan itu terjadi berbagai
bentuk transaksi sehingga sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi mengalir
dari unsur kelembagaan yang satu ke unsur kelembagaan yang lain. Dengan
demikian, sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif.
Faktor kedua adalah kemampuan menumbuhkan iklim usaha yang
kompetitif, sehingga persaingan antar pelaku ekonomi tidak hanya ditentukan oleh
penguasaan pasar atau sumber daya alam saja, namun lebih ditentukan oleh
kemampuan inovatif dalam menghasilkan produk barang dan jasa yang bermutu dan
bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tumbuhnya iklim seperti itu menimbulkan
tarikan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk terus mencari terobosan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan menghasilkan berbagai invensi yang tidak saja
memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberi peluang
baru bagi pelaku ekonomi untuk mengembangkan berbagai inovasi yang memiliki
nilai ekonomi yang tinggi.
Faktor ketiga adalah kemampuan menumbuhkan daya dukung.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya
tergantung pada para pelaku yang terlibat langsung. Dukungan pihak-pihak lain
sangat diperlukan, terutama dukungan yang berkaitan dengan pengembangan
profesionalisme, pengalokasian sumber daya, pembentukan kepastian usaha,
penyelenggaraan aliran permodalan, pemberdayaan standardisasi, serta penentuan
persyaratan dan pengawasan, baik untuk melindungi kepentingan kehidupan manusia
maupun untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sinergi perkembangan
kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ketiga faktor
itulah yang membentuk lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan kapasitas ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pendayagunaannya dalam kegiatan ekonomi.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa dengan pesatnya kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia
dalam kehidupan global. Oleh karena itu, bangsa Indonesia perlu merencanakan dan
melaksanakan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan pendekatan yang lebih optimal dan strategis. Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1999 Tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Tahun 1999-2004 juga telah mengamanatkan bahwa untuk mempercepat pencapaian
tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, bangsa Indonesia harus menyadari pentingnya fungsi dan
peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta secara sungguh-sungguh melaksanakan
langkah-langkah memperkuat penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Perlu disadari bahwa sebagian besar kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi terjadi di negara-negara maju.
Kemajuan tersebut dapat diadopsi melalui berbagai saluran,
seperti penyebaran dan pertukaran informasi, keikutsertaan mahasiswa untuk
mengikuti pendidikan di negara-negara maju, pertukaran tenaga ahli, perdagangan
barang, jasa dan teknologi, atau melalui investasi kegiatan usaha negara-negara
maju di Indonesia.
Bagi Indonesia, alih teknologi melalui investasi badan usaha
dari negara-negara maju berpotensi menghasilkan dampak ekonomi yang besar
apabila kegiatan usaha dari perusahaan asing tersebut dapat dikaitkan dengan
jaringan produsen domestik dalam rantai pertambahan nilai produksi. Melalui
keterkaitan itu terbentuk mekanisme demand-supply yang disertai dengan berbagai
persyaratan mutu, kinerja, dan biaya teknologi sehingga produsen domestik yang
terlibat didorong untuk memenuhinya. Alih teknologi melalui saluran ini tidak
dapat berjalan secara efektif apabila badan usaha domestik tidak siap dan tidak
mampu memenuhi persyaratan mutu, kinerja, dan biaya teknologi yang bertaraf
internasional sehingga tidak memiliki kelayakan untuk berperan sebagai pemasok
perusahaan-perusahaan asing tersebut. Sebaliknya, apabila persyaratan di atas
dapat dipenuhi, badan usaha domestik tidak hanya dapat menjadi pemasok bagi
perusahaan asing yang berusaha di dalam negeri, namun dapat pula menjadi pemasok
pasar global. Cara yang terbaik adalah mendorong perkembangan kemampuan badan
usaha domestik agar dapat memiliki daya serap kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Untuk itu, kemitraan badan usaha dengan perguruan tinggi dan lembaga
litbang merupakan faktor yang sangat penting. Perguruan tinggi dan lembaga
litbang dapat berperan sebagai simpul-simpul jaringan yang dapat bermanfaat bagi
badan usaha domestik untuk memantau dan menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta menggali potensi pemanfaatannya sehingga resiko badan usaha
dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diperkecil.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki peran yang
penting dalam proses alih teknologi. Melalui instrumen kebijakannya, pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memotivasi badan usaha asing untuk melakukan alih
teknologi kepada produsen domestik; memacu badan usaha domestik meningkatkan
investasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; mendorong kemitraan antara
badan usaha, lembaga litbang, dan perguruan tinggi. Dengan demikian, amanat GBHN
hanya dapat dipenuhi apabila bangsa Indonesia mampu secara bersistem
mengembangkan serta memadukan unsur-unsur kelembagaan dan sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimiliki ke dalam jaringan yang membentuk jalinan
hubungan yang saling memperkuat, saling mengisi, dan saling mengendalikan dalam
suatu keseluruhan yang utuh sehingga semua potensi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang ada dapat didayagunakan secara efisien dan efektif ke arah yang
diinginkan. Upaya itu harus meliputi beberapa faktor penting, yaitu sebagai
berikut:
1. Setiap unsur lembaga pelaksana ilmu pengetahuan dan teknologi
harus menyadari dan mengupayakan secara sungguh-sungguh penyelenggaraan fungsi
dan perannya dalam perkembangan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2. Semua unsur lembaga harus menyadari bahwa kapasitas dan
kemampuan yang dimiliki tidak banyak berarti apabila tidak dikaitkan dengan
kapasitas dan kemampuan unsur-unsur kelembagaan yang lain dalam hubungan yang
saling memperkuat, saling mengisi, dan saling mengendalikan. Dengan demikian,
secara keseluruhan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki tersebut dapat
menumbuhkan rantai penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara utuh untuk mendukung pencapaian tujuan negara serta memperkuat
posisi negara dalam pergaulan internasional.
3. Lembaga-lembaga pendukung yang secara langsung atau tidak
langsung berkaitan dengan penyediaan daya dukung serta pembentukan lingkungan
yang kondusif bagi pertumbuhan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pendayagunaannya ke dalam kegiatan ekonomi harus menyadari bahwa tindakannya
dapat memiliki dampak yang luas bagi perkembangan penguasaan, pemanfaatan, dan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
4. Pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat harus
menyadari pentingnya peran serta semua pihak dalam meningkatkan motivasi,
stimulasi, fasilitasi bagi pelaksana ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalam
memperbesar sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini
pemerintah dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai
serta menyediakan berbagai bentuk insentif agar segala potensi ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dimiliki dapat berkembang dengan baik.
Perencanaan dan pelaksanaan semua upaya yang dilakukan harus
dilandaskan pada kesadaran bahwa umat manusia serta semua kehidupan dan kekayaan
alam yang melingkunginya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga apa yang
dilakukan harus didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada-Nya. Semua upaya
yang dilakukan merupakan bagian tanggung jawab negara yang harus didukung oleh
semua komponen masyarakat dan pemerintah. Untuk menghasilkan manfaat dan
percepatan yang maksimal, upaya itu harus dilakukan secara bersistem.
Penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi hanya dapat
tumbuh dengan baik apabila kebebasan berpikir, kebebasan akademis, dan tanggung
jawab akademis dapat dijamin oleh negara.
Dengan demikian, upaya tersebut tidak dapat dilepaskan dari
perkembangan kehidupan sosial, budaya, dan politik yang membentuk identitas
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mengenali dan meneliti
karakteristik serta mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan politik bangsa
Indonesia dengan menggunakan kaidah dan pendekatan ilmiah merupakan hal yang
sangat penting.
Semua upaya itu perlu diberi landasan peraturan
perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum yang dapat mendorong dan
mengikat semua pihak ke dalam kesatuan tujuan dan gerak. Karena saat ini belum
terbentuk undang-undang yang memberikan landasan secara komprehensif diperlukan
Undang-undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Keberadaan undang-undang tersebut bermanfaat
untuk:
1. Memberikan landasan hukum bagi pertumbuhan semua unsur
kelembagaan yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
2. Mendorong pertumbuhan dan pendayagunaan sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi secara lebih efektif;
3. Menggalakkan pembentukan jaringan yang menjalin hubungan
interaktif semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga
kapasitas dan kemampuannya dapat bersinergi secara optimal;
4. Mengikat semua pihak, pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat untuk berperan serta secara aktif.
Di samping itu, undang-undang ini mengingatkan kepada semua
pihak bahwa penyimpangan dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang membahayakan kehidupan manusia dan bangsa
Indonesia mendapat sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
a. Yang dimaksud dengan kebebasan berpikir adalah kebebasan yang
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara bagi setiap
orang dalam mengungkapkan hasil pemikirannya untuk disumbangkan bagi penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Yang dimaksud dengan kebebasan akademis adalah kebebasan yang
dimiliki oleh pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan
mandiri dalam melaksanakan kebebasan berpikir dan kegiatan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Yang dimaksud dengan tanggung jawab akademis adalah perwujudan
akuntabilitas moral, legal, dan mental terhadap pelaksanaan kebebasan berpikir
dan kebebasan akademis dalam rangka penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Penguatan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dibentuk
melalui upaya meningkatkan pertumbuhan dan sinergi kapasitas dan kemampuan
sumber daya manusia, penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jaringan yang saling mengisi dan memperkuat
sebagai suatu kesatuan yang utuh bagi keperluan peningkatan kecerdasan bangsa
dan kehidupan masyarakat, mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan dan
menyerasikan sosial budaya bangsa, serta memperkuat ketahanan perlindungan
negara.
Pasal 5
Ayat (1)
Suatu sistem merupakan keterkaitan sejumlah unsur dalam pola
hubungan tertentu. Masing-masing unsur memiliki fungsi dan karakteristik yang
spesifik.
Melalui ikatan interaksinya, semua unsur dalam keseluruhan yang
utuh saling mengisi dan memperkuat serta saling mengendalikan untuk mendukung
pencapaian misi atau tujuan dari sistem itu. Sistem penelitian, pengembangan,
dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di suatu negara merupakan suatu
sistem yang hidup dan terbuka sehingga perilaku, orientasi, dan pola hubungan
interaktif unsur-unsurnya dapat berubah secara dinamis bergantung pada masukan,
batasan, serta kondisi yang diperoleh dari lingkungan kehidupannya. Unsur dari
sistem penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
juga merupakan unsur dari sistem-sistem lain, seperti sistem pendidikan, sistem
produksi, dan sebagainya yang semuanya merupakan bagian dari sistem sosial
politik yang membentuk identitas negara. Oleh karena itu, perilaku, orientasi,
pola hubungan antar unsur serta lingkungan kehidupan sistem penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi juga dipengaruhi oleh
sistem-sistem lain tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perguruan tinggi meliputi perguruan tinggi
negeri dan perguruan tinggi swasta.
Ayat (2)
a. Yang dimaksud dengan mengorganisasikan pada butir a adalah
bahwa kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan wadah organisasi
tempat dilaksanakannya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan
proses pembentukan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan, perekayasaan,
inovasi, dan difusi teknologi.
b. Yang dimaksud dengan membentuk iklim pada butir b adalah
pembentukan kondisi yang dapat mempercepat pertumbuhan unsur-unsur pelaksana
pembentukan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan, perekayasaan,
inovasi, dan difusi teknologi, serta menumbuhkan jalinan hubungan
interaktifnya.
Pasal 7
Ayat (1)
Dalam Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi misi utama perguruan tinggi adalah membentuk
sumber daya manusia yang memiliki keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi juga merupakan unsur
kelembagaan di dalam sistem pendidikan sehingga unsur itu menjadi simpul yang
mengaitkan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dengan sistem pendidikan. Keterkaitan perguruan tinggi
dalam kedua sistem di atas tampak jelas dari jenis kegiatan yang mencakup
pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan,
serta pengabdian pada masyarakat.
Ayat (2)
Sebagai unsur kelembagaan yang berfungsi membentuk sumber daya
manusia yang memiliki keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk
mengusahakan agar sumber daya manusia yang dihasilkannya memiliki kemampuan
penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dengan
mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
8
Ayat (1)
Lembaga litbang merupakan unsur kelembagaan yang misi utamanya
adalah menumbuhkan kemampuan melakukan pembaruan bagi kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, lembaga litbang
harus selalu berupaya mencari terobosan-terobosan untuk mendapatkan pengetahuan
baru yang dapat memperbesar khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi, mencari
kemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengembangkan dan
mempersiapkan berbagai aspek aplikasinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembaga litbang dapat berupa lembaga yang berdiri sendiri, atau
berupa unit dari organisasi perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang
yang juga merupakan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan
demikian, lembaga litbang dapat berupa simpul yang mengaitkan unsur-unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lembaga litbang juga dapat berupa
unit organisasi yang tidak terkait secara langsung dengan Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh
karena itu, lembaga ini juga dapat berupa simpul yang mengaitkan Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan
sistem-sistem lain yang ada di Indonesia.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi misi utama badan usaha adalah membentuk kemampuan
perekayasaan dan inovasi untuk mengaplikasikan manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi ke dalam produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis. Unsur
kelembagaan ini juga mendifusikan teknologi, baik yang dihasilkan sendiri maupun
yang dihasilkan pihak lain sehingga dampak bagi kehidupan masyarakat menjadi
lebih luas. Badan usaha juga merupakan unsur kelembagaan di dalam sistem
produksi dan konsumsi barang dan jasa sehingga unsur ini menjadi simpul yang
mengaitkan sistem ilmu pengetahuan dengan sistem tersebut.
Melalui
keterkaitannya dalam kedua sistem di atas, badan usaha menjadi unsur kelembagaan
yang mendayagunakan keluaran sekaligus menimbulkan tarikan pasar bagi kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh unsur kelembagaan perguruan
tinggi dan litbang sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh
masyarakat.
Ayat (2)
Sebagai unsur kelembagaan yang mengaplikasikan manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi ke dalam produk barang dan jasa yang memiliki nilai
ekonomis, badan usaha memiliki tanggung jawab untuk mendayagunakan investasi
pembentukan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dan
lembaga litbang agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan
negara.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga penunjang adalah lembaga-lembaga
yang kegiatannya membentuk iklim atau kondisi lingkungan, dukungan, dan batasan
yang mempengaruhi perkembangan perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan
usaha. Lembaga penunjang antara lain meliputi organisasi yang terkait dengan
Penyusun kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti Akademi Ilmu
Pengetahuan Indonesia, Dewan Riset Nasional, dan Dewan Riset
Daerah;
organisasi profesi; lembaga yang terkait dengan standardisasi seperti
Badan Standardisasi Nasional serta lembaga pengujian standar; lembaga yang
menangani HKI seperti kantor paten dan sentra HKI; lembaga pengawasan di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir; lembaga
jasa konsultasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; lembaga yang mewakili
kepentingan konsumen; lembaga penyedia informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
lembaga keuangan yang mendanai kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi; lembaga
lain yang sejenis.
Ayat (2)
Sebagai unsur kelembagaan yang kegiatannya berkaitan dengan
pemberian dukungan dan pembentukan iklim bagi penyelenggaraan kegiatan
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga
penunjang memiliki tanggung jawab dan harus menyadari bahwa tindakannya memiliki
dampak yang luas bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara menyeluruh.
Kata sinergi
dalam ayat ini merupakan keterkaitan sejumlah unsur kelembagaan yang
menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada keseluruhan yang
dapat dihasilkan oleh masing-masing lembaga secara
sendiri-sendiri.
Pasal 11
Ayat (1)
Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan masukan
yang diperlukan oleh semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam melaksanakan fungsi dan mengembangkan diri. Sumber daya ilmu pengetahuan
dan teknologi juga dapat berupa keluaran yang dihasilkan oleh unsur-unsur
kelembagaan tersebut.
Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang utama
dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori:
a. keahlian, kepakaran, serta kompetensi manusia dan
pengorganisasiannya merupakan unsur sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi
yang sangat penting. Keahlian, kepakaran, dan kompetensi manusia merupakan unsur
sumber daya kreatif dan agar dapat dimanfaatkan secara produktif diperlukan
pengorganisasian;
b. kekayaan intelektual dan informasi merupakan produk kreasi
manusia yang juga merupakan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang
penting karena dalam bentuk sumber daya inilah kreasi manusia tersebut dapat
menyebar dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat;
c. sarana dan prasarana merupakan sumber daya ilmu pengetahuan
dan teknologi baik perangkat keras maupun perangkat lunak yang diperlukan untuk
memfasilitasi pelaksana kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
melaksanakan kreasi secara produktif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Struktur dan strata keahlian merupakan suatu kerangka dan
susunan yang sistematis dari jenis dan tingkat keahlian serta kepakaran dan
kompetensi manusia yang diperlukan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk melaksanakan fungsi dan kegiatan, serta untuk mengembangkan
diri. Jenjang karier serta sistem penghargaan dan sanksi merupakan bentuk
pengorganisasian agar keahlian, kepakaran, dan kompetensi manusia di suatu unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditingkatkan secara efektif
sehingga dapat menunjang pelaksanaan fungsi unsur kelembagaan itu secara
produktif.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan batasan dan
persyaratan bahwa suatu organisasi masyarakat ilmiah dapat dikatakan sebagai
organisasi profesi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi apabila organisasi
tersebut melaksanakan penegakan profesionalisme dan etika
profesi.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Agar investasi bagi kegiatan penelitian dan pengembangan dapat
bernilai guna, perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai unsur kelembagaan
yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bertanggung jawab untuk
menyebarluaskan informasi hasil litbang serta kekayaan intelektual yang dimiliki
kepada pihak-pihak lain, yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan lebih lanjut.
Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek
perlindungan kekayaan intelektual sebab suatu kekayaan intelektual yang telah
diumumkan kepada publik sebelum diumumkan oleh kantor HKI tidak dapat memperoleh
hak yang dilindungi hukum.
Ayat (3)
Sentra HKI adalah unit kerja yang berfungsi mengelola dan
mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan
pelayanan HKI. Dengan kewajiban ini perguruan tinggi dan lembaga litbang dapat
terdorong untuk mengembangkan unit organisasi dan prosedur untuk mengelola semua
kekayaan intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dimilikinya.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin agar
pembiayaan yang diberikan pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dimaksudkan
untuk mendorong kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi
dapat secara efektif menghasilkan akumulasi sumber daya ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dikelola dengan baik. Pembiayaan tersebut dapat melalui mekanisme
anggaran lembaga pemerintah atau melalui mekanisme insentif bagi perguruan
tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha.
Pasal 14
Pasal ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan serta mendorong
semua pihak, pemerintah dan swasta dalam mengembangkan sarana dan prasarana ilmu
pengetahuan dan teknologi, seperti kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi
(science and technology park) yang dapat memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan
serta interaksi unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pusat
peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menumbuhkan kecintaan dan
budaya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 15
Ayat (1)
Jaringan merupakan unsur Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang teramat
penting.
Secara keseluruhan, terbentuknya jaringan dapat menghasilkan kinerja
dan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan hasil masing-masing unsur
kelembagaan secara sendiri-sendiri, melalui:
a. Hubungan interaktif yang menumbuhkan orientasi unsur-unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara komplementer;
b. Peningkatan aliran sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi
antar unsur kelembagaan sehingga sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan secara
lebih optimal;
c. Gugus unsur-unsur kelembagaan yang terkait dalam rantai
peningkatan nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, mulai dari tahap pemikiran
atau konsepsi, penelitian dan pengembangan, sampai ke tahap penuangannya ke
dalam perekayasaan dan inovasi dalam kegiatan produksi.
Ayat (2)
Jaringan terbentuk oleh adanya kemitraan antar unsur
kelembagaan, berdasarkan adanya saling kepentingan karena unsur yang satu dapat
mengisi, melengkapi, dan memperkuat unsur yang lain.
Kemitraan tersebut hanya
dapat terjadi apabila lingkup kegiatan unsur kelembagaan itu pada tingkat
tertentu memiliki keterkaitan atau tumpang tindih. Namun, perlu dihindarkan
terjadinya tumpang tindih yang merupakan pemborosan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban dalam ayat ini dimaksudkan agar hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dibiayai oleh pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat memiliki nilai guna bagi masyarakat dan negara.
Dalam hal
penyebaran hasil litbang ke pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan
gangguan ketertiban umum, misalnya, karena menghasilkan produk yang berbahaya
atau dapat meresahkan kehidupan sosial kemasyarakatan diperlukan kehati-hatian
dan tanggung jawab.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan pihak lain selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang turut
membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimaksud dalam ayat
(1).
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar perguruan tinggi dan
lembaga litbang pemerintah dapat secara bertahap menjadi mandiri dan tidak
terlalu bergantung pada dukungan pembiayaan pemerintah. Ketentuan ini merupakan
lex-specialis terhadap kewajiban perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah
untuk menyetorkan pendapatan yang diperoleh dari alih teknologi atau jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah.
Ayat (4)
Agar ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat
dilaksanakan secara efektif, diperlukan pengaturan untuk menegakkan tanggung
jawab perguruan tinggi dan lembaga litbang yang mendapat pembiayaan penelitian
dan pengembangan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pengaturan tersebut
mencakup:
a. Kewajiban membentuk unit kerja dan prosedur yang berkaitan
dengan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil litbang
bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang yang berhak mendapat alokasi anggaran
litbang pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. Ikatan kerja bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang
penerima insentif dukungan dana litbang dari pemerintah dan/atau pemerintah
daerah, dimanfaatkan untuk mengelola dan mengupayakan alih teknologi;
c. Prinsip-prinsip yang harus dipergunakan untuk mengatur alih
teknologi kekayaan intelektual dan hasil litbang yang dibiayai sebagian oleh
pihak selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
d. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan pendapatan yang
diperoleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai hasil alih teknologi
dan/atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 17
Ayat (1)
Kerja sama internasional yang dimaksud dalam ayat ini mencakup
kerja sama dengan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi di negara lain atas
inisiatif sendiri. Kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan kesepakatan
antarnegara, baik secara bilateral maupun multilateral, atau keanggotaan pada
berbagai organisasi internasional yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya
kegiatan penelitian dan pengembangan oleh pihak asing yang merugikan masyarakat
atau negara karena:
a. Kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kekayaan hayati dan
nonhayati, artefak, dan harta karun yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan
secara tidak bertanggung jawab oleh pihak asing;
b. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan wabah, merusak fungsi
lingkungan hidup, gangguan sosial kemasyarakatan, atau gangguan lain yang
merugikan.
Ayat (5)
Pengaturan mekanisme perizinan harus memperhatikan sejumlah
aspek sebagai berikut:
a. Adanya kecenderungan hubungan internasional, baik bilateral
maupun multilateral untuk memperlancar lalu lintas peneliti antarnegara;
b. Penelitian dan pengembangan oleh pihak asing yang dilakukan
bersama dengan perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga
penunjang di dalam negeri dapat meningkatkan alih teknologi yang
bermanfaat.
Pengaturan perizinan perlu disusun dengan mempertimbangkan:
a. Obyek perizinan tidak diterapkan secara merata, tetapi
berdasarkan suatu daftar kegiatan penelitian dan pengembangan yang harus
mendapatkan izin yang disusun berdasarkan obyek penelitian, baik bidang
penelitian maupun lokasi penelitian, serta sifat kerugian yang mungkin
ditimbulkan;
b. Instansi yang berwenang dalam pemberian izin harus ditentukan
berdasarkan kemampuan dan kompetensinya dalam menilai obyek perizinan dan sifat
kerugian yang mungkin ditimbulkan;
c. Perizinan bagi pihak asing, yang melaksanakan kemitraan dengan
pihak Indonesia yang memiliki kompetensi dan kelayakan sebagai lembaga penjamin,
dapat dilonggarkan atau bahkan dapat didelegasikan kepada lembaga
penjamin.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Agar pelaksanaan fungsi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat direncanakan secara baik dan dapat dipahami oleh perguruan
tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang yang terlibat dalam
pelaksanaannya, serta oleh semua pihak di lingkungan pemerintah, pemerintah
daerah, dan lembaga swasta yang berkepentingan, arah, prioritas utama, dan
kerangka pelaksanaan fungsi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
tersebut perlu dituangkan secara tertulis ke dalam suatu kebijakan strategis
pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan strategis itu
berdasarkan GBHN dan PROPENAS yang sekaligus merupakan
penjabarannya.
Pasal 19
Ayat (1)
Sebagai unsur pemerintah yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri bertanggung
jawab untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan strategis pembangunan
nasional ilmu pengetahuan dan teknologi secara bersama dengan unsur pemerintah
dan pihak lain yang berkepentingan, serta mempertimbangkan pemikiran dan
pandangan dari pihak yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Ayat (2)
Dewan Riset Nasional merupakan lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang
berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Dewan ini merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memberikan berbagai pertimbangan bagi penyusunan kebijakan
strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mewakili
semua kepentingan, keanggotaan Dewan Riset Nasional mencakup perwakilan dari
Dewan Riset Daerah.
Ayat (3)
Dalam menyusun kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, perhatian khusus
supaya diberikan pada aspek-aspek sebagai berikut:
a. Penguasaan matematika, fisika, kimia, dan biologi serta
pembentukan kapasitas litbang yang merupakan landasan fundamental bagi
pembentukan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan penguasaan
ilmu-ilmu sosial dan budaya yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
b. Penguatan kemampuan rekayasa dan inovasi pada kegiatan
industri yang daya saing produksinya sangat dipengaruhi oleh faktor
teknologi;
c. Penguatan kemampuan audit teknologi yang dilaksanakan sejalan
dengan pemberdayaan Standardisasi Nasional Indonesia serta penumbuhan kecintaan
produk dalam negeri. Hal itu sangat penting untuk membendung banjir proses atau
produk asing yang murah, namun mutu dan kinerjanya tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Banjir proses atau produk asing yang murah tersebut tidak
hanya merugikan konsumen dan industri dalam negeri, tetapi juga memperlemah
tarikan pasar bagi hasil penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan di dalam
negeri.
Pasal 20
Ayat (1)
Dalam mendorong pertumbuhan dan sinergi unsur kelembagaan,
sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah
pemerintahannya, pemerintah daerah harus menyadari bahwa sistem ilmu pengetahuan
dan teknologi yang ada di daerahnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Ayat (2)
Kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi
di daerah diperlukan agar semua pihak yang berkepentingan dapat memahami arah,
prioritas, serta kerangka kebijakan pemerintah daerah di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dewan Riset Daerah merupakan lembaga yang kegiatannya berkaitan
dengan penyusunan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah yang
bersangkutan. Dewan Riset Daerah juga berfungsi untuk mendukung pemerintah
daerah melakukan koordinasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
daerah-daerah lain, serta mewakili daerah di Dewan Riset
Nasional.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
a. Dukungan sumber daya yang dimaksud dalam ayat ini dapat
berbentuk dukungan keahlian dan kepakaran, dukungan informasi dan kekayaan
intelektual, serta dukungan sarana dan prasarana.
b. Dukungan dana yang dimaksud dalam ayat ini dapat diberikan
sebagai bantuan pembiayaan bagi perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan
usaha dalam melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, atau sebagai bantuan pembiayaan bagi lembaga
penunjang untuk memperkuat daya dukung serta meningkatkan aliran investasi di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Pemberian insentif yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa
keringanan pajak, penanggulangan resiko, penghargaan dan pengakuan, maupun
bentuk insentif lain yang dapat mendorong pendanaan kegiatan penelitian,
pengembangan, perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dari badan usaha dan
masyarakat, serta meningkatkan alih teknologi dari badan usaha asing yang
melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
d. Penyelenggaraan program ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dimaksud dalam ayat ini diperlukan untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan,
dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis serta menggali
potensi nasional dan daerah.
e. Pembentukan lembaga yang dimaksud dalam ayat ini adalah
lembaga yang belum atau tidak dapat dikembangkan oleh masyarakat, namun
diperlukan untuk memperkuat Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ayat (4)
Pada tingkat pusat, pembentukan lembaga yang dimaksud dalam ayat
ini dapat berupa:
a. Lembaga litbang departemen dan lembaga lain yang sejenis yang
berada di bawah naungan departemen tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan
permasalahan sektor tertentu;
b. Lembaga litbang non departemen yang merupakan organisasi yang
berdiri sendiri yang kegiatannya berkaitan dengan permasalahan lintas sektor.
Pada saat undang-undang ini dibuat, yang termasuk dalam jenis lembaga ini,
antara lain, adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional;
c. Lembaga penunjang departemen dan lembaga lain yang sejenis
berada di bawah naungan departemen tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan
permasalahan sektor tertentu;
d. Lembaga penunjang non departemen merupakan organisasi yang
berdiri sendiri yang kegiatannya berkaitan dengan permasalahan lintas
sektor.
Pada saat undang-undang ini dibuat, yang termasuk dalam jenis
lembaga ini, antara lain, adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional,
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Standardisasi Nasional.
Di daerah
pembentukan lembaga yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa lembaga litbang
dan lembaga penunjang yang diperlukan untuk mengembangkan kemampuan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang
diperlukan untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sesuai dengan
karakteristik daerah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Beberapa kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi berpotensi
menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan,
kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
Perizinan yang dimaksud dalam ayat ini digunakan untuk mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi jenis ini.
Karena resiko yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut sering menjadi
perhatian internasional dan baku mutunya dituangkan ke dalam standar atau
ketentuan internasional lain, yang pembuatannya didukung oleh penelitian yang
intensif, standar dan ketentuan tersebut dapat diadopsi selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional.
Ayat (3)
Ketentuan perizinan diatur berdasarkan daftar bidang penelitian
beresiko tinggi yang penyusunannya dilakukan berdasarkan obyek penelitian dan
tingkat resiko yang dapat ditimbulkan. Ketentuan tersebut menjabarkan kewajiban
pemegang izin serta tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat
penelitiannya, serta sanksi administrasi atas pelanggaran perizinan. Penentuan
lembaga pemberi izin harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan ilmiah
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan subyek dan obyek
perizinan.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk mendorong peran serta masyarakat
dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi sekaligus memposisikan pekerjaan penelitian, pengembangan, penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai profesi yang terhormat sehingga profesi
ini dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Pemenuhan hak masyarakat oleh
pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan fungsi pemerintah dan
pemerintah daerah dalam memberikan motivasi dan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan Pasal 20, serta peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam
mengembangkan instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Ayat
ini juga dimaksudkan agar badan usaha dan organisasi masyarakat lain terdorong
untuk memberikan dukungan serta penghargaan bagi pelaku penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping itu,
pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama mengembangkan mekanisme dan
kriteria penghargaan untuk mendorong tumbuhnya pelaku-pelaku penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi merupakan bagian sistem yang berkembang dalam
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus turut bertanggung jawab
dalam memberikan dukungan serta membentuk iklim yang memungkinkan perkembangan
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi
adalah unsur masyarakat yang terlibat dalam penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau yang dapat memberikan dukungan
serta mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Tanggung jawab yang dimaksud dalam ayat ini merupakan cerminan hak dan sekaligus
kewajiban masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menegakkan
profesionalisme.
Ayat (3)
Dewan kehormatan kode etik dibentuk oleh organisasi profesi
untuk menegakkan etika pelaksanaan kegiatan profesi serta menilai pelanggaran
profesi yang dapat merugikan masyarakat atau kehidupan profesionalisme di
lingkungannya. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan landasan
hukum bagi organisasi profesi untuk melaksanakan fungsi pengawasan di bidang
profesi yang diperlukan untuk menjamin perlindungan masyarakat atas penyimpangan
pelaksanaan profesi.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Pengalokasian anggaran pemerintah dan pemerintah daerah harus
diupayakan agar dapat mencukupi kebutuhan pembiayaan bagi unsur kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah
dalam melaksanakan tugas, mengembangkan diri, dan membuat instrumen kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pengalokasian anggaran tersebut
terutama dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pembiayaan sektor swasta bagi
kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melalui peningkatan pembiayaan oleh sektor swasta, total pembiayaan kegiatan
penelitian, pengembangan, dan penerapan diharapkan dapat secara bertahap
mencapai tingkat yang setara dengan negara maju di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemajuan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
IImu Pengetahuan dan Teknologi merupakan tanggung jawab negara.
Semua pihak
yang berperan dalam pemajuan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan IImu Pengetahuan dan Teknologi memiliki hak untuk mendapatkan dukungan
dana dari pemerintah dan pemerintah daerah selama kegiatan itu berpotensi
meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di Indonesia.
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan pula untuk
memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan
dukungan dana untuk menstimulasi penganggaran dari sektor swasta serta
memperbesar aliran investasi di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 28
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mendorong badan usaha
untuk mengembangkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi karena
kemampuan tersebut sangat diperlukan untuk memperbaiki kinerja produksi dan daya
saing barang dan jasa yang dihasilkan. Hal itu sangat penting karena apabila
badan usaha dapat meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
teknologi, tarikan pasar dan pemanfaatan hasil litbang yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang juga akan menguat. Dengan demikian,
kemampuan tersebut sangat mempengaruhi pembentukan jaringan kelembagaan yang
merupakan unsur yang penting dalam sistem nasional penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengaturan penyediaan anggaran oleh badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) secara jelas menjabarkan:
a. Batasan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai upaya
peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi;
b. Batasan badan usaha yang terkena ketentuan dalam ayat (1) dan
ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan badan usaha;
c. Bentuk insentif yang perlu dikembangkan oleh pemerintah untuk
mendorong pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1) dan ayat
(2).
Pasal 29
Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) merupakan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara sehingga
sanksi pidana diterapkan sebagai ultimum remedium setelah sanksi administrasi
diterapkan.
Pasal 30
Ayat (1)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) tanpa izin merupakan tindak pidana pelanggaran.
Ayat (2)
Apabila pelaksanaan kegiatan menimbulkan akibat yang merupakan
tindak pidana kejahatan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, dijatuhi
hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tindakan pidana kejahatan tersebut.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas