
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4191 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
30) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGI. UMUM.
Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang
perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang
dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan
tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan (bribery),
penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran,
perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak,
wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian,
penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan kerah putih. Kejahatan-kejahatan
tersebut telah melibatkan atau menghasilkan Harta Kekayaan yang sangat besar
jumlahnya.
Harta Kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau
tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan
oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak
oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya Harta Kekayaan tersebut.
Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar Harta Kekayaan
yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial
system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara
demikian, asal usul Harta Kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh
para penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini, dikenal sebagai pencucian uang (money laundering).
Bagi organisasi kejahatan, Harta Kekayaan sebagai hasil
kejahatan ibarat darah dalam satu tubuh, dalam pengertian apabila aliran Harta
Kekayaan melalui sistem perbankan internasional yang dilakukan diputuskan, maka
organisasi kejahatan tersebut lama kelamaan akan menjadi lemah, berkurang
aktivitasnya, bahkan menjadi mati. Oleh karena itu, Harta Kekayaan merupakan
bagian yang sangat penting bagi suatu organisasi kejahatan. Untuk itu, terdapat
suatu dorongan bagi organisasi kejahatan melakukan pencucian uang agar asal usul
Harta Kekayaan yang sangat dibutuhkan tersebut sulit atau tidak dapat dilacak
oleh penegak hukum.
Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan
masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi atau merusak
stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara dengan meningkatnya
berbagai kejahatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, upaya untuk mencegah dan
memberantas praktik pencucian uang telah menjadi perhatian internasional.
Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing-masing negara untuk mencegah dan
memberantas praktik pencucian uang termasuk dengan cara melakukan kerja sama
internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral.
Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkannya
Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa
Pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi
bagian dari penyelesaian masalah, baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun
perbankan.
Pertama-tama usaha yang harus ditempuh oleh suatu negara
untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan
membentuk Undang-undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum
dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang
tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas,
antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses
pencucian uang yang terdiri atas:
a. penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang
berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau
upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan
lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
b. transfer (layering) yakni upaya untuk mentransfer Harta
Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil
ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya
penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain. Dengan dilakukan
layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul
Harta Kekayaan tersebut.
c. menggunakan Harta Kekayaan (integration) yakni upaya
menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil
masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga
seolah-olah menjadi Harta Kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis
yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Penyedia Jasa Keuangan di atas diartikan sebagai penyedia
jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga
pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan
perusahaan asuransi.
Adapun yang dimaksud dengan:
- bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan.
- lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai lembaga pembiayaan.
- efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali
amanat adalah efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan
efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pasar modal.
- pedagang valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang
valuta asing.
- dana pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana pensiun.
- perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan
asuransi.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dalam Undang-undang ini dibentuk pula Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat dengan PPATK, yang bertugas:
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi
yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini;
b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan yang Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang
tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini;
e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa
Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau
dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku
nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali
kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Di samping itu, untuk memperlancar proses peradilan tindak
pidana pencucian uang, Undang-undang ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut
umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat meminta
pemblokiran Harta Kekayaan kepada Penyedia Jasa Keuangan. Undang-undang ini juga
mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta keterangan
dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah
dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.
Selain kekhususan di atas, Undang-undang ini juga mengatur
mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa, dalam hal terdakwa yang telah
dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak hadir, maka Majelis Hakim dengan putusan sela dapat
meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu
segera dibentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
II.Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "merupakan hasil tindak pidana" yaitu sudah
terdapat bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional" adalah pengurus yang menurut anggaran dasar korporasi berwenang
bertindak untuk dan atas nama korporasi yang bersangkutan baik di dalam maupun
di luar pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Transaksi Keuangan Mencurigakan" dalam
ketentuan ini antara lain transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran,
penitipan, dan transfer dana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai" dalam ketentuan ini antara lain transaksi penerimaan, penarikan,
penyetoran, penitipan, baik yang dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen
pembayaran yang lain, misalnya traveller cheque, cek, dan bilyet
giro.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "transaksi lainnya" adalah
transaksi-transaksi yang dikecualikan yang sesuai dengan karakteristiknya selalu
dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang besar, misalnya setoran rutin
oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
- Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk
memudahkan bagi penegak hukum melakukan pelacakan terhadap nasabah apabila di
kemudian hari terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana
pencucian uang.
Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan
kesepakatan internasional yang menginginkan agar setiap negara memiliki
ketentuan yang melarang pembukaan rekening tanpa identitas yang jelas dari
nasabah.
- Yang dimaksud dengan "identitas yang lengkap dan
akurat" antara lain menyebutkan nama, alamat, jenis kelamin, umur, agama, dan
pekerjaan.
- Hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan dalam
ketentuan ini termasuk pembukaan rekening, pengiriman dana melalui transfer,
penguangan cek, pembelian traveller cheques, pembelian dan penjualan valuta
asing, penitipan, dan penggunaan jasa keuangan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" pada saat
ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Pelaksanaan
Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "independen" adalah bebas dari intervensi
dan pengaruh dari pihak mana pun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Pemberhentian kepala atau wakil kepala PPATK yang berada di luar
wilayah Negara Republik Indonesia dimaksudkan agar tugas-tugas dari PPATK dapat
dilaksanakan secara maksimal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Tidak selayaknya bagi orang yang telah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana untuk melakukan tugas pemberantasan suatu tindak
pidana.
Huruf f
Perangkapan jabatan atau pekerjaan dilarang untuk menghindari
terjadinya konflik kepentingan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melakukan segala bentuk campur tangan"
adalah perbuatan atau tindakan dari pihak manapun yang mengakibatkan
berkurangnya kebebasan PPATK untuk dapat melaksanakan fungsi dan
tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelenggaraan kerja sama internasional dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan luar
negeri dan mengenai perjanjian internasional.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dimaksudkan agar
segala sesuatu yang akan dilakukan oleh PPATK untuk setiap tahunnya dapat
dilaksanakan sesuai dengan target yang ditentukan sehingga dapat dievaluasi
mengenai keberhasilan atau kendala yang dihadapi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahap
pemeriksaan, yakni pada tahap penyidikan kewenangan pada penyidik, pada tahap
penuntutan kewenangan pada penuntut umum, dan kewenangan hakim pada tahap
pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank
dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi
keuangan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kejaksaan Tinggi
berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Pasal ini berisi ketentuan bahwa terdakwa diberi kesempatan
untuk membuktikan Harta Kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Ketentuan
ini dikenal sebagai asas pembuktian terbalik.
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam pelaksanaan peradilannya dapat
berjalan dengan lancar, maka sekalipun terdakwa dengan alasan yang sah tetapi
apabila sampai 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan untuk sidang tidak hadir,
perkara tersebut tetap diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah agar ahli
waris dari terdakwa menguasai atau memiliki Harta Kekayaan yang berasal dari
tindak pidana. Di samping itu sebagai usaha untuk mengembalikan kekayaan negara
dalam hal tindak pidana tersebut telah merugikan keuangan negara.
Pasal
38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "PPATK" dalam ayat ini adalah kepala, wakil
kepala, dan seluruh pegawai di lingkungan PPATK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Dilakukannya kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena Harta Kekayaan yang
ditempatkan (placement), ditransfer (layering), atau yang diintegrasikan
(integration) tidak tertutup kemungkinan peredaran Harta Kekayaan tersebut dari
atau ke luar negeri sehingga dengan kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan
upaya pencegahan atau pemberantasan secara lebih efektif.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.