
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 30, 2002 |
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
4191) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan
dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam
batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah
negara;
b. bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari
kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang
dikenal sebagai pencucian uang;
c. bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas
agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang
jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional
dan keamanan negara terjaga;
d. bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional
tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara
lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum
bilateral atau multilateral;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
4. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan
jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga
pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan
perusahaan asuransi.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau
kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih,
termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Keuangan.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang
menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari
nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut
diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun
selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto,
atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya.
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pasal 2Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara,
yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:
a.
korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga
kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. perbankan;
g. narkotika;
h.
psikotropika;
i. perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. perdagangan
senjata gelap;
k. penculikan;
l. terorisme;
m. pencurian;
n.
penggelapan;
o. penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut
juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
BAB II
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 3(1) Setiap
orang yang dengan sengaja:
a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik
atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak
lain;
c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan
itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas
namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas
nama pihak lain;
f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
g. menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga
lainnya; atau
h. menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena
tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa
pengurus atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap
pengurus dan/atau kuasa pengurus maupun terhadap korporasi.
(2) Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi
sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi
korporasi.
(3) Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang
mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan
yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(4) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap
sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus
tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(5) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan
kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus
berkantor.
Pasal 5
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana
denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per
tiga).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin
usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.
Pasal 6(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d.
hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan;
g. penukaran,
Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan
paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 7Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Pasal 8Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja
tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Pasal 9Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa
rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih yang dibawa
ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 10PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau
orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang
sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 11
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Pasal 12Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah
kejahatan.
BAB IV
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Kewajiban
Melapor
Pasal 13
(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada
PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
b. Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah
kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau
yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa
kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.
(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi antarbank, transaksi
dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan
transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh
PPATK.
(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar
transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala PPATK.
Pasal 14Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa
Keuangan yang berbentuk bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai rahasia
bank.
Pasal 15Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 16
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar
wilayah Negara Republik Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau lebih, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan
tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPATK.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada
PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memuat
rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.
(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Identitas Nasabah
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia
Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan
dokumen pendukung yang diperlukan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa
keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
(3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain,
Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen
pendukung dari pihak lain tersebut.
(4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas
dan dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen
mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak
berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan tersebut.
BAB V
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal
18
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK.
(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang
independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 19(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di
daerah.
Pasal 20
(1) PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling
banyak 4 (empat) orang wakil kepala.
(2) Kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3) Masa jabatan kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 21Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala
PPATK, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi
yang baik;
e. memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang
perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum,
atau akuntansi;
f. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
g.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
Pasal 22
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan
Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil
kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak
memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun".
"Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan
perundang-undangan wajib dirahasiakan".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku kepala/wakil kepala dengan
sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Pasal 23Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena
yang bersangkutan:
a. diberhentikan;
b. meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d. berakhir masa jabatannya.
Pasal 24(1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan
karena:
a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik
Indonesia;
c. menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan
waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan
tugasnya;
d. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
e. dijatuhi
pidana penjara;
f. merangkap jabatan atau pekerjaan lain;
g. dinyatakan
pailit oleh pengadilan; atau
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
(2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar
kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 25
(1) Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
(2) Kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur
tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait,
baik nasional maupun internasional.
Pasal 26Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi
yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini;
b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang
tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini;
e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa
Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau
dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku
nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali
kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 27(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai
wewenang:
a. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
b. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau
penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada
penyidik atau penuntut umum;
c. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai
kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap
pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
d. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi
keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b.
(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c, PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan Undang-undang lain yang berkaitan
dengan ketentuan tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan
lainnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 28(1) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar
pengadilan.
(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada salah satu wakil kepala PPATK atau
pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk itu.
Pasal 29(1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan melalui Sekretariat Negara.
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 30Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 31Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah
ditemukan transaksi mencurigakan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib menyerahkan hasil analisis kepada
penyidik untuk ditindaklanjuti.
Pasal 32
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan
kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta
Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik,
tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan
secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
penyidik, tersangka, atau terdakwa;
c. alasan pemblokiran;
d. tindak
pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
e. tempat Harta Kekayaan
berada.
(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik,
penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan
pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima.
(4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara
pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat
1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.
(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia
Jasa Keuangan yang bersangkutan.
(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana
pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta
keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang
telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan
Undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi
keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK,
tersangka, atau terdakwa;
c. tindak pidana yang disangkakan atau
didakwakan; dan
d. tempat Harta Kekayaan berada.
(4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh
penyidik;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh
penuntut umum;
c. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.
Pasal 34Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan
penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak
pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum.
Pasal 35Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak
pidana.
Pasal 36
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hadir,
Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa
kehadiran terdakwa.
(2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus
terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan
surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang
sama dengan apabila terdakwa telah hadir sejak semula.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan
oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang memutus dan
sekurang-kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat kabar yang memiliki jangkauan
peredaran secara nasional sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus-menerus.
Pasal 37Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan
hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat
mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas
untuk negara.
Pasal 38Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang
berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
7.
BAB VII
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
Pasal 39
(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan
identitas pelapor.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti
kerugian melalui pengadilan.
Pasal 40
(1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana
pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan
ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk
keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 41
(1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang
lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam
pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang
memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai,
hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait
dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 42
(1) Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan
tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk
keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 43Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara
perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42.
BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 44Dalam
rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah
melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan
internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6
(enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan.
(3) Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia
Jasa Keuangan yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan
Peraturan Bank Indonesia.
(4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku
18 (delapan belas) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO