
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 26, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA
BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada umumnya, dan Kota Administratif Bima Kabupaten Bima pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
meningkatkan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima;
c. bahwa peningkatan status Kota Administratif Bima menjadi Kota
Bima akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota
Bima;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
4. Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota
Administratif Bima.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Bima berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima
yang terdiri atas:
a. Kecamatan Asakota;
b. Kecamatan RasanaE Barat;
dan
c. Kecamatan RasanaE Timur.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Bima dikurangi dengan wilayah Kota Bima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten
Bima;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7Kewenangan Kota Bima
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian Kota Bima.
(2) Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima
untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima sebagai hasil
pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang temasuk dalam wilayah Kota Bima dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Bima.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bima.
Bagian kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih dan disahkan seorang walikota
dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1
(satu) tahun sejak terbentuknya Kota Bima.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima
diangkat sebagai penjabat Walikota Bima oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(2) Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu )
bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang
sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kota Bima dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Pasal 12Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bima
dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nusa
Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi
dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Bima;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten
Bima yang berada di Kota Bima;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima;
d.
utang-piutang Kabupaten Bima yang kegunaannya untuk Kota Bima; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bima.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Bima.
(3) Inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima terhitung sejak
peresmian Kota Bima sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Bima.
Pasal 15
(1) Sebelum Kota Bima menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Kabupaten Bima yang berlaku di wilayah Kota Bima tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kota Bima.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4188 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
26) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BIMA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA
BARAT
I. UMUM
Kota Administratif Bima dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 22.225 km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bima sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, telah menunjukkan perkembangan yang
pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah
penduduk, yang pada tahun 1996 berjumlah 101.933 jiwa dan pada tahun 2000
menjadi 111.489 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,3 % per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan
dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah
Kota Administratif Bima Kabupaten Bima, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif
Bima.
Secara geografis, wilayah Kota Administratif Bima mempunyai
kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi
potensi industri dan perdagangan, perhubungan, serta pariwisata, Kota
Administratif Bima mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di
dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya dituangkan secara formal dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tanggal 22 Pebruari 2001
Nomor 03 Tahun 2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Adminisratif
Bima Menjadi Pemerintah Daerah Kota dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 15 Maret 2001 Nomor 01/KPTS/DPRD/2001
tentang Persetujuan Peningkatan Status Pemerintah Kota Administratif Bima
Menjadi Pemerintah Kota Bima, wilayah Kota Administratif Bima yang meliputi
Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE Barat, dan Kecamatan RasanaE Timur.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Bima serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam
hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan
wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bima harus dioptimalkan penataannya
serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem
kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kabupaten
lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten
Bima.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Bima dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kota Bima yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri
dengan peta batas daerah Kota Bima hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Bima sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima diajukan oleh pimpinan partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap
(DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima
ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Bima,
Gubernur dapat mengusulkan pejabat lain.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten, atau Kota Bima.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembentukan dinas kota dan lembaga teknis kota harus di
sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kota.
Pemerintah Kota Bima
memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kota Bima, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE
Barat, dan Kecamatan Rasana Timur.
Dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara
Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah
Kabupaten Bima, sesuai wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kota
Bima.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Bima diserahkan
kepada Pemerintah Kota Bima.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuat daftar inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Jangka waktu dukungan Kabupaten Bima paling lama 3 (tiga) tahun,
sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Bima
dengan Kota Bima.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.