
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 24, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
DI PROVINSI
SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sulawesi Selatan pada umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu
pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan
meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPA-TEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
3. Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
4. Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
Palopo.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Polewali Mamasa yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tabulahan;
b. Kecamatan
Mamasa;
c. Kecamatan Tabang;
d. Kecamatan Pana;
e. Kecamatan
Messawa;
f. Kecamatan Sumarorong;
g. Kecamatan Sesenapadang;
h.
Kecamatan Tanduk Kalua;
i. Kecamatan Mambi; dan
j. Kecamatan
Aralle.
Pasal 4Kota Palopo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu
yang terdiri atas:
a. Kecamatan Wara Utara;
b. Kecamatan Telluwanua;
c.
Kecamatan Wara; dan
d. Kecamatan Wara Selatan.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu dikurangi wilayah
Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan
Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan
Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta Kecamatan Lembang Kabupaten
Pinrang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali,
Kecamatan Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tutallu Kabupaten
Pol-Mas;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan Kecamatan
Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan Malunda Kabupaten
Majene.
(2) Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten
Luwu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten
Luwu, Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe
Kabupaten Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8Ibu kota Kabupaten Mamasa berkedudukan di
Mamasa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk pertama
kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, jumlah
dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan
Kabupaten Luwu sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali
Mamasa, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Mamasa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mamasa.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang
keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Palopo dengan
sendirinya menjadi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Palopo.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Polewali Mamasa ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Mamasa.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Palopo.
(6) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Bagian kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan
disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota
Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati Mamasa
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Selatan.
(2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif
Palopo diangkat sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan
Penjabat Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati
Mamasa dan Walikota Palopo.
Pasal 14Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota, dan Lembaga
Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu
sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten
Polewali Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten
Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo;
d. utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya untuk Kota
Palopo; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian
Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta
Penjabat Walikota Palopo.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten
Luwu sampai ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan
Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Kota
Palopo.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4186 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
24) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
DI PROVINSI
SULAWESI SELATANI. UMUM
Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah
62.482,54 km2 pada umumnya, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada
khususnya, telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintah,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya
perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan
pada masa mendatang.
Kabupaten Polewali Mamasa mempunyai luas wilayah 4.781,53
km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Mamasa yang terdiri atas 10
(sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan
Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan
Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle
dengan luas wilayah 3.005,88 km2.
Pada tahun 1986 dibentuk Kota Administratif Palopo dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 yang meliputi 4 (empat) kecamatan,
yaitu Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan
Wara Selatan dengan luas wilayah 155,19 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten dan kota
administratif tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau
dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah
menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian
struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut
berjumlah 113.509 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 118.071 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 2,17% pertahun. Pada tahun 1996 penduduk Kota
Administratif Palopo berjumlah 95.089 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 107.834
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,30% pertahun. Pertambahan
jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas
dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor
10/KPTS/DPRD/V/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pemekaran Kabupaten Polewali
Mamasa dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10/VIII/2000 tentang Persetujuan Usulan Pemekaran Kabupaten Polewali
Mamasa, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun
2001 tanggal 5 Februari 2001 tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status
Kotif Palopo Menjadi Kota Otonom, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo, untuk
lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten
Polewali Mamasa ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten
Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa serta membentuk Kota Palopo
sebagai pemekaran Kabupaten Luwu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, wilayah
Kabupaten Polewali Mamasa berkurang seluas wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah
Kabupaten Luwu berkurang seluas wilayah Kota Palopo.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan wilayah Kabupaten Mamasa adalah wilayah
darat yang tidak ada wilayah yang menjadi bahagian wilayah Daerah Otonom lain di
dalamnya (enclave).
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan Masasa sebagai ibu kota Kabupaten Mamasa
berada di Kecamatan Mamasa.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo diajukan oleh
pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada
daftar calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penjabat Bupati Mamasa diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan
dengan pertimbangan Bupati Polewali Mamasa dari pegawai negeri sipil yang
memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati Mamasa melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan
dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamasa.
Ayat (2)
Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Palopo
Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengusulkan pejabat lain.
Ayat (3)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten, atau Kota Palopo.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembentukan dinas kabupaten/kota dan lembaga teknis
kabupaten/kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten/kota.
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo memberikan dukungan penyediaan lahan
untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan
keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di
Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana,
Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan
Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle di Kabupaten Mamasa, serta
Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara
Selatan di Kota Palopo.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah
Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten
Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya
kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Begitu juga utang-piutang
yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Jangka waktu dukungan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten
Luwu paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Polewali Mamasa dengan Kabupaten Mamasa
dan Kabupaten Luwu dengan Kota Palopo.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN MAMASA
KETERANGAN:
+ - + - + - +: Batas
Kabupaten
- .-.-.-.-.-.-.-: Batas Kecamatan
skala 1:
2.000.000
LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KOTA PALOPO
KETERANGAN:
+ - + - + - +: Batas Kota
-
.-.-.-.-.-.-.-: Batas Kecamatan
skala 1:
150.000