
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4185) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DI PROVINSI SULAWESI
TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sulawesi Tengah pada umumnya, dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran Kabupaten Donggala;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Parigi Moutong akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Parigi Moutong;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
3. Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Parigi Moutong di wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Parigi Moutong berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Donggala yang terdiri atas:
a. Kecamatan Moutong;
b. Kecamatan
Tomini;
c. Kecamatan Tinombo;
d. Kecamatan Ampibabo;
e. Kecamatan
Parigi; dan
f. Kecamatan Sausu.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Parigi Moutong mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dampal Selatan,
Kecamatan Dondo, dan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli Toli, serta Kecamatan
Mamunu Kabupaten Buol;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bualemo Provinsi
Gorontalo dan Teluk Tomini;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir dan
Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Palolo dan Kecamatan
Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Kota Palu, serta Kecamatan Tawaeli, Kecamatan
Sindue, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Damsol, dan Kecamatan
Sojol Kabupaten Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri .
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi
Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi
Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berkeduduk an di
Parigi.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Parigi Moutong mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Parigi Moutong untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tidak
berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Donggala sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
Parigi Moutong dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Parigi Moutong.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Donggala ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Parigi Moutong.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Donggala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi
Moutong.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat Bupati
Parigi Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Sulawesi Tengah.
(2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1
(satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu
yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten
Parigi Moutong dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Parigi Moutong, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-departemen yang terkait,
Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Donggala sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten
Donggala yang berada dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan
Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi
Moutong;
d. utang-piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk
Kabupaten Parigi Moutong; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi Moutong.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala terhitung sejak
peresmian Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Parigi Moutong menetapkan peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala yang berlaku di
wilayah Kabupaten Parigi Moutong tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Parigi Moutong.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4185 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
23) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DI PROVINSI SULAWESI
TENGAHI. UMUM
Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai luas wilayah 63.678
km2 pada umumnya dan Kabupaten Donggala pada khususnya, telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Donggala mempunyai luas wilayah 15.782,93 km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri atas 6
(enam) kecamatan yaitu Kecamatan Moutong, Kecamatan Tomini, Kecamatan Tinombo,
Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Sausu dengan luas wilayah
keseluruhan 6.311,83 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut
berjumlah 285.337 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 308.298 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 2 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk
tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tanggal 25 Oktober
1999 Nomor 15 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Percepatan Realisasi
Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 26 November 1999 Nomor
26/PIMP-DPRD/1999 tentang Dukungan terhadap Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten
Daerah Tingkat II Parigi Moutong, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
dipandang perlu wilayah Kabupaten Donggala ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom
dengan membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran Kabupaten
Donggala.
Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, wilayah
Kabupaten Donggala berkurang seluas wilayah Kabupaten Parigi
Moutong.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Parigi Moutong dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Parigi Moutong hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi
Moutong harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Parigi sebagai ibu kota Kabupaten Parigi
Moutong berada di Kecamatan Parigi.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong diajukan oleh pimpinan
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar
calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Parigi Moutong ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Parigi Moutong diusulkan oleh Gubernur Sulawesi
Tengah dengan pertimbangan Bupati Donggala dari pegawai negeri sipil yang
memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati Parigi Moutong melaksanakan tugas dan kewajiban sampai
dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Parigi Moutong memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada
dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Sausu, Kecamatan
Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Tomini, dan Kecamatan
Moutong.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten
Donggala kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Demikian pula halnya dengan
badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala
yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi Moutong, untuk
mencapai
Daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten
Donggala, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Parigi Moutong diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar
inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Jangka waktu dukungan Kabupaten Donggala paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN PARIGI MOUTONG
KETERANGAN:
+ - + - + - +: Batas
Kota
- .-.-.-.-.-.-.-: Batas Kecamatan
skala 1:
1.500.000