
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 1, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4167) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan
ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35
Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4052) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
c. Penerimaan Hibah.(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 184.736.600.000.000,00
(seratus delapan puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar enam
ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 115.105.000.000.000,00 (seratus lima belas
triliun seratus lima miliar rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp 9.629.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun
delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta
rupiah)".
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan
Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 174.188.800.000.000,00 (seratus tujuh puluh
empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.547.800.000.000,00
(sepuluh triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta
rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini".
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
Negara;c.Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.(2) Penerimaan Sumber Daya Alam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
86.658.300.000.000,00 (delapan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan
miliar tiga ratus juta rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp
10.439.900.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 18.006.800.000.000,00 (delapan
belas triliun enam miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini".
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 6(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri
dari:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana
Perimbangan.
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 272.177.868.000.000,00 (dua ratus tujuh
puluh dua triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh
delapan juta rupiah).
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 82.400.345.000.000,00 (delapan puluh dua triliun empat
ratus miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp
354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh
puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah)".
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 232.796.139.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua triliun
tujuh ratus sembilan puluh enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta
rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 39.381.729.000.000,00 (tiga puluh sembilan
triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta
rupiah).
(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor
dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi
Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 21.183.092.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus
delapan puluh tiga miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 60.516.691.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus
enam belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp 700.562.000.000,00 (tujuh ratus miliar lima ratus enam
puluh dua juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah".
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2001 sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh
sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh
sembilan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil
dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus
tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam
Tahun Anggaran 2001 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp
54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam
miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 44.188.884.000.000,00
(empat puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus
delapan puluh empat juta rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.538.100.000.000,00
(sepuluh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar seratus juta
rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini".
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 13Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001
diperkirakan sebesar Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima
puluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) direncanakan akan
dibiayai dari pinjaman dalam negeri".
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 14Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2001 berakhir".
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4167 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
1) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2001UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2001 mempunyai beban ekstra, karena disamping diarahkan untuk mendukung jalannya
roda pemerintahan dan upaya pemulihan perekonomian nasional, juga berkaitan
dengan dimulainya pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sejak awal pelaksanaannya, APBN 2001 menghadapi tantangan,
hambatan, dan tekanan yang sangat berat. Hal tersebut terutama berkaitan dengan
terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah, dan meningkatnya suku bunga Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) yang cukup jauh dari asumsi dasar yang ditetapkan. Sebagai
piranti utama dalam pengelolaan kebijakan keuangan negara, APBN 2001 bukanlah
merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, agar APBN 2001
benar-benar dapat mencerminkan kebijakan fiskal yang realistis, dalam
pelaksanaannya harus disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Berkaitan
dengan hal tersebut, pada pertengahan bulan Juni 2001 telah ditempuh
langkah-langkah penyesuaian sebagaimana dituangkan dalam Paket Kebijakan
Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2001 yang disepakati oleh Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan adanya kebijakan tersebut, beberapa asumsi pokok
yang menjadi dasar penyusunan APBN 2001, mengalami penyesuaian, yaitu sasaran
pertumbuhan ekonomi dari 5,0 persen menjadi 3,5 persen, tingkat inflasi dari 7,2
persen menjadi 9,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dari Rp
7.800 per US$ 1 menjadi Rp 9.600 per US$ 1, serta tingkat bunga SBI 3 bulan dari
11,5 persen menjadi 15,0 persen.
Meskipun demikian, memburuknya perkembangan situasi global
akibat terjadinya peristiwa 11 September 2001 di New York, menyebabkan
serangkaian kebijakan yang ditempuh belum cukup efektif untuk meredam berbagai
tekanan terhadap kondisi perekonomian nasional, yang pada gilirannya juga
memberikan tekanan terhadap pelaksanaan APBN 2001.
Tekanan terhadap mata uang rupiah terutama berkaitan dengan
faktor-faktor non-ekonomi, seperti kondisi sosial dan politik, dan situasi
keamanan di beberapa daerah masih kurang kondusif, sehingga dalam tahun 2001
secara rata-rata realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
diperkirakan mencapai Rp 10.219 per US$ 1, yang berarti cukup jauh dari yang
diasumsikan yaitu Rp 9.600 per US$ 1. Sementara itu, realisasi tingkat suku
bunga SBI 3 bulan diperkirakan mencapai16,4 persen, lebih tinggi dari yang
diasumsikan yaitu 15,0 persen. Selain perkembangan nilai tukar rupiah dan
tingkat suku bunga SBI, indikator lain yang diperkirakan sulit tercapai adalah
tingkat inflasi, yang dalam tahun 2001 diperkirakan mencapai 11,9 persen, lebih
tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi yang diasumsikan, yakni 9,3
persen.
Di samping sangat rentan terhadap perubahan berbagai
indikator ekonomi makro, pelaksanaan APBN tahun anggaran 2001 juga memperoleh
tekanan yang cukup berat akibat tidak optimalnya pelaksanaan beberapa kebijakan
fiskal yang sebelumnya telah direncanakan. Kurang efektifnya pelaksanaan
berbagai kebijakan fiskal tersebut telah menyebabkan tidak dapat
dimaksimalkannya sasaran penerimaan dalam negeri dan penghematan pengeluaran
negara.
Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2000 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis
dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, realisasi anggaran pendapatan
negara dan hibah diperkirakan lebih tinggi dibanding dengan sasaran yang
ditetapkan, sehingga rasio pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik
bruto (PDB) yang semula diasumsikan 19,5 persen, realisasinya diperkirakan
mencapai 20,3 persen. Lebih tingginya perkiraan rencana pendapatan negara dan
hibah tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi pendapatan
dalam negeri yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin
diperkirakan akan lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 14,5 persen
terhadap PDB menjadi 15,8 persen terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan
dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dan
subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah dan
meningkatnya suku bunga SBI. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan
diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1 persen
terhadap PDB menjadi 2,7 persen terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan
realisasi pengeluaran pembangunan tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya
perkiraan realisasi pembiayaan rupiah, yaitu dari 1,5 persen terhadap PDB
menjadi 1,3 persen terhadap PDB, serta lebih rendahnya perkiraan realisasi
pembiayaan proyek, yaitu dari 1,6 persen terhadap PDB menjadi 1,3 persen
terhadap PDB. Sedangkan realisasi dana perimbangan diperkirakan mengalami
sedikit peningkatan yaitu dari 5,5 persen terhadap PDB menjadi 5,6 persen
terhadap PDB.
Sebagai akibat dari perkiraan peningkatan pendapatan negara
dan hibah dibandingkan dengan perkiraan peningkatan belanja negara yang relatif
berimbang, maka defisit anggaran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan yang
direncanakan semula, yaitu tetap berada pada kisaran 3,7 persen terhadap PDB.
Pada sisi pembiayaan dalam negeri, pembiayaan dalam negeri non-perbankan yang
semula ditargetkan 2,3 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih
tinggi, yaitu sebesar 2,5 persen terhadap PDB. Selanjutnya guna menutup
kekurangan pembiayaan, direncanakan akan dibiayai dari perbankan dalam negeri
sebesar 0,5 persen terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri
neto yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB, realisasinya
diperkirakan menurun menjadi 0,7 persen terhadap PDB. Sedangkan rencana
pembayaran pokok utang luar negeri yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen
terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih rendah, yaitu menjadi 1,3 persen
terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka anggaran Pendapatan
Negara dan Hibah Tahun 2001 diperkirakan berubah menjadi Rp
299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus
lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan
Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus
tiga belas juta rupiah). Dengan demikian defisit anggaran dalam tahun 2001
diperkirakan sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh
ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta
rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 35 Tahun
2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4052), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan terdiri dari:
(dalam rupiah)
a.
Pajak dalam negeri 174.188.800.000.000,00
0110 Pajak penghasilan nonmigas 69.696.200.000.000,00
0120
Pajak penghasilan migas 23.071.000.000.000,00
0130 Pajak pertambahan nilai
barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
55.840.800.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4.800.000.000.000,00
0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
1.489.400.000.000,00
0160 Cukai 17.621.900.000.000,00
0170 Pajak lainnya
(Bea Meterai) 1.669.500.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional
10.547.800.000.000,00
0210 Bea masuk 9.827.600.000.000,00
0230 Pungutan (pajak)
ekspor 720.200.000.000,00
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran rutin terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR
INDUSTRI 22.368.000.000,00
01. 1 Subsektor Industri 22.368.000.000,00
02
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 765.264.000.000,00
02. 1 Subsektor Pertanian
315.404.000.000,00
02. 2 Subsektor Kehutanan 424.416.000.000,00
02. 3
Subsektor Perikanan 25.444.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN
28.395.000.000,00
03. 1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air
27.617.000.000.00
03. 2 Subsektor Irigasi 778.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA
KERJA 125.761.000.000,00
04. 1 Subsektor Tenaga Kerja
125.761.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI 199.379.834.000.000,00
05. 1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 8.433.000.000,00
05. 2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri
70.579.000.000,00
05. 4 Subsektor Keuangan 199.260.124.000.000,00
05. 5
Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 40.698.000.000,00
06 SEKTOR
TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 403.250.000.000,00
06. 1 Subsektor
Prasarana Jalan 18.187.000.000,00
06. 2 Subsektor Transportasi Darat
38.794.000.000,00
06. 3 Subsektor Transportasi Laut 198.651.000.000,00
06.
4 Subsektor Transportasi Udara 73.901.000.000,00
06. 5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 73.716.000.000,00
07 SEKTOR
PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.218.000.000,00
07. 1 Subsektor Pertambangan
335.269.000.000,00
07. 2 Subsektor Energi 9.949.000.000,00
08 SEKTOR
PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 103.180.000.000,00
08. 1 Subsektor
Pariwisata 42.205.000.000,00
08. 2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi
60.975.000.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI
61.384.000.000,00
09. 1 Subsektor Pembangunan Daerah 46.333.000.000,00
09.
2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 15.051.000.000,00
10
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 482.867.000.000,00
10. 1 Subsektor
Lingkungan Hidup 12.526.000.000,00
10. 2 Subsektor Tata Ruang
470.341.000.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.425.140.000.000,00
11. 1
Subsektor Pendidikan 3.907.501.000.000,00
11. 2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan 410.902.000.000,00
11. 3 Subsektor Kebudayaan Nasional
dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 91.435.000.000,00
11. 4
Subsektor Pemuda dan Olah Raga 15.302.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA 665.272.000.000,00
12. 1 Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana 665.272.000.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 622.229.000.000,00
13. 1 Subsektor
Kesejahteraan Sosial 28.193.000.000,00
13. 2 Subsektor Kesehatan
594.036.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
45.584.000.000,00
14. 1 Subsektor Perumahan dan Permukiman
45.553.000.000,00
14. 2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan
31.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.759.211.000.000,00
15. 1 Subsektor
Pelayanan Kehidupan Beragama 385.739.000.000,00
15. 2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama 1.373.472.000.000,00
16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI 602.447.000.000,00
16. 2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan
Dasar 369.972.000.000,00
16. 3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 56.885.000.000,00
16. 4 Subsektor Kelautan
8.059.000.000,00
16. 5 Subsektor Kedirgantaraan 2.307.000.000,00
16. 6
Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 165.224.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM
1.343.910.000.000,00
17. 1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional
1.174.573.000.000,00
17. 2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum
169.337.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN
5.429.203.000.000,00
18. 1 Subsektor Aparatur Negara
5.055.269.000.000,00
18. 2Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan 373.934.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 1.654.359.000.000,00
19. 1 Subsektor
Politik 71.026.000.000,00
19. 2 Subsektor Hubungan Luar Negeri
1.541.644.000.000,00
19. 3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa
41.689.000.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
14.531.263.000.000,00
20. 2 Subsektor Tentara Nasional Republik Indonesia
9.007.044.000.000,00
20. 3 Subsektor Kepolisian 5.287.433.000.000,00
20. 4
Subsektor Pendukung 236.786.000.000,00
Pengeluaran pembangunan terdiri
dari:
(dalam rupiah)
TABEL LIHAT FISIK
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tersebut bersumber dari rekening
penampung (escrow account) subsidi yang ditunda pembayarannya hingga selesai
dilakukan audit.