
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4180) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN
SERUYAN,
KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG
MAS,
KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA,
DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Kalimantan Tengah pada umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten
Barito Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau
sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran
Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten
Barito Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPA-TEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU,
KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN
KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai
Undang-undang.
3. Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan.
4. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
5. Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan.
6. Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
7. Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Katingan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
a. Kecamatan Katingan
Hulu;
b. Kecamatan Marikit;
c. Kecamatan Sanaman Mantikei;
d. Kecamatan
Katingan Tengah;
e. Kecamatan Pulau Malan;
f. Kecamatan Tewang Sangalang
Garing;
g. Kecamatan Katingan Hilir;
h. Kecamatan Tasik Payawan;
i.
Kecamatan Kamipang;
j. Kecamatan Mendawai; dan
k. Kecamatan Katingan
Kuala.
Pasal 4Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
a. Kecamatan Seruyan
Hulu;
b. Kecamatan Seruyan Tengah;
c. Kecamatan Hanau;
d. Kecamatan
Danau Sembuluh; dan
e. Kecamatan Seruyan Hilir.
Pasal 5Kabupaten Sukamara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Balairiam;
b.
Kecamatan Sukamara; dan
c. Kecamatan Jelai.
Pasal 6Kabupaten Lamandau berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Delang;
b.
Kecamatan Lamandau; dan
c. Kecamatan Bulik.
Pasal 7Kabupaten Gunung Mas berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:
a. Kecamatan Kahayan Hulu Utara;
b.
Kecamatan Tewah;
c. Kecamatan Kurun;
d. Kecamatan Sepang;
e. Kecamatan
Rungan; dan
f. Kecamatan Manuhing.
Pasal 8Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:
a. Kecamatan Banama Tingang;
b.
Kecamatan Kahayan Tengah;
c. Kecamatan Kahayan Hilir;
d. Kecamatan
Maliku;
e. Kecamatan Pandih Batu; dan
f. Kecamatan Kahayan Kuala.
Pasal 9Kabupaten Murung Raya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Barito Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sumber Barito;
b.
Kecamatan Laung Tuhup;
c. Kecamatan Murung;
d. Kecamatan Tanah Siang;
dan
e. Kecamatan Permata Intan.
Pasal 10Kabupaten Barito Timur berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Barito Selatan yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pematang
Karau;
b. Kecamatan Dusun Tengah;
c. Kecamatan Petangkep Tutui;
d.
Kecamatan Banua Lima;
e. Kecamatan Dusun Timur; dan
f. Kecamatan
Awang.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dan wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten
Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin
Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang
Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kapuas dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan
wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Selatan dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12(1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi
Kalimantan Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara
dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan
Pahandut Kota Palangka Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang
Pisau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah barat
berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, Kecamatan Antang
Kalang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan
Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur.
(2)
Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh Provinsi
Kalimantan Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu
Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan
Kota Besi, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan
Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;
c. sebelah selatan
berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kumai
Kabupaten Kotawaringin Barat.
(3) Kabupaten Sukamara mempunyai
batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin Lama
dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
c. sebelah selatan
berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi
Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi
Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam Kabupaten Sukamara;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi
Kalimantan Barat.
(5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito
Kabupaten Murung Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu,
Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama Tingang
Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan
Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan,
Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan,
serta Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Kabupaten
Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang Kabupaten
Gunung Mas;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai, Kecamatan
Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala
Kabupaten Kapuas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala,
Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Kecamatan
Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
(7) Kabupaten
Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi
Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi
Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah
Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara
Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat.
(8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan dan
Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas, Kecamatan
Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito
Selatan.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten
Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara,
Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah
Kabupaten Barito Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 14(1) Ibu kota Kabupaten Katingan berkedudukan di
Kasongan.
(2) Ibu kota Kabupaten Seruyan berkedudukan di Kuala
Pembuang.
(3) Ibu kota Kabupaten Sukamara berkedudukan di Sukamara.
(4)
Ibu kota Kabupaten Lamandau berkedudukan di Nanga Bulik.
(5) Ibu kota
Kabupaten Gunung Mas berkedudukan di Kuala Kurun.
(6) Ibu kota Kabupaten
Pulang Pisau berkedudukan di Pulang Pisau.
(7) Ibu kota Kabupaten Murung Raya
berkedudukan di Puruk Cahu.
(8) Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan
di Tamiang Layang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 15Kewenangan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 16
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur
untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, jumlah dan komposisi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tidak berubah sampai
dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil
pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Katingan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Katingan, demikian juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Sukamara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukamara, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kabupaten Lamandau dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gunung
Mas dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gunung Mas, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Pulang Pisau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito
Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Murung Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Murung Raya.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito
Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Barito Timur dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barito Timur.
(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan.
(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kapuas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Murung Raya.
(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Barito Timur.
(12) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8),
ayat (9, ayat (10), dan ayat (11), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 18Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dipilih dan disahkan seorang
bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama
1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
Pasal 19
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Penjabat Bupati
Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati
Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat
Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Tengah.
(2) Peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur serta pelantikan Penjabat
Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat
Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau,
Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,
dan Kabupaten Barito Timur dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 20Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur
Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati
Kapuas, Bupati Barito Utara, dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan
kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara,
Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah
Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten
Katingan, wilayah Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Sukamara, wilayah
Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten Gunung Mas, wilayah Kabupaten Pulang
Pisau, wilayah Kabupaten Murung Raya, dan wilayah Kabupaten Barito Timur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada
di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,
dan Kabupaten Barito Timur;
d. utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Timur yang kegunaannya
untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, utang-piutang Kabupaten
Kotawaringin Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten
Lamandau, utang-piutang Kabupaten Kapuas yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung
Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, utang-piutang Kabupaten Barito Utara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Murung Raya, dan utang-piutang Kabupaten Barito
Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati
Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati
Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan
Penjabat Bupati Barito Timur.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan
Kabupaten Barito Selatan terhitung sejak peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur.
Pasal 23
(1) Sebelum Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur menetapkan peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan
Kabupaten Barito Selatan yang berlaku di wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten
Barito Selatan harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4180 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
18) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN
SERUYAN,
KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU,
KABUPATEN GUNUNG MAS,
KABUPATEN PULANG PISAU,
KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO
TIMUR
DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAHI. UMUM
Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai luas wilayah
153.564 km2 pada umumnya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan
pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya
perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan
pada masa mendatang.
Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai luas wilayah 50.700
km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Katingan yang terdiri atas 11
(sebelas) kecamatan yaitu Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Marikit, Kecamatan
Sanaman Mantikei, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan
Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawan,
Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala dengan luas
wilayah keseluruhan 17.500 km2 dan Kabupaten Seruyan yang terdiri atas 5 (lima)
kecamatan yaitu Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan
Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir dengan luas wilayah
keseluruhan 16.404 km2.
Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai luas wilayah 21.000
km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Sukamara yang terdiri atas 3
(tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Balairiam, Kecamatan Sukamara, dan Kecamatan
Jelai dengan luas wilayah keseluruhan 3.827 km2, dan Kabupaten Lamandau yang
terdiri atas 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Delang, Kecamatan Lamandau, dan
Kecamatan Bulik dengan luas wilayah keseluruhan 6.414 km2.
Kabupaten Kapuas mempunyai luas wilayah 38.400 km2. Dalam
rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Gunung Mas yang terdiri atas 6 (enam)
kecamatan yaitu Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun,
Kecamatan Sepang, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Manuhing dengan luas wilayah
keseluruhan 10.804 km2, dan Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri atas 6 (enam)
kecamatan yaitu Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan
Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan
Kuala dengan luas wilayah keseluruhan 8.997 km2.
Kabupaten Barito Utara mempunyai luas wilayah 32.000 km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Murung Raya yang terdiri atas 5 (lima)
kecamatan yaitu Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan
Murung, Kecamatan Tanah Siang, dan Kecamatan Permata Intan dengan luas wilayah
keseluruhan 23.700 km2.
Kabupaten Barito Selatan mempunyai luas wilayah 12.664 km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Barito Timur yang terdiri atas 6 (enam)
kecamatan yaitu Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan
Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima, Kecamatan Dusun Timur, dan Kecamatan
Awang dengan luas wilayah keseluruhan 3.834 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten-kabupaten
tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan
perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur
pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Katingan Hulu,
Kecamatan Marikit, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kecamatan Katingan Tengah,
Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan
Hilir, Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan
Kecamatan Katingan Kuala berjumlah 112.762 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah
120.419 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,36 % per tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan
Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan
Hilir berjumlah 76.084 jiwa dan pada tahun 1999 berjumlah 112.519 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,6 % per tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Sukamara, Kecamatan
Balairiam, dan Kecamatan Jelai berjumlah 22.675 jiwa dan pada tahun 2000
berjumlah 29.700 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 6,19% per
tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Delang, Kecamatan
Lamandau, dan Kecamatan Bulik berjumlah 46.546 jiwa dan pada tahun 2000
berjumlah 48.115 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5% per
tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Kahayan Hulu Utara,
Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Rungan, dan
Kecamatan Manuhing berjumlah 75.632 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 76.074
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,67% per tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Banama Tingang,
Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan
Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala berjumlah 120.570 jiwa dan pada tahun
1999 berjumlah 122.179 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,60% per
tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Sumber Barito,
Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Murung, Kecamatan Tanah Siang, dan Kecamatan
Permata Intan berjumlah 71.846 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 81.563 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2 % per tahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Pematang Karau,
Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima,
Kecamatan Dusun Timur, dan Kecamatan Awang berjumlah 80.307 jiwa dan pada tahun
2001 berjumlah 102.494 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8 % per
tahun.
Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan
semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di
kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan
dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
tanggal 6 Januari 2000 Nomor 13/KPTS-DPRD/6/2000 tentang Dukungan terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur Menjadi Beberapa Kabupaten Baru,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 29
Desember 1999 Nomor 11/SK/170/172-KTB/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kapuas tanggal 21 Desember 1999 Nomor 33/SKDPRD-KPS/1999 tentang
Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Kapuas, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara tanggal 15 Desember 1999 Nomor
25/KE-DPRD/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Barito
Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tanggal
11 Desember 1999 Nomor 188.4/23/DPRD/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 31 Juli 2000 Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten
Barito Selatan.
Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan,
dan untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu
wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ditata dengan membentuk Kabupaten Katingan
dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, menata
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan membentuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten
Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, menata Kabupaten Kapuas
dengan membentuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai
pemekaran Kabupaten Kapuas, menata Kabupaten Barito Utara dengan membentuk
Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, serta menata
Kabupaten Barito Selatan dengan membentuk Kabupaten Barito Timur sebagai
pemekaran Kabupaten Barito Selatan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan,
wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur berkurang seluas wilayah Kabupaten Katingan
dan Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat berkurang seluas
wilayah Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten Kapuas
berkurang seluas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau,
wilayah Kabupaten Barito Utara berkurang seluas wilayah Kabupaten Murung Raya,
serta wilayah Kabupaten Barito Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten Barito
Timur.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(10)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kasongan sebagai ibu kota Kabupaten
Katingan berada di Kecamatan Katingan Hilir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Kuala Pembuang sebagai ibu kota Kabupaten
Seruyan berada di Kecamatan Seruyan Hilir.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Sukamara sebagai ibu kota Kabupaten
Sukamara berada di Kecamatan Sukamara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Nanga Bulik sebagai ibu kota Kabupaten
Lamandau berada di Kecamatan Bulik.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Kuala Kurun sebagai ibu kota Kabupaten
Gunung Mas berada di Kecamatan Kurun.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Pulang Pisau sebagai ibu kota Kabupaten
Pulang Pisau berada di Kecamatan Kahayan Hilir.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan Puruk Cahu sebagai ibu kota Kabupaten
Murung Raya berada di Kecamatan Murung.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan Tamiang Layang sebagai ibu kota Kabupaten
Barito Timur berada di Kecamatan Dusun Timur.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi Perolehan Kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur diajukan oleh pimpinan partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon
tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat
Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat
Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito
Timur diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dengan pertimbangan bupati
kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi
syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati Katingan, Penjabat
Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat
Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya,
dan Penjabat Bupati Barito Timur melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan
dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara,
Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah
Kabupaten Barito Timur memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan
fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai
dengan kemampuan daerah.
Pasal 21
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di
Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Marikit, Kecamatan Sanaman Mantikei,
Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang
Garing, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawang, Kecamatan Kamipang,
Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala di Kabupaten Katingan;
Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan
Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan, Kecamatan
Balairiam, Kecamatan Sukamara, dan Kecamatan Jelai di Kabupaten Sukamara,
Kecamatan Delang, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Bulik di Kabupaten Lamandau;
Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan
Sepang, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Manuhing di Kabupaten Gunung Mas,
Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Hilir,
Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala di
Kabupaten Pulang Pisau; Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Laung Tuhup,
Kecamatan Murung, Kecamatan Tanah Siang, dan Kecamatan Permata Intan di
Kabupaten Murung Raya, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Tengah,
Kecamatan Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima, Kecamatan Dusun Timur, dan
Kecamatan Awang di Kabupaten Barito Timur.
Dalam rangka tertib administrasi,
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten
Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur.
Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten
Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan, sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan,
Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten
Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Begitu juga utang-piutang
yang kegunaannya untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan,
utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau
diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dan
Pemerintah Kabupaten
Lamandau, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan
Kabupaten Pulang Pisau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, utang-piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Murung Raya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan
utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
tersebut, dibuat daftar inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten
Barito Selatan, paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan
pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan
Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan
Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten
Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito
Timur.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.