
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 89, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4116) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa
Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung,
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah di Kabupaten Bandung, perlu membentuk Kota Cimahi sebagai daerah
otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Cimahi
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan
Kota Administratif Cimahi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa
Barat.
3. Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
4. Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang
Pembentukan Kota Administratif Cimahi.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Cimahi berasal dari sebagian Kabupaten Bandung yang
terdiri atas:
a. Kecamatan Cimahi Utara;
b. Kecamatan Cimahi Tengah;
dan
c. Kecamatan Cimahi Selatan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bandung dikurangi dengan wilayah Kota Cimahi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Kota Administratif
Cimahi dalam wilayah Kabupaten Bandung dihapus.
Pasal 6(1) Kota Cimahi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua,
dan Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sukajadi,
Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Andir Kota Bandung;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan
Bandung Kulon Kota Bandung; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung
dan Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari
Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Cimahi sebagai daerah otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah
peresmian Kota Cimahi.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Cimahi dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Cimahi, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Cimahi
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Cimahi.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Cimahi.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Cimahi, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat
Walikota Cimahi.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Cimahi, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa
Barat, dan Bupati Bandung sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan
menyerahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Cimahi;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan
Kabupaten Bandung yang berada di Kota Cimahi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten
Bandung yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Cimahi;
d.
utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota Cimahi; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Cimahi.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Cimahi.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bandung.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Bandung tetap berlaku bagi Kota Cimahi sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4116 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
89) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHII. UMUM
Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat, telah menunjukkan
perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan
peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan
pada tahun 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata - rata
2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota
Administratif Cimahi.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Cimahi mempunyai
kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi
potensi, industri dan perdagangan, perhubungan, serta pendidikan, Kota
Administratif Cimahi mempunyai prospek yang baik bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Cimahi yang meliputi
Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Selatan
perlu dibentuk menjadi Kota Cimahi.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Cimahi serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam
hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan
wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi harus dioptimalkan
penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu
sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan kabupaten
lainnya di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Cimahi dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Bandung dan Walikota Cimahi
yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Cimahi sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi harus serasi dan
terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Cimahi
Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Selatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Cimahi melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota
dan Wakil Walikota Cimahi hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Cimahi.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...