
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 88, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4115) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Lahat pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan
datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Pagar Alam Kabupaten
Lahat, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan
otonomi daerah di Kabupaten Lahat, perlu membentuk Kota Pagar Alam sebagai
daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kota Administratif Pagar Alam;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
3. Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
dan Kota Praja di Sumatera Selatan.
4. Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Pagar Alam di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Pagar Alam berasal dari sebagian daerah Kabupaten
Lahat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pagar Alam Utara;
b. Kecamatan Pagar
Alam Selatan
c. Kecamatan Dempo Utara; dan
d. Kecamatan Dempo
Selatan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kota
Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Kota Administratif
Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten Lahat dihapus.
Pasal 6(1) Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan
Fajar Bulan Kabupaten Lahat;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung
Kabupaten Lahat; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti
Kabupaten Lahat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota Pagar
Alam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Pagar Alam.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pagar Alam dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar
Alam.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Pagar Alam.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota
Pagar Alam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat
Walikota Pagar Alam.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pagar Alam, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar
Alam, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur
Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi
dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Pagar Alam;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabupaten Lahat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar
Alam;
d. utang-piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar
Alam; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Pagar Alam.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lahat.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Pagar Alam, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Lahat tetap berlaku bagi Kota Pagar Alam sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4115 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
88) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAMI. UMUM
Kota Administratif Pagar Alam dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 63.366 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Lahat, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990
berjumlah 102.500 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 107.731 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 0,5 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Pagar Alam Kabupaten Lahat, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota
Administratif Pagar Alam.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Pagar Alam
mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari
segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
Administratif Pagar Alam mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Pagar Alam yang meliputi
Kecamatan Pagar Alam Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Dempo Utara,
dan Kecamatan Dempo Selatan perlu dibentuk menjadi Kota Pagar Alam.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Pagar Alam serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama
dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan
pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam harus
dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya
dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan
dan kabupaten lainnya di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten
Lahat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Pagar Alam dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Lahat dan Walikota Pagar
Alam yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Pagar Alam sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam harus serasi
dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Pagar Alam
Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan Kecamatan Dempo
Selatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Pagar Alam melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pagar Alam.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...