
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 87, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4114) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang
akan datang;
b. bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten
Musi Rawas, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Kota Lubuk Linggau
sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk
Linggau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52 sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf I Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
3. Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Sumatera Selatan.
4. Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Provinsi Sumatera
Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas
yang terdiri atas:
a. Kota Administratif Lubuk Linggau;
b. sebagian wilayah
Kecamatan Muara Beliti terdiri atas:
1. Desa Marga Mulya;
2. Desa Tanah Periuk;
3. Desa Lubuk
Kupang;
4. Desa Air Kati;
5. Desa Rahma;
6. Desa Jukung;
7. Desa
Siring Agung;
8. Desa Eka Marga; dan
9. Desa Karang Ketuan.
c.
sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri atas:
1. Desa Sumber Agung;
2. Desa Durian Rampak; dan
3. Desa
Tanjung Raya.
(2) Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Lubuk Linggau Utara.
b. Kecamatan Lubuk Linggau
Selatan;
c. Kecamatan Lubuk Linggau Timur; dan
d. Kecamatan Lubuk Linggau
Barat.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk
Linggau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Wilayah Kecamatan Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas tetap
merupakan wilayah Kecamatan Muara Beliti setelah dikurangi dengan desa-desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di
Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah Kecamatan Batu Kuning Lokitan Ulu
Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif
Lubuk Linggau dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dihapus.
Pasal 6(1) Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas
Kabupaten Musi Rawas;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara
Beliti Musi Rawas;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan
Provinsi Bengkulu; dan
d. sebelah barat dengan Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi
Rawas secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Kota Lubuk
Linggau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Lubuk Linggau.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lubuk Linggau dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk
Linggau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lubuk Linggau.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Rawas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Lubuk Linggau.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota
Lubuk Linggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Lubuk Linggau diangkat sebagai
penjabat Walikota Lubuk Linggau.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk
Linggau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur
Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Rawas sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau hal-hal
yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Lubuk Linggau;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk
Linggau;
d. utang-piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota
Lubuk Linggau; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kota Lubuk Linggau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk
Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap berlaku bagi Kota Lubuk Linggau sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4114 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
87) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAUI. UMUM
Kota Administratif Lubuk Linggau dengan luas wilayah
keseluruhan mencapai 401,50 km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995
berjumlah 100.935 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 169.107 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 11,53 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya
beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau
mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari
segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
Administratif Lubuk Linggau mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan
Lubuk Linggau Utara, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, Kecamatan Lubuk Linggau
Timur, dan Kecamatan Lubuk Linggau Barat perlu dibentuk menjadi Kota Lubuk
Linggau.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Lubuk Linggau serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama
dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan
pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau harus
dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya
dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan
dan kabupaten lainnya di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi
Rawas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Lubuk Linggau dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Musi Rawas dan Walikota
Lubuk Linggau yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan
di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Lubuk Linggau sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk
Linggau harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah, Kecamatan Lubuk
Linggau Utara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan,
dan Kecamatan Lubuk Linggau Barat.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Lubuk Linggau melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...