
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 85, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4112) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau
pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Riau pada khususnya serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan
memperhatikan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif
Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, meningkatnya beban tugas dan volume
kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu
membentuk Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung
Pinang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang
Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor
77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
TANJUNG PINANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi, dan Riau.
3. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
4. Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang
Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Tanjung Pinang di wilayah Provinsi Riau dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan
Riau yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan
b. Kecamatan Tanjung
Pinang Timur.
(2) Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Tanjung Pinang Barat;
b. Kecamatan Tanjung
Pinang Kota;
c. Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan
d. Kecamatan Bukit
Bestari.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan
wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Kota
Administratif Tanjung Pinang dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Riau
dihapus.
Pasal 6(1) Kota Tanjung Pinang mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Teluk Bintan Kecamatan Teluk Bintan
Kabupaten Kepulauan Riau;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur
Kabupaten Kepulauan Riau;
c. sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan
Galang Kota Batam; dan
d. sebelah barat dengan Selat Karas, Kecamatan Galang
Kota Batam.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten
Kepulauan Riau secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Pemerintah Kota
Tanjung Pinang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Tanjung Pinang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tanjung Pinang dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Riau, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota
Tanjung Pinang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tanjung Pinang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kota Tanjung Pinang.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung
Pinang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota
Tanjung Pinang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Tanjung Pinang diangkat sebagai
penjabat Walikota Tanjung Pinang.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang,
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjung
Pinang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur
Riau, dan Bupati Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi
dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang hal-hal yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Tanjung Pinang;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Riau dan Kabupaten
Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan
Riau yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang;
d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk
Kota Tanjung Pinang; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Tanjung Pinang.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung
Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota
Tanjung Pinang, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan
hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung Pinang.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi Kota Tanjung Pinang
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4112 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
85) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANGI. UMUM
Kota Administratif Tanjung Pinang dengan luas wilayah
keseluruhan mencapai 239,5 Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah,
telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan
pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah
86.736 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 134.940 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 5,6 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan
Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang
Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang
mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi, pertahanan dan keamanan
maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, kelautan, industri dan
perdagangan, perhubungan serta pariwisata, Kota Administratif Tanjung Pinang
mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan
Tanjung Pinang Barat dan Kecamatan Tanjung Pinang Timur perlu dibentuk menjadi
Kota Tanjung Pinang.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Tanjung Pinang serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang,
terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan
dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang harus
dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya
dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Riau dan
kabupaten lainnya di Riau, khususnya Kabupaten Kepulauan Riau.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Tanjung Pinang dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Tanjung Pinang dan Kota Tanjung Pinang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tanjung Pinang
dan Walikota Tanjung Pinang yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Tanjung Pinang sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung
Pinang harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Riau, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Tanjung
Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dan
Kecamatan Bestari.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Tanjung Pinang melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Pinang hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...