
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 84, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4111) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sumatera Utara pada umumnya, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang
akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Padang Sidempuan
Kabupaten Tapanuli Selatan, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu membentuk
Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Padang
Sidempuan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
PADANG SIDEMPUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
3. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
4. Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera
Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Padang Sidempuan berasal dari sebagian Kabupaten
Tapanuli Selatan yang terdiri atas:
a. Kecamatan Padang Sidempuan
Utara;
b. Kecamatan Padang Sidempuan Selatan;
c. Kecamatan Padang
Sidempuan Batunadua;
d. Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru; dan
e.
Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan
wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Kota
Administratif Padang Sidempuan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
dihapus.
Pasal 6(1) Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat
Kabupaten Tapanuli Selatan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur
Kabupaten Tapanuli Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur
Kabupaten Tapanuli Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat,
Kecamatan Siais, dan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli
Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten
Tapanuli Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota
Padang Sidempuan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Padang Sidempuan.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Padang Sidempuan dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak berubah sampai
dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota
Padang Sidempuan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Padang Sidempuan.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kota Padang Sidempuan.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
Sidempuan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat
Walikota Padang Sidempuan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai
penjabat Walikota Padang Sidempuan.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Padang Sidempuan,
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang
Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait,
Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan
hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Padang Sidempuan;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan
Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten
Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang
Sidempuan;
d. utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya
untuk Kota Padang Sidempuan; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Padang Sidempuan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang
Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Padang Sidempuan, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Padang
Sidempuan.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Tapanuli Selatan tetap berlaku bagi Kota Padang Sidempuan
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4111 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
84) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUANI. UMUM
Kota Administratif Padang Sidempuan dengan luas wilayah
keseluruhan mencapai 1.435,66 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli
Selatan Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Utara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990
berjumlah 142.086 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 153.009 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 3% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli
Selatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982
tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan
mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari
segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
Administratif Padang Sidempuan mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan
kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Padang Sidempuan yang tidak hanya
terdiri dari wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan, tetapi juga meliputi
sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan lainnya, yaitu Kecamatan Padang
Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang
Sidempuan Tenggara perlu dibentuk menjadi Kota Padang Sidempuan.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Padang Sidempuan serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang,
terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan
dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan
harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan
prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi
Sumatera Utara dan kabupaten lainnya di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten
Tapanuli Selatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Padang Sidempuan dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tapanuli
Selatan dan Walikota Padang Sidempuan yang didasarkan atas hasil penelitian,
pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Padang Sidempuan sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang
Sidempuan harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Padang
Sidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kecamatan Padang Sidempuan
Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang Sidempuan
Tenggara.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Padang Sidempuan melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...