
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 83, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4110) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang
akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh
Timur, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah di Kabupaten Aceh Timur, perlu membentuk Kota Langsa sebagai
daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kota Administratif Langsa;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LANGSA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
3. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kota Administratif Langsa.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur
yang terdiri atas:
a. Kecamatan Langsa Timur;
b. Kecamatan Langsa Barat;
dan
c. Kecamatan Langsa Kota.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kota Langsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif
Langsa dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur dihapus.
Pasal 6(1) Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan
Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan dengan
Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
d. sebelah barat dengan
Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah
peresmian Kota Langsa.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Langsa dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Langsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Langsa, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Langsa.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Langsa.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Langsa diangkat sebagai penjabat
Walikota Langsa.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah
Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa hal-hal yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Langsa;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh
dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota
Langsa;
d. utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota
Langsa; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Langsa.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Langsa.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Langsa dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap berlaku bagi Kota Langsa sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4110 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
83) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LANGSAI. UMUM
Kota Administratif Langsa dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 262,41 Km2 yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Timur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995
berjumlah 110.559 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 117.256 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 1,21 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kota Administratif Langsa.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Langsa mempunyai
kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi
potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
Administratif Langsa mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar
di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan
Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota perlu dibentuk
menjadi Kota Langsa.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Langsa serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam
hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan
wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Langsa harus dioptimalkan
penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu
sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan
kabupaten lainnya di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh
Timur.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Langsa dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Aceh Timur dan Walikota
Langsa yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Langsa sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa harus serasi dan
terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Langsa
Timur, Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Langsa melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota
dan Wakil Walikota Langsa hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Langsa.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...