
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 136, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada
terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam
perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal
memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi
nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962
tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan
minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional
maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang
pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak
dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan
berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan
peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas
penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk
Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1); Pasal 20 ayat (1),
ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian,
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang
dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari
proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain
yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang
dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah
Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau
diolah dari Minyak Bumi.
5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara
kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi.
6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi
kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas
Bumi di luar Wilayah Kerja.
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau
bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi
mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan
Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang
terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,
penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di
lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan
atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga.
11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas
Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan
dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan
distribusi.
13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan,
penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor
Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui
pipa.
15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah
daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan
berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha
untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri.
22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
23. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini
berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan,
pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan,
keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Pasal 3Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
bertujuan:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan
usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta
berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara
yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan
transparan;
b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang
diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan
transparan;
c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan
Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan
dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk
lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi
yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta
memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis
takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
Pasal 5Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
1.
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha
Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d.
Niaga.
Pasal 6
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 19.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit memuat persyaratan:
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai
pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan
Pelaksana;
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap.
Pasal 7
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
20.
(2) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan
transparan.
Pasal 8
(1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi
untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak
Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran
pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai
hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang
menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka
bagi semua pemakai.
(4) Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
Pasal 9
(1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik
daerah;
c. koperasi; usaha kecil;
d. badan usaha swasta.
(2) Bentuk
Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 10
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan
Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
(2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat
melakukan Kegiatan Usaha Hulu.
BAB IV
KEGIATAN USAHA HULU
Pasal 11
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
(2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus
diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan
pengembaliannya;
c. kewajiban pengeluaran dana;
d. perpindahan kepemilikan
hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
e. jangka waktu dan kondisi
perpanjangan kontrak;
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk
kebutuhan dalam negeri;
h. berakhirnya kontrak;
i. kewajiban
pascaoperasi pertambangan;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k.
pengelolaan lingkungan hidup;
l. pengalihan hak dan kewajiban;
m.
pelaporan yang diperlukan;
n. rencana pengembangan lapangan;
o.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. pengembangan
masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q. pengutamaan
penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Pasal 12
(1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Daerah.
(2) Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang
diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 13
(1) Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya
diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan
beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap
Wilayah Kerja.
Pasal 14
(1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan
perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 15
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode
yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 16Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan
sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada
Menteri.
Pasal 17Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang
telah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu
Wilayah Kerja tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan
seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri.
Pasal 18Pedoman, tata cara, dan syarat-syarat mengenai Kontrak
Kerja Sama, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perubahan dan perpanjangan
Kontrak Kerja Sama, serta pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau
dengan izin Pemerintah.
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan
Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di
Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
(3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak
Kerja Sama kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
(4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
(5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan
pembukaan Wilayah Kerja.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu
penggunaan, kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri
berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas
Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan
melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan lapangan, pemroduksian
cadangan Minyak dan Gas Bumi, dan ketentuan mengenai kaidah keteknikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR
Pasal 23
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari
Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi
dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan
atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c.
Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin
Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 24(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
paling sedikit memuat:
a. nama penyelenggara;
b. jenis usaha yang diberikan;
c.
kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
d. syarat-syarat teknis.
(2) Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan
kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 berdasarkan:
a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum
dalam Izin Usaha;
b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin
Usaha;
c. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama
jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang telah
dilakukan atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 26Terhadap kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan,
penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari
Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23.
Pasal 27
(1) Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan
distribusi gas bumi nasional.
(2) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan ruas Pengangkutan
tertentu.
(3) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi
melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan wilayah Niaga tertentu.
Pasal 28
(1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang
dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi
standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada
mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
(3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan
masyarakat tertentu.
Pasal 29
(1) Pada wilayah yang mengalami klangkaan Bahan Bakar Minyak dan
pada daerah-daerah terpencil, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan termasuk
fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan bersama pihak lain.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis
dan ekonomis.
Pasal 30Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 31
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar
penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas:
a. pajak-pajak;
b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor
dan cukai;
c. pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri atas:
a. bagian negara;
b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi
dan Eksploitasi;
c. bonus-bonus.
(4) Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
b. ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan
negara, dan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara
penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang
pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 32Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan
lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN HAK
ATAS TANAH
Pasal 33
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
(2) Hak
atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(3) Kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada:
a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum,
sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik
masyarakat adat;
b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di
sekitarnya;
c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan
sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan
masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud
melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan
prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah
terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang
berwenang.
Pasal 34
(1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan
menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah negara di dalam Wilayah Kerjanya,
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih dahulu
mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah
negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi
yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau
pemakai tanah di atas tanah negara.
Pasal 35Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di
atas tanah yang bersangkutan, apabila:
a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan
Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan
tempat kegiatan yang akan dilakukan;
b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan
penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di
atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
(1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap telah diberikan
Wilayah Kerja, maka terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya, diberikan hak
pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.
(2) Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi areal yang luas di atas tanah negara, maka bagian-bagian tanah
yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan
kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
agraria atau pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri.
Pasal 37Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian penggunaan
tanah hak atau tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Kesatu
Pembinaan
Pasal 38Pembinaan terhadap kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 39(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
meliputi:
a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi;
b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang
dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam
negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup,
kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara cermat, transparan, dan adil terhadap pelaksanaan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 40
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan
kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran
serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban
pascaoperasi pertambangan.
(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
(5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut
bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
(6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 41
(1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan
pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang
tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan
departemen lain yang terkait.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan
Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
Pasal 42Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
b.
pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
c. penerapan kaidah keteknikan yang
baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
e. alokasi dan
distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan
kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j.
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k. pengembangan lingkungan dan
masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
Minyak dan Gas Bumi;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 43Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
BADAN PELAKSANA DAN BADAN PENGATUR
Pasal 44
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan
Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya
alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan
yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Tugas
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya
dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja
Sama;
b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang
pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan;
d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. memberikan persetujuan rencana kerja
dan anggaran;
f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara
yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Pasal 45
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
merupakan badan hukum milik negara.
(2) Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli,
tenaga teknis, dan tenaga administratif.
(3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 46
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b.
cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan
dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui
pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f.
pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mencakup juga tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal 47
(1) Struktur Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) terdiri atas komite dan bidang.
(2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1
(satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal
dari tenaga profesional.
(3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 48
(1) Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49Ketentuan mengenai struktur organisasi, status, fungsi,
tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan
Pelaksana dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 50
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
c. Minyak
dan Gas Bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan orangahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi;
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan
tindak pidana.
(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
(1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau
memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam
bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 52Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau
Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha
Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 54Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar
Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan
pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau
pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda
ditambah sepertiganya.
Pasal 57(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54 dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Pasal 58Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab
ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang
digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dibentuk Badan Pelaksana;
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dibentuk Badan Pengatur.
Pasal 60Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina
dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Peraturan
Pemerintah;
b. selama Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum
terbentuk, Pertamina yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) wajib
melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi serta mengatur dan mengelola
kekayaan, pegawai dan hal penting lainnya yang diperlukan;
c. saat terbentuknya Persero yang baru, kewajiban Pertamina
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan kepada Persero yang
bersangkutan.
Pasal 61Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan
pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor
Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;
b. pada saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina,
badan usaha milik negara tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan
Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah
Kuasa Pertambangan Pertamina dan dianggap telah mendapatkan Izin Usaha yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk usaha Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.
Pasal 62Pada saat Undang-undang ini berlaku Pertamina tetap
melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan
dalam negeri sampai jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 63Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, semua hak, kewajiban, dan
akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara
Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
b. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, kontrak lain yang
berkaitan dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan
pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
c. semua kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang
bersangkutan;
d. hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak,
perjanjian atau perikatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
tetap dilaksanakan oleh Pertamina sampai dengan terbentuknya Persero yang
didirikan untuk itu dan beralih kepada Persero tersebut;
e. pelaksanaan perundingan atau negosiasi antara Pertamina dan
pihak lain dalam rangka kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi beralih
pelaksanaannya kepada Menteri.
Pasal 64Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a. badan usaha milik negara, selain Pertamina, yang mempunyai
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dianggap telah mendapatkan Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
b. pelaksanaan pembangunan yang pada saat Undang-undang ini
berlaku sedang dilakukan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
huruf a tetap dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang
bersangkutan;
c. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib membentuk Badan Usaha yang
didirikan untuk kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini;
d. kontrak atau perjanjian antara badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pihak lain tetap berlaku sampai
berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian yang bersangkutan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 65Kegiatan usaha atas
minyak atau gas selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 sepanjang
belum atau tidak diatur dalam Undang-undang lain, diberlakukan ketentuan
Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2070);
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban
Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2505);
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) berikut segala perubahannya, terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 3045).
(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4152 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
136) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMIUMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan
sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan
komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku
industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa
negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar
dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut, setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44
Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dalam
pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi materi kedua
Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang
maupun kebutuhan masa depan.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa
yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu
mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu
Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi
langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
Penyusunan Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut:
1. terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai
sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan
vital;
2. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk
lebih mampu bersaing;
3. meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang
sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat
industri dan perdagangan Indonesia;
4. menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan,
meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan
bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di
dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sebagai
pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan pada Kegiatan
Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas
dapat berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan
Pelaksana, sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan
Pengatur.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam
bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar
kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh
rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku
usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai
hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung
dibawahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 5
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam ketentuan ini, pengertian Niaga termasuk Niaga Gas Bumi
baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi.
Pasal 6
Ayat (1)
Di samping harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap juga harus mematuhi
kewajiban-kewajiban tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ayat
(2)
Bentuk Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini adalah bentuk
Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi lain yang
lebih menguntungkan bagi negara.
Selanjutnya dalam ketentuan ini, yang
dimaksudkan dengan:
1. Titik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau
Gas Bumi.
2. Pengendalian manajemen operasi adalah pemberian persetujuan
atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan
terhadap realisasi dari rencana tersebut.
3. Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap adalah bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui Badan
Pelaksana berdasarkan Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan
investasi dan menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan Kontrak Kerja
Sama.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar,
sehat, dan transparan tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial oleh
Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini
memuat antara lain substansi pokok: prioritas pemanfaatan Gas Bumi, jumlah,
jenis, dan lokasi cadangan strategis Minyak Bumi.
Ayat (2)
Pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar
Minyak di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi dan juga
menjaga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk
jangka waktu tertentu.
Ayat (3)
Karena jaringan pipa Gas Bumi merupakan sarana yang bersifat
monopoli alamiah, pemanfaatannya perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin
perlakuan pelayanan yang sama terhadap para pemakainya.
Selanjutnya yang
dimaksud dengan kepentingan umum dalam ketentuan ini adalah kepentingan
produsen, konsumen dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
Pengangkutan Gas Bumi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan
seluas-luasnya kepada Badan Usaha, baik yang berskala besar, menengah, maupun
kecil untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dengan skala
operasional yang didasarkan pada kemampuan keuangan dan teknis Badan Usaha yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Kegiatan Usaha Hulu yang berkaitan dengan resiko tinggi banyak
dilakukan oleh perusahaan internasional yang mempunyai jaringan internasional
secara luas. Agar dapat memberikan iklim investasi yang kondusif untuk menarik
penanam modal, termasuk penanam modal asing, diberikan kesempatan untuk tidak
perlu membentuk Badan Usaha.
Pasal 10
Ayat (1)
Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber
daya alam yang takterbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan
ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha
bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul
tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak
dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha
Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi
jelas.
Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha
Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain
secara Holding Company.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pemerintah menuangkan kewajiban-kewajiban dalam persyaratan
Kontrak Kerja Sama, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mengendalikan
Kegiatan Usaha Hulu melalui persyaratan kontrak tersebut maupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
Ayat (2)
Setiap Kontrak Kerja Sama yang telah disetujui bersama dan telah
ditandatangani oleh kedua belah pihak, salinan kontraknya dikirimkan kepada
Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi Minyak dan Gas
Bumi.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi
pihak-pihak yang melakukan perikatan Kontrak Kerja Sama.
Pasal
12
Ayat (1)
Konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberi
penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah
tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi
menjadi Wilayah Kerja.
Pelaksanaan konsultasi dengan Pemerintah Daerah
dilakukan dengan Gubernur yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan
Pelaksana.
Ayat (3)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan
Pelaksana.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya
konsolidasi pembebanan dan atau pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi
dari suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah Kerja yang lain.
Ketentuan ini juga
untuk mencegah ketidakjelasan pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat
dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang terkait dengan Wilayah Kerja yang
dimaksud.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu
Eksplorasi tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat
diproduksikan, maka wajib mengembalikan seluruh Wilayah
Kerjanya.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh
Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai
Wilayah Kerja yang baru.
Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil
yang optimal dari pemanfaatan potensi sumber daya alam dari suatu
wilayah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari
ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: ketentuan dan syarat-syarat
Kontrak Kerja Sama, syarat-syarat dan tata cara penetapan dan penawaran Wilayah
Kerja, perpanjangan Kontrak Kerja Sama, penetapan dan pengembalian Wilayah
Kerja.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah mengenai Survei Umum memuat antara lain
substansi pokok: pelaksana Survei Umum, jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan,
prosedur pelaksanaan, dan pengelolaan data hasil survei.
Pasal
20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Data atau informasi mengenai keadaan di bawah permukaan tanah
dari hasil investasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak
dapat dibuka secara langsung kepada umum untuk melindungi kepentingan
investasinya.
Data dapat dinyatakan terbuka setelah jangka waktu tertentu,
dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat menggunakan data tersebut.
Jangka
waktu kerahasiaan data tergantung dari jenis dan klasifikasi data.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini
antara lain memuat substansi pokok:
kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah,
jenis data, klasifikasi dan jangka waktu kerahasiaan data, pengadministrasian
dan pemeliharaan data, serta jangka waktu pemanfaatan dan penyerahan kembali
data.
Pasal 21
Ayat (1)
Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat
pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan
dikembalikan atau diteruskannya pengoperasian Wilayah Kerja tersebut oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Persetujuan untuk rencana pengembangan
lapangan selanjutnya dalam Wilayah Kerja yang dimaksud akan diberikan oleh Badan
Pelaksana.
Yang dimaksud dengan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dalam
ketentuan ini diperlukan agar rencana pengembangan lapangan yang diusulkan dapat
dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi terutama yang terkait dengan
rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dari Minyak dan Gas Bumi pada
daerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap dalam melakukan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, memperhatikan optimasi
dan konservasi sumber daya Minyak dan Gas Bumi dan melaksanakannya sesuai kaidah
keteknikan yang baik.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari
ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok: jenis dan rencana pengembangan
lapangan, kaidah-kaidah keteknikan, kewajiban pelaporan, serta tata cara
persetujuan rencana pengembangan lapangan.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tersedianya
pasokan Minyak dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Pengertian
penyerahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil
produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila suatu
Wilayah Kerja menghasilkan Minyak dan Gas Bumi maka Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan paling banyak 25% (dua puluh lima
persen) bagiannya dari produksi Gas Bumi.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
antara lain memuat substansi pokok:
kondisi kebutuhan dalam negeri, mekanisme
pelaksanaan dan ketentuan harga, serta kebijakan pemberian insentif berkaitan
dengan pelaksanaan kewajiban penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari hasil produksinya.
Pasal
23
Ayat (1)
Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh
Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan
usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi
persyaratan yang diperlukan.
Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan
daerah, Pemerintah mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud
mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan
dan pengendalian terhadap Badan Usaha yang berusaha di bidang Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Pemerintah wajib memberikan atau
menolak permohonan Izin Usaha yang diajukan Badan Usaha dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, antara lain bahwa
Kegiatan Usaha Hilir ini menyangkut komoditas yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan investasi yang besar, maka Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kesempatan kepada
Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan sebelum Izin Usahanya
dicabut.
Selain akibat terjadinya pelanggaran, pencabutan Izin Usaha dapat
juga dilaksanakan atas permintaan pemegang Izin Usaha
sendiri.
Pasal 26
Mengingat dalam kegiatan Pengolahan lapangan, Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Penjualan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka kelanjutan dari
Eksplorasi dan Eksploitasi, fasilitas yang dibangun tidak ditujukan untuk
memperoleh keuntungan dan/atau laba dari kegiatan itu sendiri, maka tidak
diperlukan Izin Usaha.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila fasilitas yang
dimiliki oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dipergunakan bersama dengan
pihak lain dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan
dan/atau laba, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut harus
mendapatkan Izin Usaha.
Pasal 27
Ayat (1)
Rencana induk yang ditetapkan oleh Pemerintah akan digunakan
sebagai acuan investasi bagi pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan
distribusi Gas Bumi bagi Badan Usaha yang berminat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang
sehat dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu
pelayanan.
Pembagian ruas usaha Pengangkutan dilakukan dengan
mempertimbang-kan aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan
keselamatan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang
sehat dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu
pelayanan.
Pembagian wilayah Niaga dilakukan dengan mempertimbangkan
aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.
Pasal
28
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen,
kesehatan masyarakat, dan lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerintah dapat memberikan bantuan khusus sebagai pengganti
subsidi kepada konsumen tertentu untuk pemakaian jenis Bahan Bakar Minyak
tertentu. Pemerintah menetapkan kebijakan harga Gas Bumi untuk keperluan rumah
tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu
lainnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi
pemanfaatan bersama pihak lain terhadap fasilitas yang dimiliki suatu Badan
Usaha berdasarkan kesepakatan bersama dalam rangka meningkatkan optimasi
penggunaan fasilitas dan efisiensi pengusahaan guna menekan biaya distribusi,
terutama dalam hal terjadi kekurangan penyediaan Bahan Bakar Minyak di suatu
wilayah dan di daerah yang relatif terpencil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini
antara lain memuat substansi pokok: jenis-jenis kegiatan usaha, tata cara
pengajuan permohonan dan pelaksanaan Izin Usaha, standar dan mutu, kewajiban
Badan Usaha, klasifikasi pelanggaran, tata cara teguran, penangguhan, pembekuan
dan pencabutan Izin Usaha, dan kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan
perizinan usaha.
Pasal 31
Ayat (1)
Karena ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini didasarkan atas
pengertian bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Eksplorasi dan Eksploitasi
adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam tak terbarukan yang merupakan
kekayaan negara, maka disamping kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan
kewajiban lainnya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan menyerahkan
Ppenerimaan Negara Nukan Pajak yang terdiri dari bagian negara, pungutan negara,
dan bonus.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Di samping membayar pajak daerah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap diwajibkan pula membayar retribusi daerah.
Ayat (3)
Huruf a
Bagian negara merupakan bagian produksi yang diserahkan oleh
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada negara sebagai pemilik sumber daya
Minyak dan Gas Bumi.
Huruf b
Ketentuan ini didasarkan pada pengertian bahwa Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap diwajibkan membayar iuran tetap sesuai luas Wilayah Kerja
sebagai imbalan atas "kesempatan" untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi.
Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dikenakan pada Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap, sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam Minyak dan
Gas Bumi yang tak terbarukan.
Pungutan negara yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus
data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian
tingkat produksi kumulatif tertentu.
Ayat (4)
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap dapat memilih alternatif aturan perpajakan yang akan
diberlakukan dalam Kontrak Kerja Sama. Dibukanya kesempatan tersebut merupakan
keleluasaan bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk memilih ketentuan
perpajakan yang sesuai dengan kelayakan usahanya, mengingat kegiatan Eksplorasi
dan Eksploitasi sifat usahanya berjangka panjang, memerlukan modal besar dan
berisiko tinggi.
Ayat (5)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari
ketentuan ini antara lain memuat substansi pokok:
pengaturan besarnya bagian
negara berdasarkan prosentase produksi bersih; dan pungutan negara yang terdiri
dari iuran tetap per satuan luas Wilayah Kerja, iuran Eksplorasi dan Eksploitasi
per satuan volume produksi; bonus dan pengaturan persyaratan tertentu dalam
Kontrak Kerja Sama.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pembagiannya ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dalam ketentuan ini adalah
sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 32
Mengingat Kegiatan Usaha Hilir yang berupa Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga bukan kegiatan usaha yang berkaitan
langsung dengan pengambilan sumber daya alam yang tak terbarukan, maka berlaku
kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya kepada negara
sebagaimana halnya pada kegiatan usaha industri dan/atau perdagangan pada
umumnya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang
dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.
Namun
pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah,
terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau
perseorangan.
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tempat umum, sarana dan
prasarana umum adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk kepentingan
masyarakat luas dan mempunyai fungsi sosial seperti antara lain: jalan, pasar,
tempat pemakaman, taman dan tempat ibadah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat bahwa tempat umum, sarana dan prasarana umum, lapangan
dan bangunan pertahanan merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah untuk
kepentingan masyarakat atau pertahanan, diperlukan izin dari instansi Pemerintah
yang terkait, dengan memperhatikan saran masyarakat.
Khusus tempat pemakaman,
tempat yang dianggap suci dan tanah milik masyarakat adat, sebelum dikeluarkan
izin dari instansi Pemerintah yang berwenang perlu mendapat persetujuan dari
masyarakat setempat.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan pengakuan dalam ketentuan ini adalah
pengakuan atas adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di suatu daerah, sehingga
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan hukum
adat yang bersangkutan.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Mengingat hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas
permukaan tanah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak serta merta mempunyai
hak pakai atas bidang-bidang tanah di dalam Wilayah Kerja.
Apabila Badan
Usaha akan menggunakan langsung bidang-bidang tanah dimaksud, maka hak pakai
tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan
ini, antara lain memuat substansi pokok: prosedur penyelesaian atau perundingan,
hak dan kewajiban masing-masing pihak, pedoman besarnya ganti rugi dan ketentuan
teknis pola penyelesaian penggunaan tanah.
Pasal 38
Pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi didasarkan pada penguasaan negara atas sumber daya alam dan
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal
39
Ayat (1)
Huruf a
Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan
ini meliputi antara lain:
penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan teknologi, peningkatan nilai tambah produk,
penerapan standardisasi, pemberian akreditasi, pembinaan industri/badan usaha
penunjang, pembinaan usaha kecil/menengah, pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri, pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, pelestarian lingkungan
hidup, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pemeliharaan keamanan dan
ketertiban.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan
menumbuh-kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.
Ayat
(5)
Yang dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan
lingkungan masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikut-sertaan Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan
kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga
kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian
masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap dengan masyarakat sekitarnya.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini
antara lain memuat substansi pokok yang meliputi kewajiban Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap sebagai berikut:
a. di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan
dan kesehatan pekerja, kondisi dan persyaratan tempat dan lingkungan kerja, dan
standar instalasi dan peralatan;
b. di bidang pengelolaan lingkungan hidup mencakup pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan, dan pemulihan atas kerusakan lingkungan
dalam masa dan pasca Kontrak Kerja Sama.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan tersebut tetap memperhatikan
nilai ekonomis pada masing-masing proyek atau kegiatan yang
bersangkutan.
Huruf i
Dalam penggunaan tenaga kerja asing harus diperhatikan prosedur
yang berlaku dan persyaratan sesuai dengan kebutuhan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Pasal 43
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini
antara lain memuat substansi pokok sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan
Pasal 39 ayat (1) huruf a.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Badan hukum milik negara dalam ketentuan ini mempunyai status
sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari
keuntungan serta dikelola secara profesional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan unsur pimpinan dalam ketentuan ini adalah
kepala dan seorang wakil kepala serta deputi-deputi. Tenaga ahli adalah tenaga
fungsional yang ahli dibidangnya.
Ayat (3)
Konsultasi yang dimaksud adalah untuk melakukan uji kemampuan
dan kelayakan bagi calon kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam hal ini komisi yang membidangi Minyak dan Gas
Bumi.
Pasal 46
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
masyarakat konsumen terhadap kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap Pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa dilakukan untuk optimasi dan mencegah terjadinya monopoli
pemanfaatan fasilitas pipa transmisi, distribusi, dan Penyimpanan oleh Badan
Usaha tertentu.
Ayat (2)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap kelangsungan sediaan dan
layanan serta menghindari terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak di seluruh
Indonesia.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemanfaatan fasilitas
Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak adalah terutama ditujukan untuk
daerah-daerah tertentu atau daerah terpencil yang mekanisme pasarnya belum dapat
berjalan sehingga fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan yang ada perlu diatur
untuk dapat dimanfaatkan agar tercapai kondisi yang optimal dan tercapai harga
yang serendah mungkin.
Rumah tangga adalah setiap konsumen yang memanfaatkan
Gas Bumi untuk keperluan rumah tangga.
Pengusahaan transmisi dan distribusi
Gas Bumi diatur oleh Badan Pengatur yang berkaitan dengan aspek usaha dari
kegiatan transmisi dan distribusi Gas Bumi tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tenaga profesional dalam ketentuan ini
adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian, pengalaman dan pengetahuan yang
dibutuhkan antara lain di bidang perminyakan, lingkungan hidup, hukum, ekonomi
dan sosial serta mempunyai integritas tinggi dalam melakukan tugas dan
kewajibannya.
Ayat (3)
Badan Pengatur bersifat independen, dan mengingat tugas dan
fungsinya menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan dan
pemberhentiannya perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Ayat (4)
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengatur terkait langsung
dengan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, sehingga sangat
berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan dapat menimbulkan dampak
kerawanan yang luas di masyarakat, serta pengaturannya bersifat lintas sektoral,
maka Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Setiap penerimaan negara yang diperoleh dari Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu langsung disetorkan ke
kas negara.
Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja
Sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai
upah manajemen yang diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang
dilakukan.
Ayat (2)
Biaya operasional Badan Pengatur yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan sebagai modal awal Badan
Pengatur.
Selanjutnya, biaya operasional Badan Pengatur diperoleh dari iuran
Badan Usaha yang diaturnya.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan
adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau
badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara
seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan
alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke
luar negeri.
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Huruf a
Bentuk perusahaan perseroan yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah bentuk perusahaan sesuai yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai badan
usaha milik negara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini
memuat kewajiban pembayaran kepada negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina selama ini dengan
memasukkan rincian sesuai dengan ketentuan yang dijabarkan pada BAB
V.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Untuk melaksanakan ketentuan ini, dilakukan perubahan/amandemen
Kontrak Kerja Sama yang berkaitan dengan para pihak yang berkontrak, dengan
tanpa merubah kondisi dan persyaratan kontrak.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kontrak, perjanjian atau perikatan dalam
ketentuan ini antara lain kontrak penjualan gas alam cair (liquified natural
gas).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 64
Huruf a
Badan usaha milik negara selain Pertamina yang mempunyai
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi antara lain adalah PT. Perusahaan Gas Negara
(Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1994.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan minyak atau gas dalam ketentuan ini adalah
minyak dan gas sebagai hasil proses buatan (bukan hasil proses
alami).
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
.