TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4151 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
135) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUAI.
UMUM
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi
Khusus, bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki
keragaman suku dan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) bahasa daerah serta
dihuni juga oleh suku-suku lain di Indonesia. Wilayah Provinsi Papua pada saat
ini terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu: Kabupaten
Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Manokwari, Kota
Jayapura, dan Kota Sorong. Provinsi Papua memiliki luas kurang lebih 421.981 km2
dengan topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah yang berawa sampai
dengan pegunungan yang puncaknya diselimuti salju. Wilayah Provinsi Papua
berbatasan di sebelah utara dengan Samudera Pasifik, di sebelah selatan dengan
Provinsi Maluku dan Laut Arafura, di sebelah barat dengan Provinsi Maluku dan
Maluku Utara, dan di sebelah timur dengan Negara Papua New Guinea.
Keputusan politik penyatuan Papua menjadi bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun
kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum
sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya
masyarakat Papua.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada
hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan,
ekonomi, kebudayaan dan sosial politik.
Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli dan
adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah-masalah yang perlu diselesaikan.
Upaya penyelesaian masalah tersebut selama ini dinilai kurang menyentuh akar
masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga memicu berbagai bentuk
kekecewaan dan ketidakpuasan.
Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi
timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan
besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih
baik.
Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada
Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 Bab IV huruf
(g) angka 2. Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan
tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui
penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang
positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus
merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi
berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah
di Provinsi Papua.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah
pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk
mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang
lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan
dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk
memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk
memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil
adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta
merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan
budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui perubahan nama Irian
Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah
sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua dan pengakuan terhadap
eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini
adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan
Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua
yang dilakukan dengan kekhususan;
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli
Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
yang berciri:
a. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan
pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum
perempuan;
b. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk
memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk
Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat
langsung bagi masyarakat; dan
c. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang
transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang
tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis
Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan
kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan
untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM,
percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan
masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan
provinsi lain.
Undang-undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk
Papua pada umumnya sebagai Subjek utama. Keberadaan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua
diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat.
Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian
masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan
kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.
Penjabaran dan pelaksanaan Undang-undang ini di Provinsi dan
Kabupaten/Kota dilakukan secara proporsional sesuai dengan jiwa dan semangat
berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Papua,
yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah Khusus dan/atau Peraturan Daerah Provinsi
adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua yang tidak mengesampingkan peraturan
perundang-undangan lain yang ada termasuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sepanjang tidak diatur
dalam Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Kewenangan tertentu di bidang lain yang dimaksud dalam
Undang-undang ini adalah kewenangan Pemerintah yang meliputi: kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan
standardisasi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia, Provinsi Papua dapat menjalin hubungan yang saling
menguntungkan dengan berbagai lembaga/badan di luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hubungan tersebut memungkinkan Provinsi Papua
memiliki lembaga atau badan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi atau swasta,
yang bertujuan memajukan pendidikan, meningkatkan investasi, dan mengembangkan
pariwisata di Provinsi Papua.
Ayat (8)
Koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur dengan Pemerintah adalah
dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan
pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksanaan operasi militer
selain perang di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Proses pengajuan bakal calon, pemilihan, pengesahan dan
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sesudah DPRP menetapkan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, para bakal calon tersebut diajukan kepada MRP untuk memperoleh
pertimbangan dan persetujuan yang selanjutnya dijadikan dasar bagi DPRP untuk
kemudian ditetapkan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perjanjian atau kerja sama yang dimaksud di sini mencakup
perjanjian atau kerja sama dengan pihak ketiga baik dari dalam negeri maupun
luar negeri yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Huruf
e
Yang dimaksud dengan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian
aspirasi dan pengaduan dalam Undang-undang ini adalah tugas MRP untuk melakukan
berbagai upaya penyelesaian dalam membantu pihak-pihak pengadu.
Huruf f
Termasuk di dalamnya adalah pertimbangan MRP kepada DPRD
Kabupaten/Kota dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rekrutmen politik dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua
tidak dimaksudkan untuk mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap
warga negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Permintaan pertimbangan kepada MRP tidak berarti mengurangi
kemandirian partai politik dalam hal seleksi dan rekrutmen
politik.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu
Gubernur, DPRP, dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai
tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Angka 1)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf
b
Angka 1)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 4)
Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam
sektor pertambangan minyak bumi sebesar 15% ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi pajak) sebesar
55% adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Angka 5)
Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam
sektor pertambangan gas alam sebesar 30% ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi pajak) sebesar
40% adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pembangunan infrastruktur dimaksudkan agar sekurang-kurangnya
dalam 25 (dua puluh lima) tahun seluruh kota-kota Provinsi, Kabupaten/Kota,
Distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya terhubungkan dengan transportasi
darat, laut atau udara yang berkualitas, sehingga Provinsi Papua dapat melakukan
aktivitas ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem
perekonomian nasional dan global.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua,
Pemerintah Provinsi berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi
sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya
dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa
mendatang.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan pengolahan lanjutan dalam Undang-undang ini
adalah pengolahan bahan baku yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam
Papua misalnya: sektor migas, pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut,
serta hasil-hasil pertanian pada umumnya. Pengolahan lanjutan ini ditujukan
untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber-sumber tersebut yang berdampak
positif bagi penerimaan Provinsi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan
pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan
lainnya. Usaha pengolahan lanjutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan
kepentingan masyarakat di Papua dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi
yang sehat, efisien, dan kompetitif.
Pengolahan lanjutan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya alam dimaksud dalam Pasal ini dapat dilaksanakan di
Provinsi Papua apabila memenuhi prinsip-prinsip ekonomi tersebut. Hal ini
mengandung arti bahwa apabila pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan
sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip ekonomi, pengolahan
lanjutan tersebut dapat dilaksanakan di wilayah lain untuk tetap memanfaatkan
peluang investasi yang ada bagi kesejahteraan masyarakat Papua, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan
berkelanjutan.
Dalam rangka mendorong peningkatan investasi di wilayah
Provinsi Papua, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua wajib membuat kebijakan
yang kondusif.
Pasal 40
Ayat (1)
Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia
usaha, maka perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelum
Undang-undang ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
masing-masing perizinan atau perjanjian kerja sama dimaksud.
Yang dimaksud
dengan "dilakukan" dalam ayat ini diartikan "dikeluarkan".
Ayat (2)
Cacat hukum dan/atau merugikan hak-hak hidup masyarakat serta
bertentangan dengan Undang-undang ini harus dibuktikan dan dinyatakan dalam
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan
pengadilan dimaksud memuat pernyataan mengenai salah satu pertimbangan hukum
keputusannya, bahwa perizinan atau perjanjian yang bersangkutan cacat hukum atau
merugikan hak hidup masyarakat.
Suatu perjanjian yang oleh keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum
dapat dilakukan peninjauan kembali melalui perumusan ulang tentang apa yang
harus diperjanjikan sepanjang memberikan keuntungan kepada masyarakat dan bahkan
mengenai hal-hal yang seharusnya diperjanjikan lagi demi kepentingan yang
berkelanjutan.
Adapun mengenai akibat hukum karena pembatalan perjanjian itu
dapat disomasi untuk perumusan ulang hal-hal yang diperjanjikan sehingga
pelaksanaan putusan tidak lagi dilakukan secara konvensional tetapi diubah
menjadi materi muatan perjanjian.
Apabila kedua belah pihak bersepakat, maka
suatu perizinan atau perjanjian kerja sama dapat diubah, diperbaiki, atau
diakhiri.
Pasal 41
Ayat (1)
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang berdomisili dan
beroperasi di Provinsi Papua dilakukan melalui penilaian secara saksama tentang
keuntungan atau kerugian yang dapat ditimbulkan dengan berpedoman pada mekanisme
pasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberian kesempatan berusaha sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat adat dapat berupa penyertaan modal dalam bentuk penilaian terhadap
berbagai hak yang melekat pada masyarakat adat tertentu, antara lain berupa hak
ulayat.
Pasal 43
Ayat (1)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ini juga merupakan
kewajiban Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
Pemberdayaan hak-hak tersebut meliputi pembinaan dan pengembangan
yang bertujuan meningkatkan taraf hidup baik lahiriah maupun batiniah warga
masyarakat hukum adat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak-hak masyarakat adat meliputi hak
bersama warga masyarakat seperti yang dikenal dengan sebutan hak ulayat dan hak
perorangan warga masyarakat hukum adat.
Ayat (3)
Hak ulayat adalah hak bersama para warga masyarakat hukum adat
yang bersangkutan. Subjek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat tertentu,
bukan perseorangan, dan juga bukan penguasa adat, meskipun banyak di antara
mereka yang menjabat secara turun temurun. Penguasa adat adalah pelaksana hak
ulayat yang bertindak sebagai petugas masyarakat hukum adatnya dalam mengelola
hak ulayat di wilayahnya.
Hak ulayat diatur oleh hukum adat tertentu dalam
masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Kenyataannya dewasa ini keberadaan
hak ulayat berbagai masyarakat hukum adat tersebut beragam, sehubungan dengan
perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adatnya sendiri baik karena
pengaruh intern maupun lingkungannya.
Hak ulayat diakui oleh hukum tanah
nasional, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tetapi hak ulayat yang sudah
tidak ada tidak akan dihidupkan kembali. Sehubungan dengan itu, demi adanya
kepastian mengenai masih adanya hak ulayat di lingkungan masyarakat adat
tertentu, yang dibuktikan oleh: (1) masih adanya sekelompok warga masyarakat
yang merasa terikat oleh tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersama suatu
persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukum adat; (2) masih adanya
suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hukum dan penghidupan
sehari-hari para warga masyarakat hukum adat tersebut; dan (3) masih adanya
penguasa adat yang melaksanakan ketentuan hukum hak ulayatnya.
Pengakuan,
penghormatan dan perlindungan dalam ayat ini mencakup pula pengakuan,
penghormatan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang telah memperoleh hak
atas tanah bekas hak ulayat secara sah menurut tata cara dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya tidak dapat digugat kembali oleh
ahli warisnya demi kepastian hukum.
Ayat (4)
Musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari
masyarakat hukum adat yang bersangkutan mendahului penerbitan surat izin
perolehan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang. Kesepakatan hasil
musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbitan surat izin dan keputusan
pemberian hak yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku juga terhadap perolehan
tanah hak perorangan para warga masyarakat hukum adat, tidak cukup dengan
persetujuan penguasa adatnya.
Pemanfaatan hak-hak adat untuk kepentingan
pemerintah dan/atau swasta dilakukan melalui musyawarah antara masyarakat adat
dengan pihak yang memerlukan, harus disertai dengan pemberian ganti rugi dalam
bentuk uang tunai, tanah pengganti, pemukiman kembali, sebagai pemegang saham,
atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Ayat (5)
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai instansi yang paling
mengetahui hal-ihwal sengketa yang terjadi di wilayahnya berkewajiban melakukan
mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul di antara
masyarakat hukum adat atau warganya dengan pihak luar.
Sengketa antara para
warga masyarakat hukum adat sendiri diselesaikan melalui peradilan adat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Pasal 44
Hak kekayaan intelektual orang asli Papua berupa hak cipta
mencakup hak-hak dalam bidang kesenian yang terdiri dari seni suara, tari, ukir,
pahat, lukis, anyam, tata busana dan rancangan bangunan tradisional serta
jenis-jenis seni lainnya, maupun hak-hak yang terkait dengan sistem pengetahuan
dan teknologi yang dikembangkan oleh masyarakat asli Papua, misalnya obat-obatan
tradisional dan yang sejenisnya.
Perlindungan ini meliputi juga perlindungan
terhadap hak kekayaan intelektual anggota masyarakat lainnya di Provinsi
Papua.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Langkah-langkah rekonsiliasi mencakup pengungkapan kebenaran,
pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan
hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dan dengan
memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat untuk menegakkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Ayat (3)
Dalam usulan Gubernur untuk keanggotaan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi dapat berasal dari DPRP dan MRP serta komponen
lain.
Pasal 47
Kata memberdayakan bermakna meningkatkan
keberdayaan.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur Provinsi
Papua adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek ketertiban dan ketenteraman
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh
memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua tanpa meminta persetujuan
Gubernur Provinsi Papua dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Papua dapat memberi
pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, membutuhkan pelayanan hukum secara khusus. Dalam
hal demikian dan untuk mempercepat perolehan kepastian hukum, khususnya terhadap
perkara kasasi, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kebijakan khusus bagi
penyelesaian perkara kasasi dari Provinsi Papua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Dalam ayat ini secara tegas diakui keberadaan dalam hukum
nasional, lembaga peradilan dan pengadilan adat yang sudah ada di Provinsi
Papua, sebagai lembaga peradilan perdamaian antara para warga masyarakat hukum
adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada.
Ayat (2)
Pengadilan adat bukan badan peradilan negara, melainkan lembaga
peradilan masyarakat hukum adat.
Berdasarkan kenyataan yang ada, susunannya
diatur menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat setempat dan memeriksa
serta mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana adat berdasarkan hukum
adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hal itu antara lain mengenai
susunan pengadilannya, siapa yang bertugas memeriksa dan mengadili sengketa dan
perkara yang bersangkutan, tata cara pemeriksaan, pengambilan keputusan dan
pelaksanaannya. Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana
penjara atau kurungan.
Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan
mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang
bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya. Hal itu
termasuk kewenangan di lingkungan peradilan negara. Dengan diakuinya peradilan
adat dalam Undang-undang ini, akan banyak sengketa perdata dan perkara pidana di
antara warga masyarakat hukum adat di Provinsi Papua yang secara tuntas dapat
diselesaikan sendiri oleh warga yang bersangkutan tanpa melibatkan pengadilan di
lingkungan peradilan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Putusan pengadilan adat merupakan putusan yang final dan
berkekuatan hukum tetap dalam hal para pihak yang bersengketa atau yang
berperkara menerimanya. Putusan yang bersangkutan juga dapat membebaskan pelaku
dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Pernyataan
persetujuan pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya
diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Jika pernyataan
persetujuan pelaksanaan putusan telah diperoleh maka kejaksaaan tidak dapat
melakukan penyidikan dan penuntutan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan pernyataan
persetujuan pelaksanaan putusan, maka kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan
penyidikan dan penuntutan. Dalam hal ini putusan pengadilan adat yang
bersangkutan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang
diajukan. Dalam ayat ini dibuka kemungkinan pemeriksaan ulang dalam hal salah
satu pihak yang bersengketa atau berperkara berkeberatan atas putusannya dan
mengajukan sengketa atau perkaranya kepada pengadilan tingkat pertama di
lingkungan badan peradilan yang berwenang.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persetujuan yang diberikan oleh Gubernur kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia, tidak mencampuri teknis kepegawaian.
Ayat (3)
Jaksa Agung berwenang penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Provinsi Papua tanpa meminta persetujuan Gubernur dan dalam hal-hal
tertentu Gubernur Provinsi Papua dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung
untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Khusus terhadap lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi, tanggung jawab Pemerintah
Provinsi dalam ikut membiayai penyelenggaraan pendidikan merupakan perwujundang
dari upaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, baik pada aspek
jumlah maupun mutu, bagi pembangunan di Provinsi Papua.
Ayat (2)
Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional, sehingga berkewajiban untuk menetapkan kebijakan-kebijakan
umum pendidikan yang berlaku secara nasional dengan standar pendidikan yang
sama, yang antara lain tercermin dalam kurikulum inti dan standar mutu. Dengan
demikian ada pengakuan yang sama terhadap hasil pendidikan yang diselenggarakan
di semua wilayah, termasuk di Provinsi Papua, yang memungkinkan terjadinya
keluwesan dan kebebasan para peserta didik dari lembaga pendidikan di Papua
berpindah dan mengikuti pendidikan yang diminati di provinsi lain.
Mengingat
kondisi sosial budaya, potensi ekonomi, dan keinginan anggota masyarakat yang
beragam di Papua, selain kurikulum inti, dikembangkan pula kurikulum
institusional dengan standar lokal yang berlaku di Provinsi Papua, baik pada
jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah, sehingga hasil pendidikan yang
dicapai relevan dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Dengan pendidikan yang bermutu dimaksudkan bahwa pendidikan di
Provinsi Papua harus dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab sehingga
menghasilkan lulusan yang memiliki derajat mutu yang sama dengan pendidikan yang
dilaksanakan di provinsi lain. Mengingat masih rendahnya mutu sumber daya
manusia Papua dan pentingnya mengejar kemajuan di bidang pendidikan, maka
pemerintah daerah berkewajiban membiayai seluruh atau sebagian biaya pendidikan
bagi putra putri asli Papua pada semua jenjang pendidikan.
Ayat (4)
Pendidikan di Provinsi Papua telah lama diselenggarakan oleh
Lembaga Keagamaan antara lain Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan
Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan
Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan
Pendidikan Islam (Yapis), dan yayasan lainnya yang didirikan oleh masyarakat.
Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta ini cukup
banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan
mereka dalam bidang pendidikan tetap dihormati dan terus ditingkatkan, sedangkan
dunia usaha, terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan
pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari perusahaan
yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada
jenjang pendidikan dasar di samping bahasa Indonesia.
Pasal
59
Ayat (1)
Pelayanan kesehatan yang berkualitas dilaksanakan secara merata
dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di pelosok Provinsi Papua.
Ayat
(2)
Penyakit-penyakit endemis yang dimaksud pada ayat ini meliputi
antara lain penyakit malaria dan TBC.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan beban masyarakat serendah-rendahnya adalah
biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi termasuk
pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kebijakan kependudukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah
pemberian fasilitas khusus dalam bentuk kebijakan afirmatif termasuk dalam hal
migrasi untuk kurun waktu tertentu agar penduduk asli Papua dapat mengembangkan
kemampuan dan meningkatkan partisipasi secara optimal dalam waktu
secepat-cepatnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang
asli Papua merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang
ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat adalah lembaga swadaya masyarakat yang keberadaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Kewajiban Pemerintah Provinsi dimaksud tidak menghilangkan
kewajiban Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Penyandang masalah sosial yang dimaksud
meliputi antara lain:
a. anak-anak yatim piatu;
b. orang lanjut usia yang
memerlukan;
c. kaum cacat fisik dan mental; dan
d. korban bencana
alam.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Suku yang terabaikan adalah kelompok masyarakat asli Papua yang
mendiami wilayah tertentu yang belum tersentuh oleh pembangunan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP, DPRP, Gubernur dan perangkatnya dalam
bentuk petisi, kritik, protes, saran dan usul, yang diatur lebih lanjut dalam
Perdasus.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan Perdasus, Perdasi, dan
Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
ditetapkan.
Dalam rangka melakukan pengawasan represif, Pemerintah dapat
membatalkan Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur apabila bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum
masyarakat Papua. Keputusan pembatalan tersebut diberitahukan kepada Pemerintah
Provinsi disertai dengan alasan-alasannya.
Dalam hal Pemerintah Provinsi
tidak dapat menerima keputusan pembatalan tersebut, Pemerintah Provinsi dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
Apabila Mahkamah Agung
membenarkan gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur
tetap berlaku.
Selama belum ada keputusan Mahkamah Agung terhadap gugatan
tersebut, maka Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur tersebut
ditangguhkan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya
gugatan tersebut oleh Mahkamah Agung tidak diperoleh keputusan, maka Perdasus,
Perdasi, dan Keputusan Gubernur tersebut diberlakukan kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas