
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian
dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai
agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat
hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara
wajar;
c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dalam undang-undang;
d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi
Khusus;
e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun
dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia,
yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa
sendiri;
f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum
sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat
Papua;
g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi
Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua
dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli
Papua;
h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi
Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi
Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya
kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada
nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan
moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum,
demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai
warga negara;
j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua
untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak
dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya,
khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian
Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya
Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya
Menjadi Papua;
l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e,
f, g, h, i, j, dan k dipandang perlu memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua yang ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat
(1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21
ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian,
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan;
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2000;
8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Barat;
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2907);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3882);
13. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
14. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4012);
15. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4026);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI
PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi
Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan
diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak
dasar masyarakat Papua;
c. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para Menteri;
d. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta
perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua;
e. Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah
Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh
menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di
Provinsi Papua;
f. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif
Daerah Provinsi Papua;
g. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah
representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam
rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
h. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi
kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang
tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan;
i. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus,
adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal
tertentu dalam Undang-undang ini;
j. Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi,
adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
k. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah
kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota;
l. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
Kabupaten/Kota;
m. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain
adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai
unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat
untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung;
n. Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
o. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan,
serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun;
p. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup
dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
q. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup
dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta
mempunyai sanksi;
r. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang
sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada
hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya;
s. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh
masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah,
hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
t. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
u. Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk,
adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua.
BAB II
LAMBANG-LAMBANG
Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya
sebagai Lagu Kebangsaan.
(2) Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji
kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk
bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan.
(3) Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 3
(1) Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
yang masing-masing sebagai Daerah Otonom.
(2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri
atas sejumlah Distrik.
(3) Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang
disebut dengan nama lain.
(4) Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan
Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan undang-undang atas usul Provinsi Papua.
(5) Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan
Distrik atau Kampung atau yang disebut dengan nama lain, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk
kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas usul
Provinsi.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di
bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus
berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.
(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup
kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4),
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang
ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
(6) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang
hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat
pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling
menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan
keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan
tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(9) Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.
Bab V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
U m u
m
Pasal 5
(1) Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai
badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua
dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli
Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang
asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
(3) MRP
dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
(4) Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat
pemerintah Provinsi lainnya.
(5) Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota
sebagai badan legislatif serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan
eksekutif.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota
beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.
(7) Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah
Kampung atau dapat disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Badan Legislatif
Pasal 6(1) Kekuasaan
legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
(2) DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari
jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(5) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
kepada Presiden Republik Indonesia;
c. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
kepada Presiden Republik Indonesia;
d. menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya
bersama-sama dengan Gubernur;
e. membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bersama-sama dengan Gubernur;
f. membahas rancangan Perdasus dan Perdasi
bersama-sama dengan Gubernur;
g. menetapkan Perdasus dan Perdasi;
h. bersama Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar
Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional
dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
i. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap:
1) pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan
kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
2) pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi Papua;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
4) pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi
Papua.
k. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan penduduk Provinsi Papua; dan
l. memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8(1) DPRP mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan
atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f.
mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;
g. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan
Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; dan
i. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9(1) Setiap anggota DPRP mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. menyampaikan usul dan
pendapat;
c. imunitas;
d. protokoler; dan
e.
keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10(1) DPRP mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan
demokrasi ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Badan Eksekutif
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah
sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh
Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
(3) Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan
dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur
adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli
Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
d. berumur
sekurang-kurangnya 30 tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi
kepada rakyat Provinsi Papua;
g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana,
kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena
alasan-alasan politik.
Pasal 13Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan
pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14Gubernur mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta memajukan demokrasi;
c. menghormati kedaulatan
rakyat;
d. menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan
perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
rakyat;
f. mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;
g. memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat;
h. mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai
Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan
persetujuan MRP;
i. mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi
bersama-sama dengan DPRP; dan
j. menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an
sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan
bertanggung jawab.
Pasal 15(1) Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil Pemerintah
adalah:
a. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi
kerja sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan
antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota;
b. meminta laporan secara berkala atau sewaktu-waktu atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota;
c. melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses pemilihan,
pengusulan pengangkatan, dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota serta penilaian atas laporan pertanggungjawaban
Bupati/Walikota;
d. melakukan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota atas nama Presiden;
e. menyosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi
penegakan peraturan perundang-undangan di Provinsi Papua;
f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan administrasi kepegawaian
dan pembinaan karier pegawai di wilayah Provinsi Papua;
g. membina hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta antar-Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
h. memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan,
penggabungan, dan pemekaran daerah.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 16Wakil Gubernur mempunyai tugas:
a. membantu Gubernur
dalam melaksanakan kewajibannya;
b. membantu mengoordinasikan kegiatan
instansi pemerintahan di Provinsi; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Gubernur.
Pasal 17
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur
dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil
Gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka
DPRP menunjuk seorang pejabat pemerintah Provinsi yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan tersebut pada ayat (4) belum dilakukan,
Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 18
(1) Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala
Pemerintahan Provinsi, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRP.
(2) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
kewenangan Pemerintah di Provinsi Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
(6) Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang
ditempatkan di daerah atau aparat Provinsi, melaksanakan kewenangan yang
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(7) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Majelis Rakyat Papua
Pasal 19
(1) MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas
wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya
masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.
(2) Masa keanggotaan MRP
adalah 5 (lima) tahun.
(3) Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus.
(4) Kedudukan keuangan MRP ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua
yang diusulkan oleh DPRP;
c. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan
Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
d. memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap
rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah
Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang
menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat
adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut
hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
dan
f. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD
Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Perdasus.
Pasal 21(1) MRP mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli
Papua;
b. meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur
yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
c. mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai
satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua;
dan
d. menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 22(1) Setiap anggota MRP mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. menyampaikan usul dan
pendapat;
c. imunitas;
d. protokoler; dan
e.
keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23(1) MRP mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina pelestarian
penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
d. membina kerukunan
kehidupan beragama; dan
e. mendorong pemberdayaan perempuan.
(2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat,
masyarakat agama, dan masyarakat perempuan.
(2) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan
oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.
(2)
Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1) Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi,
Dinas Provinsi, dan lembaga teknis lainnya, yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan Provinsi.
(2) Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Pengaturan tentang ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Perdasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi
dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan
kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah
setempat.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Perdasi.
BAB VII
PARTAI POLITIK
Pasal 28(1) Penduduk Provinsi
Papua dapat membentuk partai politik.
(2) Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam
pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua
dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua.
(4) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam
hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
BAB VIII
PERATURAN DAERAH KHUSUS,PERATURAN DAERAH PROVINSI,
DAN
KEPUTUSAN GUBERNUR
Pasal 29
(1) Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama
Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP.
(2) Perdasi dibuat dan
ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
(3) Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
(4) Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30(1) Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perdasus, dan Perdasi.
Pasal 31
(1) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur yang bersifat
mengatur, diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah
Provinsi.
(2) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan
hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi.
(3) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi.
Pasal 32
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan
pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
(2) Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan
Perdasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP
dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasa 34(1) Sumber-sumber penerimaan Provinsi,
Kabupaten/Kota meliputi:
a. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. dana
perimbangan;
c. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;
d.
pinjaman Daerah; dan
e. lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah lainnya yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang
sah.
(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam
rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak:
1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh
persen);
2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan
puluh persen); dan
3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua
puluh persen).
b. Bagi hasil sumber daya alam:
1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
2) Perikanan
sebesar 80% (delapan puluh persen);
3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan
puluh persen);
4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan
5) Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).
c. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
1) Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
2) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang
besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional,
yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan
3) Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang
besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi
pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur.
4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) berlaku selama 25 (dua puluh lima)
tahun;
5) Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam), penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (lima puluh
persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk
pertambangan gas alam;
6) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5), dan huruf e antara Provinsi Papua,
Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus,
dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang
tertinggal.
Pasal 35
(1) Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah
memberitahukannya kepada Pemerintah.
(2) Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam
negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.
(3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus
mendapat persetujuan dari DPRP.
(4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus
mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRP dan Pemerintah dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
(5) Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) besarnya tidak melebihi persentase tertentu dari jumlah penerimaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini diatur dengan Perdasi.
Pasal 36
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi.
(2) Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5)
dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas
persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
(3) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Provinsi, perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan
pengawasannya diatur dengan Perdasi.
Pasal 37Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Provinsi Papua disampaikan
kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP setiap tahun anggaran.
BAB X
PEREKONOMIAN
Pasal 38
(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari
perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya
ditetapkan dengan Perdasus.
Pasal 39Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber
daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan di Provinsi Papua
dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan
kompetitif.
Pasal 40
(1) Perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan
dihormati.
(2) Perizinan dan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dinyatakan cacat hukum, merugikan hak hidup masyarakat atau bertentangan dengan
ketentuan Undang-undang ini, wajib ditinjau kembali, dengan tidak mengurangi
kewajiban hukum yang dibebankan pada pemegang izin atau perjanjian yang
bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta yang
berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Papua.
(2) Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
Pasal 42
(1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan
dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau
masyarakat setempat.
(2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi
Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
(3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat
setempat.
(4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan
dalam perekonomian seluas-luasnya.
BAB XI
PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Pasal 43
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati,
melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
(2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak
ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat
yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih
ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan
menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas
hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat
hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan
masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan
mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
(5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif
dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara
adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak
yang bersangkutan.
Pasal 44Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak
kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 45
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua
wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di
Provinsi Papua.
(2) Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan
Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di
Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan
dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
(3) Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas
dan pembiayaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari
Gubernur.
Pasal 47Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan,
Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan
perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya
sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.
BAB XIII
KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI PAPUA
Pasal 48
(1) Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh
Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan
oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur.
(3) Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaan
yang diakibatkannya, diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
(4) Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipertanggungjawabkan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua kepada
Gubernur.
(5) Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua
dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan
Gubernur Provinsi Papua.
(6) Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua
dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(7) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di
Provinsi Papua dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 49
(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh
Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat
istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.
(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan
lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua.
(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berasal dari Provinsi Papua dilaksanakan secara nasional oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara
Republik Indonesia dari luar Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya
dan adat istiadat di daerah penugasan.
(5) Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di
Provinsi Papua, Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur.
BAB XIV
KEKUASAAN PERADILAN
Pasal 50
(1) Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan
Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat
tertentu.
Pasal 51
(1) Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan
masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili
sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum
adat yang bersangkutan.
(2) Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat
masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3) Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat
dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat
masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(4) Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang
berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat
yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang berkeberatan
tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan
peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau
perkara yang bersangkutan.
(5) Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana
penjara atau kurungan.
(6) Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya
tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4),
menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
(7) Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut
ketentuan hukum pidana yang berlaku, diperlukan pernyataan persetujuan untuk
dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh
melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadinya
peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk
dilaksanakan bagi putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan pengadilan adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam
memutuskan perkara yang bersangkutan.
Pasal 52
(1) Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua
sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua
dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
(3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua
dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
BAB XV
KEAGAMAAN
Pasal 53
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan
untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
(2) Setiap penduduk Provinsi Papua berkewajiban menghormati
nilai-nilai agama, memelihara kerukunan antar umat beragama, serta mencegah
upaya memecah belah persatuan dan kesatuan dalam masyarakat di Provinsi Papua
dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 54Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban:
a. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua
umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya;
b. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat
beragama;
c. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
d. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara
proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Pasal 55
(1) Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam
rangka pembangunan keagamaan di Provinsi Papua dilakukan secara proporsional
berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
(2) Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan
penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur
Provinsi Papua.
BAB XVI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 56
(1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di
Provinsi Papua.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi
perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jenjang, jalur,
dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi
dan Pemerintah Provinsi.
(3) Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan
yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah
menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia
usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk
mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi
Papua.
(5) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan
bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang memerlukan.
(6) Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 57
(1) Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan
mengembangkan kebudayaan asli Papua.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Provinsi memberikan peran sebesar-besarnya kepada masyarakat
termasuk lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai dengan pembiayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 58
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan
melestarikan keragaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan
memantapkan jati diri orang Papua.
(2) Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa
Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang pendidikan.
(3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di
jenjang pendidikan dasar sesuai kebutuhan.
BAB XVII
KESEHATAN
Pasal 59
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan
memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.
(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/
Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau
penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
(3) Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.
(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Pemerintah Provinsi memberikan peranan sebesar-besarnya kepada
lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi
persyaratan.
(5) Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dengan beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan keikutsertaan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta
dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Perdasi.
Pasal 60
(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
berkewajiban merencanakan dan melaksanakan program-program perbaikan dan
peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi
persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Perdasi.
BAB XVIII
KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 61
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi
Papua.
(2) Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan
kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan
Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan kependudukan.
(3) Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka
transmigrasi nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan dengan
persetujuan Gubernur.
(4) Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 62
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak
serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya.
(2) Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan
untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi
Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
(3) Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk
diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XIX
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DAN LINGKUNGAN
HIDUP
Pasal 63Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian
lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah.
Pasal 64
(1) Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan
lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi
sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan,
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan
keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak
masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
(2) Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi
terpenting, Pemerintah Provinsi berkewajiban mengelola kawasan lindung.
(3) Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya
masyarakat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan
hidup.
(4) Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk
penyelesaian sengketa lingkungan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XX
S O S I A L
Pasal 65
(1) Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban
memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada penduduk Provinsi
Papua yang menyandang masalah sosial.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Provinsi memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat
termasuk lembaga swadaya masyarakat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Perdasi;
Pasal 66
(1) Pemerintah Provinsi memberikan perhatian dan penanganan
khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan di
Provinsi Papua.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Perdasus.
BAB XXI
PENGAWASAN
Pasal 67
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih,
berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab, dilakukan pengawasan hukum,
pengawasan politik, dan pengawasan sosial.
(2) Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
Pasal 68
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah
berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi.
(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap
Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku
Wakil Pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten/Kota.
BAB XXII
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
69
(1) Provinsi Papua dapat mengadakan perjanjian kerja sama dalam
bidang ekonomi, sosial, dan budaya dengan Provinsi lain di Indonesia sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum
yang diperjanjikan.
Pasal 70
(1) Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua,
diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi.
(2) Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi,
diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Wakil
Bupati, DPRD Kabupaten, Walikota, Wakil Walikota, dan DPRD Kota di Wilayah
Provinsi Papua yang telah diangkat sebelum Undang-undang ini disahkan, tetap
menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
(2) Semua kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku hingga ditetapkan lebih
lanjut dengan Perdasus dan Perdasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal 72
(1) Gubernur dan DPRP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan
jumlah anggota serta tata cara pemilihan anggota MRP untuk diusulkan kepada
Pemerintah sebagai bahan penyusunan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usulan
diterima.
Pasal 73Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini, Pemerintah Provinsi Papua berhak menerima dan mengelola
sumber daya meliputi pembiayaan, personil, peralatan, termasuk dokumennya (P3D)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74Semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan
tetap berlaku di Provinsi Papua sepanjang tidak diatur dalam Undang-undang
ini.
Pasal 75Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang
Otonomi Khusus ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
diundangkan.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76Pemekaran Provinsi
Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya
manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Pasal 77Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan
oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun
dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah
Undang-undang ini berlaku.
Pasal 79Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 21 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO