
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 82, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4109) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang
akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lhokseumawe Kabupaten
Aceh Utara, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Utara, perlu membentuk Kota
Lhokseumawe sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota
Lhokseumawe untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang
Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501), 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
2. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
3. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang
Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
BAB 2
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal IIDengan
undang-undang ini dibentuk Kota Lhokseumawe di wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Lhokseumawe berasal dari sebagian Kabupaten Aceh
Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Muara Dua;
b. Kecamatan Banda sakti;
dan
c. Kecamatan Blang Mangat.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah
Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Kota Administratif
Lhokseumawe dalam wilayah kabupaten Aceh Utara Dihapus.
Pasal 6(1) Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. Sebelah timur dengan
Kecamatan Symtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
c. Sebelah selatan dengan
Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
d. sebelah barat dengan
Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini (3)
Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara Pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota
Lhokseumawe menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan
peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
KEWENANGNAN DAERAH
Pasal 8
(1) kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertanahan keamanan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Lhokseumawe.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lhokseumawe dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah
Istimewa Aceh; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) dengan terbentuknya kota lhokseumawe, jumlah anggota Dewan
Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota
Lhokseumawe.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Utara ditetakan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Lhokseumawe.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato
Lhokseumawe diangkat oleh Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat
walikota Lhokseumawe.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota
Lhokseumawe, Menteri/Kepala Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur
Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Lhokseumawe;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan
Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota
lhokseumawe;
d. utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota
Lhokseumawe; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kota Lhokseumawe.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Lhokseumawe.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota
Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunanm, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan
Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan
hasil pendapatan yang diperoleh dari kota Lhokseumawe.
Pasal 16Semua perundang-undangan yang saat ini berlakuk bagi
Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi Kota Lhokseumawe sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, dan berlaku secara efektif selambat-lambatnya satu tahun setelah
diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan Pemerintah
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan penguindangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4109 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
82) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWEI. UMUM
Kota Administrasi Lhokseumawe dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 181,06 Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara sebagaimana
dimaksud dalam undang Darurat Nomor 7 tAHUN 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara,
telah menunjukkan perkembangan yang pesat, kkhususnya dibidang pelaksanaan
pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah
138.678 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 141.042 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 0,3 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe kabupaten Aceh Utara,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang
Pembentukan Kota Administrasi Lhokseumawe Secara Geografis wilayah Kota
Administratif Lhokseumawe mempunya kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi
maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan,
pertambangan serta pariwisata, Kota Administratif Lhokseumawe mempunyai prospek
yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan diluar negeri Berdasarkna
hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masarakat yang berkembang,
wilayah Kota Administratif yang meliputi kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda
Sakti, dan Kecamatan BlangMangat perlu dibentuk menjadi Kota Lhokseumawe serta
memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
sarana danprasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe harus dioptimalkan penataannya serta
dikonsolidasikan jaringan saran dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
pengembangan terpadu dengan propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten lainnya
di propinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Lhokseumawe dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Aceh Utara dan Walikota
Lhokseumawe yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan
dilapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Lhokseumawe sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan diperlukan adanya kesatuan pembangunan. Untuk itu,
Rencana Tata Ruang Wilayah Lhokseumawe harus serasi dan terpadu penyusunannya
dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi Daerah
Istimewa Aceh, dan Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penetapan keanggotaan DPRD didasarkan pada perimbangan hasil
perolehan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, karena Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten
Aceh Utara tidak terlaksana.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Lhokseumawe melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Lhokseumawe.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran ...(peta)