
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 133, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4149) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2001
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan
pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber
pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua
belas) bulan sejak 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka
memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya,
serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;
d. bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan
ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.
Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar
negeri.
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana
penyeimbang.
8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang
luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja
pemerintah pusat.
11. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
12. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan
sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian
daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan Pajak
Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
13. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang tentang otonomi
khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi
umum.
16. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran berjalan.
17. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
18.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
19. Subsektor adalah kumpulan program.
20. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang
digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
21. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi,
penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka
program restrukturisasi.
22. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program
dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar
negeri.
23. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
24. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
yang memuat pendapatan dan belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu
kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun
2002.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas
triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua
triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta
rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh
puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri dari:
a. pajak dalam negeri;
b. pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh
triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00
(dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta
rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga
triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta
rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga
ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan
triliun tujuh ratus miliar rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 6(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri
dari:
a. anggaran belanja pemerintah pusat;
b. dana
perimbangan;
c. dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat
puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu
rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima
ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun
empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana
otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan
dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat
miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar
delapan ratus satu juta rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pengeluaran rutin;
b. pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga
triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta
lima ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua
ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), yang terdiri dari
pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam
triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan
pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun
delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor,
subsektor, dan selanjutnya ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran
rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke
dalam sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin,
serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 9
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b terdiri dari:
a. dana bagi hasil;
b. dana alokasi umum;
c. dana alokasi
khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus
miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun
seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar
dua ratus delapan puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 10
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2002 sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan
ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran
belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat
triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran
sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang akan dibiayai
dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua
puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta
rupiah);
b. pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00
(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta
rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 11
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun
laporan semester I mengenai:
a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi
belanja negara;
c. realisasi pembiayaan defisit.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan
Juli 2002, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Pasal 12
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran
pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
2003.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2003.
Pasal 13Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002
ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai
defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 14Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2002
berakhir.
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat
perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat
15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 16Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4149 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
133) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2001
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2002UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2002 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan
Tahunan (REPETA) Tahun 2002, di samping mengacu pada arah kebijakan yang
digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004, dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004, juga merupakan kelanjutan dari kebijakan fiskal
Tahun Anggaran sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN Tahun Anggaran
2002 di samping diselaraskan dengan kebijakan program pembangunan ekonomi yang
akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2002, juga mempertimbangkan kinerja
perekonomian dalam Tahun Anggaran 2001.
Berbagai perkembangan di bidang ekonomi dan nonekonomi
memberikan dampak yang kurang menguntungkan terhadap proses pemulihan ekonomi
dalam Tahun Anggaran 2001. Di sisi ekonomi, depresiasi nilai tukar rupiah dan
meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang cukup jauh dari
asumsi dasar yang digunakan, memberikan tekanan dan hambatan yang cukup berat
terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2001. Sementara itu, terhambatnya
beberapa kebijakan fiskal, seperti tertundangya beberapa pelaksanaan kebijakan
di bidang perpajakan, dan tidak dapat diberlakukannya secara penuh rencana
kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal April 2001, serta
adanya pembatalan sebagian pencairan pinjaman program untuk mendukung pembiayaan
pembangunan, juga turut memperberat pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2001. Selain
itu, kondisi politik, sosial, dan keamanan di dalam negeri yang kurang kondusif,
yang ditandai dengan ketidakstabilan situasi politik dan terjadinya gejolak
sosial di beberapa daerah, juga merupakan salah satu faktor penghambat upaya
percepatan proses pemulihan ekonomi.
Membaiknya beberapa indikator ekonomi dan semakin kondusifnya
situasi politik, sosial dan keamanan di dalam negeri dalam semester II Tahun
Anggaran 2001, serta berbagai langkah kebijakan yang telah dan akan ditempuh,
diharapkan akan memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi
Indonesia dalam tahun 2002, meskipun pertumbuhan ekonomi dunia dalam tahun 2002
diperkirakan akan menurun. Penurunan pertumbuhan ekonomi dunia tersebut antara
lain berkaitan dengan perkiraan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara-negara
maju, terutama Amerika Serikat dan Jepang, berkaitan dengan memburuknya situasi
global dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal di atas, kebijakan APBN
Tahun Anggaran 2002 diarahkan pada beberapa sasaran pokok, terutama upaya untuk
mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability),
menciptakan stabilisasi ekonomi makro, memberikan stimulus terhadap kegiatan
perekonomian dalam batas-batas kemampuan keuangan negara, serta mendukung proses
pemulihan ekonomi. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memantapkan proses
desentralisasi, dengan tetap mengupayakan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah yang sepadan dengan penyerahan beberapa wewenang kepada Pemerintah
Daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
kebijakan tersebut, dana perimbangan diupayakan dapat mencerminkan asas keadilan
dan pemerataan, termasuk dalam rangka mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah.
Berbagai hal tersebut, sejauh mungkin diupayakan agar dapat berjalan seiring
dengan kebijakan di bidang moneter, perdagangan luar negeri dan neraca
pembayaran, nilai tukar dan lalu lintas devisa, serta kebijakan di sektor
riil.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja negara dan sekaligus
untuk menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan
penggalian sumber-sumber penerimaan dalam negeri, terutama dari penerimaan
perpajakan akan terus ditingkatkan. Hal tersebut dilaksanakan melalui berbagai
langkah, antara lain penyisiran (canvassing) terhadap kegiatan usaha di
sentra-sentra ekonomi tertentu, penyisiran terhadap berbagai objek pajak atau
transaksi tertentu yang dapat dijadikan petunjuk tingkat kemampuan masyarakat
dalam membayar pajak, pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan
yang terintegrasi, serta peningkatan kualitas aparatur, pengawasan
administratif, pemeriksaan, penyidikan, penagihan secara aktif, dan penegakan
hukum.
Sementara itu, optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) tetap akan dilaksanakan. Hal tersebut ditempuh melalui
berbagai langkah, seperti peningkatan pencegahan dan penanggulangan
pencurian/penebangan kayu secara tidak sah (illegal logging), pemberantasan
pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, peninjauan kembali bagian
Pemerintah atas laba BUMN (pay out ratio), dengan tetap mempertimbangkan
kebutuhan kelangsungan investasi BUMN yang bersangkutan. Khusus untuk PNBP yang
berasal dari bagian Pemerintah atas laba Pertamina, pada tahun 2002 juga
direncanakan mengalami perubahan yang cukup berarti, yaitu dari 10% (sepuluh
persen) menjadi 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih Pertamina.
Di bidang belanja negara, kebijakan alokasi anggaran belanja
negara diarahkan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, percepatan
restrukturisasi perbankan, penyediaan subsidi yang tepat sasaran dan berkaitan
langsung dengan masyarakat luas, serta pelaksanaan program-program sosial
lainnya yang diprioritaskan bagi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat miskin.
Di sisi pengeluaran rutin, efisiensi dalam pengalokasian
anggaran belanja tersebut terus ditingkatkan, tanpa mengabaikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan aparatur
pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, dalam rangka mengurangi beban subsidi
BBM dalam Tahun Anggaran 2002 harga BBM dalam negeri akan dinaikkan, yang
diiringi dengan peningkatan efisiensi Pertamina serta langkah-langkah yang tegas
dalam pemberantasan penyelundupan BBM.
Di sisi pengeluaran pembangunan, dalam Tahun Anggaran 2002
pengeluaran pembangunan hanya terdiri dari pengeluaran pembangunan yang dikelola
Pemerintah Pusat, yang meliputi anggaran pembangunan Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan lain-lain pengeluaran pembangunan. Dalam situasi
terbatasnya kemampuan penyediaan anggaran belanja pembangunan, pemanfaatan
pengeluaran pembangunan dalam Tahun Anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai
pembangunan proyek-proyek yang bersifat cepat menghasilkan (quick yielding) dan
menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Selaras dengan arah kebijakan yang digariskan dalam Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002, prioritas anggaran belanja pembangunan
dalam Tahun Anggaran 2002 akan dititikberatkan pada:
1. Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada
peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib
belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu
pendidikan.
2. Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang
akan diarahkan untuk peningkatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan
kesehatan dasar dan rujukan seluruh penduduk, terutama bagi penduduk miskin,
serta peningkatan dan perluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi
penduduk miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna sosial,
korban bencana alam dan para pengungsi korban kerusuhan sosial di berbagai
wilayah termasuk pemukimannya kembali, serta peningkatan mutu pelayanan
kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Republik Indonesia dan pensiunan.
3. Pembangunan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan melalui
kegiatan yang mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi,
peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan perdesaan, pengembangan
peternakan dalam rangka peningkatan gizi, pengembangan perkebunan rakyat yang
berorientasi ekspor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam rangka
meningkatkan potensi ekonomi di dalamnya, dan pemanfaatan sumber daya wilayah
pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil, dan perikanan secara optimal dan
berkelanjutan.
4. Pengembangan usaha skala mikro, kecil, menengah, dan koperasi
(PKMK), melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan akses kepada
sumber daya produktif, serta pengembangan kewirausahaan dan PKMK memiliki
keunggulan kompetitif.
5. Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan
pemeliharaan, pembangunan dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan
jaringan perhubungan dalam rangka untuk meningkatkan mobilitas barang dan
orang.
6. Pembangunan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban
masyarakat yang akan diarahkan untuk menanggulangi gangguan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) dan aparat penegak hukum lainnya dengan melaksanakan
beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan operasi penegakan hukum dan Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat.
7. Peningkatan pertahanan, melalui kegiatan meningkatkan
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam
upaya mencegah disintegrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan membantu Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.
8. Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan
untuk memulihkan citra Republik Indonesia di dunia internasional, dalam rangka
mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sesuai dengan yang digariskan dalam Pasal 7 Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari penerimaan dalam negeri bersih. Selanjutnya, sebagai
perwujudan asas keadilan dan pemerataan, dilakukan kaji ulang terhadap DAU Tahun
Anggaran 2001 dan sekaligus mereformulasi DAU yang akan digunakan dalam
perhitungan alokasi DAU Tahun Anggaran 2002, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan fiskal antardaerah.
Lebih rendahnya perkiraan pendapatan negara dan hibah
dibanding dengan perkiraan kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya
defisit anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2002. Untuk itu, diperlukan
pembiayaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun,
sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan fiskal yang sehat, rasio pembiayaan
defisit anggaran terhadap PDB direncanakan lebih rendah dibanding dengan rasio
defisit anggaran terhadap PDB dalam tahun anggaran sebelumnya. Di sisi
pembiayaan dalam negeri, kebijakan yang akan ditempuh dalam Tahun Anggaran 2002
meliputi antara lain pelaksanaan privatisasi BUMN secara selektif, dihindarinya
penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dapat mengganggu
kestabilan makro ekonomi, dan penerbitan obligasi negara. Sedangkan di sisi
pembiayaan luar negeri kebijakan diutamakan pada pemanfaatan secara optimal
pinjaman luar negeri yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman, melalui
percepatan pencairan komitmen-komitmen pinjaman yang telah disepakati dengan
lembaga/negara-negara pemberi pinjaman. Sesuai dengan arah kebijakan yang
digariskan dalam GBHN Tahun 1999-2004, penggunaan pinjaman luar negeri
dilaksanakan secara optimal guna membiayai kegiatan ekonomi yang produktif,
yaitu untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang memiliki prioritas tinggi
dan mendukung upaya pemulihan ekonomi, yang dilaksanakan secara transparan,
efektif dan efisien.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam
pengelolaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara
terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin
anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan,
sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek dalam Tahun Anggaran 2002 dipindahkan menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 2003.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun berdasarkan asumsi
sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami
pertumbuhan yang melambat;
b. bahwa situasi politik, sosial, dan keamanan yang semakin
kondusif dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran 2002
diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan yang positif;
c. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional menunjukkan
perkembangan yang cukup baik;
d. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan
berkesinambungan, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara,
pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan, perlu terus
ditingkatkan;
e. bahwa untuk memelihara kestabilan moneter, perlu didukung
tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar
secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat
banyak;
f. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal,
perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil,
proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab
(accountable).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat perencanaan penerimaan hibah belum dapat dipastikan
besaran jumlahnya, dalam APBN Tahun Anggaran 2002 perencanaan hibah ditetapkan
sebesar Rp0,00 (nihil).
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00
yang terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri 207.028.880.000.000,00
0110 Pajak penghasilan (PPh)
Nonmigas 88.815.340.000.000,00
0111 PPh Pasal 21 19.451.700.000.000,00
0112 PPh Pasal 22 Nonimpor 1.995.100.000.000,00
0113 PPh Pasal 22 Impor 5.967.400.000.000,00
0114 PPh Pasal 23 14.981.800.000.000,00
0115 PPh Pasal 25/29
Orang Pribadi 903.400.000.000,00
0116 PPh Pasal 25/29 Badan 29.667.100.000.000,00
0117 PPh Pasal 26 2.128.100.000.000,00
0118 PPh Final dan Fiskal
Luar Negeri 13.720.740.000.000,00
0120 PPh Minyak Bumi dan Gas
Alam 15.681.900.000.000,00
0121 PPh minyak bumi 4.967.100.000.000,00
0122 PPh gas alam 10.714.800.000.000,00
0130 Pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan
pajak penjualan atas
barang mewah (PPN dan
PPnBM) 70.099.820.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan
(PBB) 5.924.200.000.000,00
0150 Bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan
(BPHTB) 2.205.000.000.000,00
0160 Pendapatan cukai 22.352.880.000.000,00
0170 Pendapatan atas pajak
lainnya 1.949.740.000.000,00
b. Pajak perdagangan
internasional 12.598.600.000.000,00
0210 Pendapatan bea masuk 12.249.000.000.000,00
0220 Pendapatan pajak/
pungutan ekspor 349.600.000.000,00
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN)
dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN setelah dikenakan
pajak, termasuk Pertamina.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp82.246.842.000.000,00
terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam 63.195.450.000.000,00
0310 Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,00
0311 Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,00
0320 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00
0321 Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00
0330 Pendapatan pertambangan
umum 1.340.000.000.000,00
0331 Pendapatan iuran tetap 46.700.000.000,00
0332 Pendapatan royalti 1.293.300.000.000,00
0340 Pendapatan kehutanan 3.026.000.000.000,00
0341 Pendapatan dana
reboisasi 2.043.200.000.000,00
0342 Pendapatan provisi
sumber daya hutan 922.500.000.000,00
0343 Pendapatan iuran hak
pengusahaan hutan 60.300.000.000,00
0350 Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00
0351 Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas laba
badan usaha milik negara 10.351.392.000.000,00
0410 Bagian pemerintah atas
laba BUMN 10.351.392.000.000,00
c. Penerimaan negara bukan pajak
lainnya 8.700.000.000.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,
sitaan 853.549.000.000,00
0511 Penjualan hasil pertanian,
kehutanan dan perkebunan 1.396.300.000,00
0512 Penjualan hasil peternakan
dan perikanan 9.113.300.000,00
0513 Penjualan hasil tambang 827.459.375.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta
peninggalan 4.010.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya 370.175.000,00
0516 Penjualan informasi,
penerbitan, film, dan hasil
cetakan lainnya 1.672.400.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 1.399.350.000,00
0519 Penjualan lainnya 8.128.100.000,00
0520 Penjualan aset 24.346.611.000,00
0521 Penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 110.500.000,00
0522 Penjualan kendaraan
bermotor 1.264.789.000,00
0523 Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00
0529 Penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan 971.322.000,00
0530 Pendapatan sewa 10.640.664.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah
negeri 2.756.586.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan,
gudang 5.510.178.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak 428.000.000,00
0539 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 1.945.900.000,00
0540 Pendapatan jasa I 1.468.622.725.000,00
0541 Pendapatan rumah sakit
dan instansi kesehatan
lainnya 54.034.766.000,00
0542 Pendapatan tempat
hiburan/taman/museum 1.553.785.000,00
0543 Pendapatan surat
keterangan, visa/paspor
dan SIM/STNK/BPKB 367.974.500.000,00
0545 Pendapatan hak dan
perijinan 583.117.900.000,00
0546 Pendapatan sensor/
karantina/pengawasan/
pemeriksaan 6.702.692.000,00
0547 Pendapatan jasa tenaga,
jasa pekerjaan, jasa
informasi, jasa pelatihan
dan jasa teknologi 331.681.782.000,00
0548 Pendapatan jasa Kantor
Urusan Agama 65.000.000.000,00
0549 Pendapatan jasa bandar
udara, kepelabuhanan,
dan kenavigasian 58.557.300.000,00
0550 Pendapatan jasa II 492.049.000.000,00
0551 Pendapatan jasa lembaga
keuangan (jasa giro) 27.920.288.000,00
0552 Pendapatan jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi 140.000.000.000,00
0553 Pendapatan iuran lelang
untuk fakir miskin 3.500.000.000,00
0555 Pendapatan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat
paksa 2.505.000.000,00
0556 Pendapatan uang pewarga-
negaraan 2.022.912.000,00
0557 Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00
0558 Pendapatan biaya
pengurusan piutang negara
dan lelang negara 80.000.000.000,00
0559 Pendapatan jasa lainnya 136.100.800.000,00
0570 Pendapatan rutin dari
luar negeri 173.392.345.000,00
0571 Pendapatan dari pemberian
surat perjalanan Republik
Indonesia 23.792.345.000,00
0572 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen
konsuler 149.600.000.000,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan 20.033.000.000,00
0611 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00
0612 Pengesahan surat di bawah
tangan 50.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan upah
pada panitera badan
pengadilan 1.068.000.000,00
0614 Hasil denda/denda tilang
dan sebagainya 10.000.000.000,00
0615 Ongkos perkara 8.030.000.000,00
0619 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan lainnya 785.000.000,00
0710 Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00
0711 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,00
0712 Uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan
akhir pendidikan 4.427.575.000,00
0713 Uang ujian untuk
menjalankan praktik 2.477.450.000,00
0719 Pendapatan pendidikan
lainnya 256.720.350.000,00
0840 Pendapatan pelunasan
piutang 4.100.200.000.000,00
Penerimaan lain-lain 51.979.311.000,00
0810 Pendapatan dari penerimaan
kembali belanja Tahun
Anggaran berjalan 1.365.300.000,00
0811 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 1.051.200.000,00
0814 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya 27.500.000,00
0815 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya 286.600.000,00
0820 Pendapatan dari penerimaan
kembali belanja Tahun
Anggaran yang lalu 925.700.000,00
0821 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 711.500.000,00
0823 Penerimaan kembali belanja
pensiun 7.600.000,00
0824 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya 51.500.000,00
0825 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya 155.100.000,00
0890 Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00
0891 Penerimaan kembali persekot/
uang muka gaji 755.000.000,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan 3.917.000.000,00
0893 Penerimaan kembali/ganti rugi
atas kerugian yang diderita
oleh negara 2.284.801.000,00
0899 Pendapatan anggaran
lainnya 42.731.510.000,00
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00
terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Privatisasi 3.952.179.000.000,00
b. Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 19.548.600.000.000,00
c. Obligasi negara (neto) 0,00
- Penerbitan obligasi
negara 3.930.500.000.000,00
Dikurangi dengan:
- Pelunasan obligasi
negara 3.930.500.000.000,00
Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00
terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar
negeri bruto 62.600.500.000.000,00
- Penarikan pinjaman
proyek 25.830.000.000.000,00
- Penarikan pinjaman
program dan penundaan
cicilan utang luar
negeri 36.770.500.000.000,00
Dikurangi dengan:
b. Pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri 43.966.800.000.000,00
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak
berlaku adalah:
1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari
belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran
Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 15 (lima belas) bulan
setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 17
Cukup jelas