
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 114, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4134) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS
BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA
ACEH
SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati
satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang;
b. bahwa salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah
perjuangan rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang
bersumber pada pandangan hidup, karakter sosial dan kemasyarakatan dengan budaya
Islam yang kuat sehingga Daerah Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam
merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memberi kewenangan yang luas dalam menjalankan
pemerintahan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dipandang perlu memberikan
otonomi khusus;
d. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah dipandang belum menampung sepenuhnya hak
asal-usul dan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
e. bahwa pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh perlu diselaraskan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c,
d, dan e, pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, perlu
ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2000;
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi
Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggara-an
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS BAGI
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para Menteri.
2. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan
simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu
masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur
Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
5. Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
Gubernur beserta perangkat lain pemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan
Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Badan Legislatif Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
7. Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah
lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam.
8. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan
Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.
9. Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain,
adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh
Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.
10. Kota, yang selanjutnya disebut Banda atau nama lain, adalah
Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh
Walikota/Wali Banda atau nama lain.
11. Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah
Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.
12. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang
mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan
langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yang dipimpin oleh Imum
Mukim atau nama lain.
13. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang
merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama
lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain
dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
14. Lambang daerah termasuk alam atau panji kemegahan adalah
lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
Pasal 2
(1) Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibagi dalam
Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan Kota/Banda atau nama lain sebagai daerah
otonom.
(2) Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan Kota/Banda atau nama lain
terdiri atas Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain.
(3) Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain terdiri atas Mukim atau
nama lain dan Mukim terdiri atas Gampong atau nama lain.
(4) Penyetaraan jenjang pemerintahan di dalam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang diperlukan untuk penentuan kebijakan nasional diajukan oleh
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Pemerintah.
(5) Susunan, kedudukan, penjenjangan, dan penyebutan pemerintahan
sebagaimana disebut pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki otonomi khusus
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
KEWENANGAN
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal
3
(1) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur
dalam undang-undang ini adalah kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi
khusus.
(2) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selain yang
diatur pada ayat (1) tetap berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KEUANGAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal
4(1) Sumber penerimaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi:
a. pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
b. dana perimbangan;
c. penerimaan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dalam rangka otonomi khusus;
d. pinjaman Daerah; dan
e.
lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. zakat;
d. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah lainnya yang dipisahkan; dan
e. lain-lain pendapatan Daerah yang
sah.
(3) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
adalah dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan
Kota atau nama lain, yang terdiri atas:
a. bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan
pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan
orang pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari
sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar
80% (delapan puluh persen), perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen),
pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen), dan pertambangan gas
alam sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
c. Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan memberikan prioritas bagi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(4) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) butir c, berupa tambahan penerimaan bagi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam setelah dikurangi pajak, yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen)
untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk
pertambangan gas alam selama delapan tahun sejak berlakunya undang-undang
ini.
(5) Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya undang-undang ini
pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi sebesar
35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua
puluh persen) untuk pertambangan gas alam.
(6) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota
atau nama lain diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 5
(1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menerima bantuan dari
luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah.
(2) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan pinjaman
dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian
anggarannya.
(3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan yang
berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini selanjutnya diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 6
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan
penyertaan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) yang hanya berdomisili dan
beroperasi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang besarnya ditetapkan
bersama dengan Pemerintah.
(2) Tata cara penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Sebagian pendapatan Pemerintah yang berasal dari pembagian
keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) yang hanya beroperasi di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang besarnya ditetapkan bersama antara Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam digunakan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Daerah yang bersangkutan.
Pasal 7
(4) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (APBDPNAD) ditetapkan dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5)
dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (APBDPNAD), perubahan dan
perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB V
LAMBANG TERMASUK ALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
Pasal 8
(1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menentukan lambang
Daerah, yang di dalamnya temasuk alam atau panji kemegahan, yang mencerminkan
keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Lambang Daerah, yang di dalamnya termasuk alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diperlakukan
sebagai bendera kedaulatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VI
LEMBAGA LEGISLATIF
PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
Pasal 9
(1) Kekuasaan legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan
Daerah.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam mempunyai wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai
dengan undang-undang ini.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam mempunyai hak angket dan hak mengajukan pernyataan pendapat.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam mempunyai kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan
masyarakat.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas.
(7) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari
yang ditetapkan undang-undang.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih
lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VII
WALI NANGGROE DAN TUHA NANGGROE
SEBAGAI PENYELENGGARA
ADAT, BUDAYA, DAN
PEMERSATU MASYARAKAT
Pasal 10
(1) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan
simbol bagi pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu
masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe bukan merupakan lembaga
politik dan pemerintahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB VIII
BADAN EKSEKUTIF
PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
Pasal 11
(1) Lembaga Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dilaksanakan oleh Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur dan
perangkat Daerah.
(2) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab
dalam penetapan kebijakan ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di luar yang
terkait dengan tugas teknis kepolisian.
(3) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena jabatannya
adalah juga wakil Pemerintah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 12
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam
dipilih secara langsung setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang
demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
(2) Seseorang yang dapat ditetapkan menjadi calon Gubernur dan
calon Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam adalah warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. menjalankan syariat agamanya;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah yang sah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
atau yang sederajat;
d. berumur paling sedikit 35 (tiga puluh lima)
tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
h. tidak
pernah menjadi warga negara asing.
Pasal 13
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan dan diawasi oleh Komisi
Pengawas Pemilihan, yang masing-masing dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Anggota Komisi Independen Pemilihan terdiri atas anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan anggota masyarakat.
(3) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan terdiri atas unsur anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas pemilu nasional, dan anggota
masyarakat yang independen.
Pasal 14
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darusalam dilaksanakan melalui tahap-tahap: pencalonan, pelaksanaan pemilihan,
serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
(2) Tahap pencalonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan melalui:
a. pendaftaran dan seleksi administratif pasangan bakal calon
oleh Komisi Independen Pemilihan;
b. pemaparan visi dan misi pasangan bakal calon di depan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
c. penetapan pasangan bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
d. konsultasi pasangan bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Pemerintah;
e. penetapan pasangan calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
f. pendaftaran pemilih oleh Komisi Independen Pemilihan bersama
dengan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Tahap
pelaksanaan pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat pemilih serentak pada hari yang
sama di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. penghitungan suara secara transparan dan terintegrasi yang
dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan;
c. penyerahan hasil penghitungan suara oleh Komisi Independen
Pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam; dan
d. pengesahan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4) Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih meliputi:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri;
b. pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden;
dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan pengangkatan
sumpahnya yang dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar段yah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Pengawasan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal
13, dan Pasal 14, dilakukan oleh Komisi Pengawas Pemilihan.
(6) Hal-hal lain mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang belum diatur dalam undang-undang ini
dapat diatur lebih lanjut dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 15
(1) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
atau nama lain dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal
14.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14
disesuaikan dengan kepentingan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kecuali:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota atau nama lain kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur;
b. pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
atau nama lain terpilih oleh Menteri Dalam Negeri; dan
c. pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
atau nama lain oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dan pengangkatan
sumpahnya dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar段yah dalam Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau nama lain.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan
paling cepat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dimungkinkan pelaksanaannya, atas rekomendasi Komisi Independen Pemilihan dan
Komisi Pengawas Pemilihan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB IX
PEMILIH DAN HAK PEMILIH
Pasal 17Pemilih adalah
warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau yang sudah
pernah nikah dan hak pilihnya tidak sedang dicabut oleh pengadilan.
Pasal 18Pemilih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak:
a. memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
b. mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
c. mengajukan penarikan kembali (recall) anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
d. mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan
pemerintahan Daerah;
f. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam; dan
g. mengawasi penggunaan anggaran.
Pasal 19Hak-hak pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Pasal 20
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dapat berhenti atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota atau nama lain dapat berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB X
KEPOLISIAN DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
Pasal 21
(1) Tugas kepolisian dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
melaksanakan kebijakan teknis kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang keamanan.
(3) Kebijakan mengenai keamanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Daerah kepada Gubernur Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
(4) Hal-hal mengenai tugas fungsional kepolisian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat diatur
lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Pelaksanaan tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat
dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Daerah kepada Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
persetujuan Gubernur.
(7) Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(8) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas
pembinaan kepolisian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam kerangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 22
(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dengan
memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi
kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan
secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara
Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilaksanakan atas keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, dan adat istiadat di daerah
penugasan.
Pasal 23Hal-hal mengenai pendidikan dan pembinaan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XI
KEJAKSAAN
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal
24
(1) Tugas kejaksaan dilakukan oleh kejaksaan Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dilakukan oleh Jaksa Agung.
BAB XII
MAHKAMAH SYAR棚YAH
PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
Pasal 25
(1) Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar段yah
yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
(2) Kewenangan Mahkamah Syar段yah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur
lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan
bagi pemeluk agama Islam.
Pasal 26
(1) Mahkamah Syar段yah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) terdiri atas Mahkamah Syar段yah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama
lain sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Syar段yah Provinsi sebagai
pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Mahkamah Syar段yah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan
pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Hakim Mahkamah Syar段yah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden sebagai Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman setelah mendapat
pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Ketua Mahkamah
Agung.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
27Sengketa-wewenang antara Mahkamah Syariyah dan Pengadilan dalam
lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia
untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Pasal 28Susunan organisasi, perangkat Daerah, jabatan dalam
pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku
hingga dibentuk Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan
undang-undang ini.
Pasal 29Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang
tidak diatur dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 30Semua Peraturan Daerah yang ada dinyatakan sebagai
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan yang dimaksud dalam
undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut
kewenangan Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut
kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 32Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini secara bertahap
harus telah dibentuk paling lambat dalam masa satu tahun setelah undang-undang
ini diundangkan.
Pasal 33Perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 34Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4134 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
114) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS
BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA
ACEH
SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMI. UMUM
Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan bagian wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sejak awal sudah didiami secara turun-temurun
oleh suku Aceh, suku Gayo, suku alas, suku Aneuk Jameie, suku Kluet, suku
Tamiang, suku-suku di berbagai kepulauan, dan suku lain, yang dalam perkembangan
selanjutnya dihuni juga oleh para pendatang.
Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh saat ini terdiri dari
11 (sebelas) kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie,
Aceh Besar, Aceh Barat, Simeuleu, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan
Aceh Tengah, serta 4 (empat) kota yaitu Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe,
dan Langsa, terletak di ujung utara Pulau Sumatera mempunyai
batas-batas:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah selatan
dengan Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah timur dengan Selat Malaka;
dan
d. sebelah barat dengan Samudera Indonesia;
Berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada
masa lalu yang menitikberatkan pada sistem yang terpusat dipandang sebagai
sumber bagi munculnya ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kondisi yang demikian ini memunculkan pergolakan masyarakat di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk reaksi. Apabila hal
tersebut tidak segera direspons dengan arif dan bijaksana, maka akan dapat
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanggapan terhadap hal
tersebut berupa perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana ditetapkan dalam:
a. Sidang Umum Majelis Permusayawaratan Rakyat 1999 telah
mengamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999,
antara lain memberikan Otonomi Khusus kepada Provinsi Daerah Istimewa
Aceh;
b. Sidang Tahunan Majelis Permusayawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2000 telah dilakukan perubahan kedua terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain dalam Pasal 18B ayat (1)
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang; dan
c. Ketetapan Majelis Permusayawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/2000 telah merekomendasikan agar Undang-undang tentang Otonomi
Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dapat dikeluarkan selambat-lambatnya bulan Mei
2001.
Sejarah panjang keberadaan masyarakat Aceh di bumi Nusantara,
memperlihatkan bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di daerah
tersebut telah mampu menata kehidupan kemasyarakatan yang unik, egaliter, dan
berkesinambungan dalam menyiapkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Sebuah semboyan
kehidupan bermasyarakat telah menjadi pegangan umum yakni "Adat bak Po
Teumeureuhom; hukom bak syiah Kuala; Qanun bak Putro Phang; Reusam bak
Laksamana" (adat dari Sultan, hukm dari Ulama, Qanun dari Putra Pahang, Reusam
dari Laksamana). Semboyan ini masih dapat diartikulasikan dalam perspektif
modern dalam bernegara dan mengatur pemerintahan yang demokratis dan
bertanggungjawab. Tatanan kehidupan yang demikian itu, sangat memungkinkan untuk
dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menganut semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan berlandaskan kepada dasar hukum dan nilai sejarah di
atas, maka untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu untuk mendapatkan
kesempatan menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam bentuk otonomi khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam". Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur kewenangan pemerintahan
di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang merupakan kekhususan dari kewenangan
pemerintahan daerah, selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kewenangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara
merupakan kewenangan Pemerintah. Dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang
pertahanan untuk kepentingan perubahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak bersifat rahasia,
Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Hal mendasar dari undang-undang ini adalah pemberian
kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri
termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan
sumber daya manusia, menumbuhkankembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi,
meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata
bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh,
memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan mengaplikasikan syariat Islam dalam kehidupan
bermasyarakat.
Untuk melaksanakan berbagai kewenangan dalam rangka
kekhususan, Pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam termasuk kemungkinan tambahan penerimaan
selain yang telah diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini menempatkan titik berat otonomi khusus pada
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diletakkan pada daerah
Kabupaten dan Kota atau nama lain secara proporsional. Kekhususan ini merupakan
peluang yang berharga untuk melakukan penyesuaian struktur, susunan, pembentukan
dan penamaan pemerintahan di tingkat lebih bawah yang sesuai dengan jiwa dan
semangat berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat
Aceh, diatur dalam Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dapat menyampingkan peraturan
perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialist derogaat lex
generalis dan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materiil terhadap
Qanun.
Dalam hal pemberian otonomi khusus sebagaimana dimaksud
undang-undang ini, pemerintah berkewajiban memfasilitasi dan mengoptimalkan
perannya dalam rangka percepatan pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan
kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengurangi kewajiban membayar pajak bagi pembayar
zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi tidak
meniadakan kewajiban membayar pajak.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemberian prioritas bagi Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam adalah mengutamakan bagian dari dana alokasi khusus yang
diberikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 yang besarannya ditentukan dalam
APBN.
Ayat (4)
Ayat ini merupakan pelaksanaan amanat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Penerimaan
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka otonomi khusus
ini disalurkan oleh Pemerintah kepada Kas Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota atau
nama lain, yang pendistribusiannya dilakukan sesuai mekanisme yang disepakati
bersama dan besarannya untuk masing-masing Kabupaten/Kota atau nama lain
ditetapkannya dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pemeriksaan
laporan keuangan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasilnya
disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Apabila dianggap perlu Pemerintah dan
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menunjuk auditor
independen di bawah pengawasan badan atau institusi yang berwenang, guna
mendapatkan akses informasi yang diperlukan untuk transparansi penerimaan yang
berasal dari sumber daya alam dimaksud.
Tahun pertama tambahan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah Tahun
Anggaran 2002.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah BUMN
yang modalnya terdiri dari saham-saham yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO),
tidak termasuk BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN).
Yang dimaksud dengan hanya "berdomisili dan beroperasi di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam" yaitu BUMN yang melakukan kegiatan
usahanya hanya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembahasan antara Pemerintah dan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat umum
pemegang saham (RUPS). Pembayaran pendapatan Pemerintah yang berasal dari
keuntungan BUMN kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan bersamaan
dengan pembayaran dividen bagian Pemerintah.
Pengalokasian untuk tiap
Kabupaten/Kota atau nama lain selanjutnya diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Undang-undang ini mewajibkan penyisihan 30% (tiga puluh persen)
dari pendapatan Provinsi, Kabupaten dan Kota atau nama lain dari hasil
perimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) dan atau ayat (5)
untuk keperluan pendidikan masyarakat. Ketentuan ini merupakan pengaturan yang
berbeda dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan hak imunitas adalah hak bagi anggota DPRD
untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD baik terbuka maupun tertutup yang
diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan
mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara
sebagaimana diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan sebesar 125% (seratus dua puluh lima
persen) adalah seratus dua puluh lima dibagi seratus dikalikan dengan jumlah
anggota yang ditetapkan undang-undang yang berkenaan dengan pemilihan umum
dengan pembulatan ke atas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tugas teknis kepolisian adalah tugas-tugas
sebagaimana terkandung dalam Hukum Acara Pidana dan yang terkandung dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan setia dan taat kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah adalah tidak pernah terlibat dalam
kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan
Ketua Pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk itu.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diartikan
untuk memberhentikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama
lain yang sedang menjabat sebelum habis masa jabatannya.
Pasal
16
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan ini, pelaksanaan pemilihan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan paling cepat 5 (lima) tahun
sejak undang-undang ini diundangkan untuk memberikan kesempatan kepada
pemerintah dan masyarakat mempersiapkan perangkat penyelenggaraannya, kondisi
yang kondusif dan sosialisasinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Hak pemilih yang dimaksud dalam Pasal ini hanya dapat digunakan
setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak mengajukan penarikan kembali (recall)
anggota DPRD adalah hak pemilih dengan alasan yang objektif untuk mengusulkan
secara tertulis agar anggota DPRD ditarik dari keanggotaan DPRD melalui tata
cara atau prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan termasuk
undang-undang tentang pemilihan umum. Dengan demikian, diakuinya hak ini tidak
berimplikasi apapun terhadap sistem pemilihan anggota DPRD, kecuali dikehendaki
oleh undang-undang yang mengaturnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan teknis kepolisian di bidang keamanan adalah
meliputi semua kegiatan yang membutuhkan profesionalisme kepolisian mulai dari
hal-hal yang bersifat pre-emptif, preventif, represif non yustisial dan represif
pro yustisial.
Ayat (3)
Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam adalah kebijakan keamanan yang mencakup empat aspek
yaitu ketertiban dan ketentteraman masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Persetujuan Gubernur dapat diberikan secara lisan maupun
tertulis paling lama dalam waktu tujuh hari kerja. Dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan keamanan, Kapolri mengangkat pejabat sementara Kapolda sambil
menunggu persetujuan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ayat
(7)
Kapolri berwenang penuh memberhentikan Kapolda tanpa meminta
persetujuan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan dalam hal-hal
tertentu Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat memberi pertimbangan
kepada Kapolri untuk memberhentikan Kapolda.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jaksa Agung berwenang penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanpa meminta persetujuan Gubernur
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk
memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas