
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 112, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4132) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini
dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan
berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar
Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang
tentang Yayasan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Yayasan.
3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Yayasan.
4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk
menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
5. Hari adalah hari
kerja.
6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 3
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang
pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut
serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada
Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 4Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 5Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina,
Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap Yayasan.
Pasal 6Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang
dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk
usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut
paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan
Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang
merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau
Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2).
Pasal 8Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan
tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat
diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
(2) Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat
wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan
dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk
melaksanakan wasiat tersebut.
Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari
Menteri.
(2) Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian
Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3) Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1) Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka
waktu:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
jawaban permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
b. setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak
diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai
dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 14
(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang
dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta
kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu
pendirian;
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi
pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan
kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ
Yayasan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan
dan pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan
Yayasan setelah pembubaran.
(3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari
kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan
harus didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf"
dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau
tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu,
Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian
Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17Anggaran
Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1) Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah
anggota Pembina yang hadir.
Pasal 20
(1) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
tidak tercapai, rapat Pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama
diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota
Pembina.
(3) Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang
hadir.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan
Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup
diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran
Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran
Dasar.
Pasal 23Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada
saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan
kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan
hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan
Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan
Anggaran Dasar yang disetujui.
(3) Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
belum dilakukan, Pengurus Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
seluruh kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang
dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan
Yayasan dapat diperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.
wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku
ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 27(1) Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan
bantuan kepada Yayasan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal
28
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang
tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau
Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan
dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai
Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat
gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan
korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 29Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota
Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pasal 30(1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang
kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan
bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan
datang.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 31(1) Pengurus adalah
organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(3) Pengurus tidak boleh
merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang
bendahara.
(3) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan
Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat
diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian Pengurus Yayasan.
Pasal 34Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan pembatalan diajukan.
Pasal 35
(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik
di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan
penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar
Yayasan.
(5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak
ketiga.
Pasal 36(1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan
apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan
anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37(1) Pengurus tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan
kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani
kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam
melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.
Pasal 38
(1) Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi
yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan,
atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.
Pasal 39
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau
Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap,
tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran
Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(4) Pengawas tidak boleh
merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 41
(1) Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 42Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pasal 43
(1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus
dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara,
wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan
untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina
wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal
demi hukum.
Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian Pengawas Yayasan.
Pasal 46Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas tersebut.
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam
melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat,
dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat
diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan
yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus
wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan
data pendukung administrasi keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan
tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang
lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan
pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan
keuangan.
(2) Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan
dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani
oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak
menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang
bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar
dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng
bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan
yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak
lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp
20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit
oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5) Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
Pasal 53
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau
keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:
a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan
Anggaran Dasar;
b. lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c. melakukan
perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. melakukan
perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat
dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1) Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan
terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan
mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan.
(3) Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau
karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan
Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta
karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(3) Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil
pemeriksaannya kepada pihak lain.
Pasal 56
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang
telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai
dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan
yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan
Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan dengan memperhatikan:
c. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa
dukungan Yayasan lain;
d. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung
kegiatannya sejenis; atau
e. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan
kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh
Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan
diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang
akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
Pasal 59Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai
dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 62Yayasan bubar karena:
d.
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
e. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah
tercapai atau tidak tercapai;
f. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk
membereskan kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator,
Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses
likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua
surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama
Yayasan.
Pasal 64
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka
Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta
pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
Pasal 65Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan
pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima)
hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan
proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 66Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir,
wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
Pasal 67
(1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan
pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak
ketiga.
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain
yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada
Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
Pasal 69
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat
melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan
Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban
mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau
dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71(1) Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
e. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia; atau
f. didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan
ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
(3) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan
putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan
Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya
sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan
ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang
mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini
diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak menghapus hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan
pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran
hukum.
Pasal 73Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4132 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
112) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2001
TENTANG
YAYASANI. UMUM
Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar
atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum
ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat
mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum
Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial,
keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya
diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut
timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan
Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya
dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para
pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah
tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif
mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang
benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban
hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan
tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai
badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa
melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi
masyarakat, permohonan pendirian Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini
dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi
hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan
yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan
yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran
Dasar, atau merugikan kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang
kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan yang dilakukan oleh ahli berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan
atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang,
dan tugas masing-masing organ tersebut serta pengaturan mengenai hubungan antara
ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan konflik intern
Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan melainkan juga
pihak lain.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat
laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaannya
berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan
dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya wajib diaudit
oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan
dan akuntabilitas pada masyarakat.
Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan
penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan
sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang bagi
Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia
sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik
Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang
menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara
sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap.
Pasal 4
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang
dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota
dan propinsi.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang
luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan
konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu
pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan
Yayasan, maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada
mereka yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk
melaksanakan wasiat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan
benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat
tercatat.
Ayat (3)
Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya
kekayaan Yayasan.
Pasal 25
Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada
Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat" adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik
dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
huruf b
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari
badan hukum.
huruf c
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari
badan hukum.
huruf d
Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
huruf e
Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga
tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha
Yayasan.
Ayat (3)
Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta
pailit.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa
ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak
dengan sendirinya harus menjadi Pembina.
Anggota Pembina dapat dicalonkan
oleh Pengurus atau Pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina,
Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak
lain.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian
Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan
bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari
Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna
membangun sekolah atau rumah sakit.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3)
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara
rinci tentang berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain.
Hal tersebut merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada
masyarakat yang harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 50
Ayat (1)
Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas
karena laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila diantara Pengurus atau Pengawas
ada yang tidak menandatangani, alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan
tersebut harus dijelaskan secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan oleh rapat Pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas,
selama tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang
bersangkutan, masyarakat, dan/atau Negara.
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan
pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh
masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima
oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat
diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian
sesuai dengan masalah yang akan diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang
dibubarkan harus dibereskan (likuidasi).
Dengan pembubaran tersebut,
keberadaan Yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari
tanggung jawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan,
penunjukan likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator
hanya apabila Yayasan dinyatakan pailit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan langsung dengan Yayasan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN LIHAT FISIK