
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 110, 2001 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4131) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan
dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,
peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha
yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang
memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf
b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang
ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG UNDANG
TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang
mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena
keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan
intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang
telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di
bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek
terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh
atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan
yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the
Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal
merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal
2Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang
dan Merek Jasa.
Pasal 3Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang
Ditolak
Pasal 4Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya
pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Syarat
dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya
menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali
dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari
satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
(4)
Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon
yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas
Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang
mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak
yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau
jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan
pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal
atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan
melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan
dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili hukumnya di
Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek
dengan Hak
Prioritas
Pasal 11Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara
lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade
Organization.
Pasal 12
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib
dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang
pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun
tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran
Merek
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap
kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan
persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu pemenuhan kekurangan
persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa
Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran
Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 telah
dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 16Perubahan atas Permohonan hanya
diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon atau
Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal,
Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa
khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pemeriksaan
Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada
Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan
diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan
kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping
hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif
bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur
Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif
bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur
Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan
menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan
atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal
menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa
tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal,
Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa
tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal,
ditetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(7) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman Permohonan
Pasal 21Dalam
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya
Permohonan untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut
dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 22(1) Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan
dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan
secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta
jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat
Jenderal dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 23Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang
dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama
kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila
etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau
angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya
ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai
biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan
pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat
didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan
keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kembali
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat
Jenderal menggunakan keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan
pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah selesai
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa
keberatan dapat diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam hal
demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa
keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan
dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (5), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan
Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar
dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan
berdasarkan Pasal 10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila
permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai
macam warna apabila Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek
menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal
pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya
didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh
petikan resmi Sertifikat Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan
membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 28Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan Banding
Pasal 29
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal
yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal
6.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau
Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap
keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan
substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak
merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan banding diajukan paling lama dalam waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima
oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan
penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan
banding, Direktorat Jenderal melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, kecuali terhadap Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding,
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan
banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 32Tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian
banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Komisi Banding Merek
Pasal 33
(1) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan
berada di lingkungan departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas
beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek
membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu
di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding
Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan
permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek
terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 36Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih
diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal,
apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal,
apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara
tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
Bagian Kesembilan
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek
Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik
Merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk
dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang
telah dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian
Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 40(1) Hak atas Merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian;
atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam
Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan
pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek
tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan
dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang
bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap
kualitas pemberian jasa.
Pasal 42Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh
Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima
pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau
jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek
tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat
oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
Pasal 44Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tetap dapat
menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk
menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45Dalam perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa
penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal 46Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima
Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik
Merek.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang
langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan
beserta alasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau
Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
Pasal 48
(1) Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek
itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi
tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan,
melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik Merek yang tidak
dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima
royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib
menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak
dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian
Lisensi.
Pasal 49Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian
Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK KOLEKTIF
Pasal 50
(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai
Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas
dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan tersebut wajib disertai salinan
ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani
oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan
diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
c. sanksi atas
pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 51Terhadap permohonan pendaftaran Merek Kolektif
dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50
Pasal 52Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek
Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20
Pasal 53
(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang
sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi
pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 54
(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan
kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan
ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 55Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan
kepada pihak lain.
BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal 56
(1) Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar
atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi
barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau
kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat
barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang
menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis
mutandis bagi pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban
umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri,
kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan/atau kegunaannya;
b. tidak
memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi
permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang
berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya
perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai
indikasi-geografis, suatu tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak
lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda
tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut
terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan
terhadap pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi
dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi-geografis yang
digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket
indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal 58Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana
dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Pasal 59Indikasi-asal
dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1),
tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang
atau jasa.
Pasal 60Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal
58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang hak atas
indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat
dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik
Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk
pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
(3)
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang
yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
Pasal 62
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek
atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal
tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dimungkinkan apabila dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan
tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 63Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera disampaikan oleh panitera pengadilan yang bersangkutan kepada
Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek
apabila putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat
Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan
memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari
Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 66(1) Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran
Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan
persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian
terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal;
c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang
dimohonkan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan
sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 67Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, huruf
c, atau huruf d.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada
Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar
wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.
Pasal 69
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila
Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
Pasal 70
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan
pembatalan hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera disampaikan oleh panitera yang bersangkutan kepada Direktorat
Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek
yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi
Merek setelah putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 71
(1) Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat
Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan
memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari
Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan
berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 72Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimohonkan
pembatalannya kepada Pengadilan Niaga apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1).
BAB IX
ADMINISTRASI MEREK
Pasal 73Administrasi atas
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 74Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi Merek yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan
informasi tentang Merek seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB X
BIAYA
Pasal 75
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan atau permohonan
perpanjangan Merek, permohonan petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan
hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar, pencatatan
perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan, permohonan banding serta (2)
lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri
Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan atas
Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau b. penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Pengadilan Niaga.
Pasal 77Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian
yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku
penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi,
peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut
secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang
menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan
barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 79Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan
kasasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal
80
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah
Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan
yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama
90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya
hukum.
(10) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 81Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80
berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal
76.
Bagian Ketiga
Kasasi
Pasal 82Terhadap putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat
diajukan kasasi.
Pasal 83
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan hari sidang paling lama 2
(dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan
kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal
84Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama
Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
85Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat
meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara
tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak
Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek
tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis
kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas
terjadinya pelanggaran Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang
diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan
pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti;
dan
e. membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak
yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk
didengar keterangannya.
Pasal 87Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan
surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa
tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 88Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus
dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera
diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya
penetapan sementara tersebut.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Direktorat Jenderal, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada
huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen
lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis (3) milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang
merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa
barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan
Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 96
(1) Permohonan, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek
terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum selesai pada
tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka
waktu pendaftarannya.
Pasal 97Terhadap Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) tetap dapat diajukan gugatan pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan
pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 99Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang
ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 101Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN
REPUBLIK NDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4131 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2001
TENTANG
MEREKI. UMUM
Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian
saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan
berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi
baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.
Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di
sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia
sebagai pasar tunggal bersama.
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika
terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang
sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan
pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional
yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi
Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31)
selanjutnya disebut Undang-undang Merek-lama, dengan satu Undang-undang tentang
Merek yang baru.
Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-undang ini
dibandingkan dengan Undang-undang Merek-lama antara lain menyangkut proses
penyelesaian Permohonan. Dalam Undang-undang ini pemeriksaan substantif
dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif.
Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya masa pengumuman
tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini dimaksudkan agar dapat lebih
cepat diketahui apakah Permohonan tersebut disetujui atau ditolak, dan memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap Permohonan yang
telah disetujui untuk didaftar.
Sekarang jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga)
bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan Undang-undang
Merek-lama. Dengan dipersingkatnya jangka waktu pengumuman, secara keseluruhan
akan dipersingkat pula jangka waktu penyelesaian Permohonan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berkenaan dengan Hak Prioritas, dalam Undang-undang ini
diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan permohonan yang
pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka waktu tiga bulan setelah
berakhirnya Hak Prioritas, Permohonan tersebut diproses seperti Permohonan biasa
tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Hal lain adalah berkenaan dengan ditolaknya Permohonan yang
merupakan kerugian bagi Pemohon. Untuk itu, perlu pengaturan yang dapat membantu
Pemohon untuk mengetahui lebih jelas alasan penolakan Permohonannya dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa Permohonan akan ditolak.
Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa,
dalam Undang-undang ini diatur juga perlindungan terhadap indikasi-geografis,
yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan
geografis, termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
Selain itu juga diatur mengenai indikasi-asal.
Selanjutnya, mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan
perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa Merek memerlukan badan peradilan
khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan sengketa Merek dapat
diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat.
Sejalan dengan itu, harus pula diatur hukum acara khusus
untuk menyelesaikan masalah sengketa Merek seperti juga bidang hak kekayaan
intelektual lainnya. Adanya peradilan khusus untuk masalah Merek dan
bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain, juga dikenal di beberapa negara
lain, seperti Thailand. Dalam Undang-undang ini pun pemilik Merek diberi upaya
perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan
untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping
itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa,
dalam Undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Dengan Undang-undang ini terciptalah pengaturan Merek dalam
satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan masyarakat menggunakannya.
Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Merek-lama, yang
substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam Undang-undang
ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak
dalam pasal ini dan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah
seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.
Pasal
4
Pemohon yang beriktikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan
Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru,
atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang
berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan
curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya, Merek Dagang A yang
sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru demikian rupa
sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
Dagang A tersebut. Dalam contoh itu sudah terjadi iktikad tidak baik dari peniru
karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru Merek
Dagang yang sudah dikenal tersebut.
Pasal 5
Huruf a
Termasuk dalam pengertian bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat
menyinggung perasaan, kesopanan, ketenteraman, atau keagamaan dari khalayak umum
atau dari golongan masyarakat tertentu.
Huruf b
Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda
tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik,
ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Huruf c
Salah satu contoh Merek seperti ini adalah tanda tengkorak di
atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda
bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi
milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai
Merek.
Huruf d
Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk
jenis barang kopi atau untuk produk kopi.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan
Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek
tersebut.
Huruf b
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek
tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula
reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan
besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh
pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara.
Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat
memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna
memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar
penolakan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum
yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan lembaga nasional termasuk organisasi
masyarakat ataupun organisasi sosial politik.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan untuk lebih dari satu
kelas barang dan/atau kelas jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty
yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997.
Hal
ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya
untuk beberapa barang dan/atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang
semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan
pengajuan Permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan/atau kelas
jasa yang dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku pula bagi Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kepentingan negara
yang hanya menjadi salah satu anggota dari Paris Convention for the Protection
of Industrial Property 1883 (sebagaimana telah beberapa kali diubah) atau
Agreement Establishing the World Trade Organization.
Pasal 12
Ayat (1)
Bukti Hak Prioritas berupa surat permohonan pendaftaran beserta
tanda penerimaan permohonan tersebut yang juga memberikan penegasan tentang
tanggal penerimaan permohonan. Dalam hal yang disampaikan berupa salinan atau
fotokopi surat atau tanda penerimaan, pengesahan atas salinan atau fotokopi
surat atau tanda penerimaan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal apabila
Permohonan diajukan untuk pertama kali.
Ayat (2)
Terjemahan dilakukan oleh penerjemah yang disumpah.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanggal pengiriman adalah tanggal
pengiriman berdasarkan stempel pos.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tanggal Penerimaan dikenal dengan filing date.
Tanggal
Penerimaan mungkin sama dengan tanggal pengajuan Permohonan apabila seluruh
persyaratan dipenuhi pada saat pengajuan Permohonan. Kalau pemenuhan kelengkapan
persyaratan baru terjadi pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, tanggal
lain tersebut ditetapkan sebagai Tanggal Penerimaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jenjang adalah jenjang kepangkatan pejabat
fungsional sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana khusus yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal mencakup antara lain papan pengumuman. Jika keadaan
memungkinkan, sarana khusus itu akan dikembangkan dengan antara lain, mikrofilm,
mikrofiche, CD-ROM, internet dan media lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan
yang bersifat substantif, yang menjadi dasar penolakan tersebut. Dengan demikian
banding tidak dapat diminta karena alasan lain, misalnya karena dianggap
ditariknya kembali Permohonan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Alasan, penjelasan, atau bukti yang disertakan dalam permohonan
banding harus bersifat pendalaman atas alasan, penjelasan atau bukti yang telah
atau yang seharusnya telah disampaikan.
Ketentuan ini perlu untuk mencegah
timbulnya kemungkinan banding digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan
dalam Permohonan karena untuk melengkapi persyaratan telah diberikan dalam tahap
sebelumnya.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding bekerja secara
mandiri (independen) berdasarkan keahlian dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak
mana pun.
Ayat (2)
Ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding dapat
berasal dari kalangan pemerintah ataupun swasta.
Yang dimaksud dengan
Pemeriksa senior adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman yang cukup
dalam melaksanakan pemeriksaan Permohonan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan bahwa jumlah anggota majelis Komisi Banding berjumlah
ganjil agar apabila terjadi perbedaan pendapat, putusan dapat diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berbeda dari Undang-undang Merek-lama, dalam Undang-undang ini
jangka waktu untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat 12 (dua
belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek tersebut sampai
dengan tanggal berakhirnya perlindungan Merek. Hal itu dimaksudkan sebagai
kemudahan bagi pemilik Merek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini, misalnya kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum yang semula
pemilik Merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek dan bukti
lainnya yang mendukung pemilikan hak tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah
pengalihan hak atas Merek dicatat dalam Daftar Umum Merek dimaksudkan untuk
memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengalihan hak atas Merek Jasa pada ayat ini hanya dapat
dilakukan apabila ada jaminan, baik dari pemilik Merek maupun pemegang Merek
atau penerima Lisensi, untuk menjaga kualitas jasa yang
diperdagangkannya.
Untuk itu, perlu suatu pedoman khusus yang disusun oleh
pemilik Merek (pemberi Lisensi atau pihak yang mengalihkan Merek tersebut)
mengenai metode atau cara pemberian jasa yang dilekati Merek
tersebut.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan sendiri
Mereknya dalam perdagangan barang atau jasa di Indonesia, penggunaan Merek
tersebut oleh penerima Lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik Merek
terdaftar yang bersangkutan. Hal itu berkaitan dengan kemungkinan penghapusan
pendaftaran Merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa dalam
waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
huruf a.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat, ciri umum,
dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya, terkandung pengertian adanya
persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang ikut menggunakan Merek Kolektif
yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Indikasi-geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari
suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yang
menunjukkan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan
faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Tanda yang digunakan
sebagai indikasi-geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada
barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau
wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis
atau nama yang karena pemakaian secara terus-menerus sehingga dikenal sebagai
nama tempat asal barang yang bersangkutan. Perlindungan indikasi-geografis
meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil
kerajinan tangan; atau hasil industri tertentu lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang
memproduksi barang adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mendaftarkan
indikasi-geografis dan lembaga itu merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga
resmi lainnya seperti koperasi, asosiasi dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemakaian terakhir adalah penggunaan Merek
tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat pemakaian
terakhir tersebut dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun setelah itu
barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat.
Huruf b
Ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam
bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna
yang berbeda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain:
jaksa, yayasan/ lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga
keagamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum adalah sama dengan pengertian sebagaimana terdapat dalam
penjelasan Pasal 5 huruf a. Termasuk pula dalam pengertian yang bertentangan
dengan ketertiban umum adalah adanya iktikad tidak baik.
Pasal
70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam Undang-undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan
menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat
Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Merek.
Yang
dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah pemakaian PNBP berdasarkan sistem
dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung
ke kas negara sebagai PNBP.
Kemudian Direktorat Jenderal melalui Menteri
mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP
sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43).
Pasal
76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua
Pengadilan Negeri di tempat Pengadilan Niaga itu berada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan panitera dalam
Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan juru sita adalah juru sita pada Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan berkas perkara kasasi adalah permohonan
kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen
lain.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga Pengadilan Niaga diberi
kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya
pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak atas Merek ke jalur
perdagangan termasuk tindakan importasi.
Terhadap penetapan sementara
tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi.
Huruf
b
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan
barang bukti.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bukti kepemilikan Merek adalah Sertifikat
Merek. Dalam hal pemohon penetapan adalah penerima Lisensi, bukti tersebut dapat
berupa surat pencatatan perjanjian Lisensi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Keterangan tersebut berupa uraian jenis barang atau jenis jasa
yang diduga sebagai produk hasil pelanggaran Merek.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Besarnya jaminan sebanding dengan nilai barang atau nilai jasa
yang dikenai penetapan sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal uang jaminan berupa jaminan bank, hakim memerintahkan
agar jaminan tersebut dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Pasal
89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN LIHAT FISIK