
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 109, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4130) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2001
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada
perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat
memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka
menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan
masyarakat pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang
Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2)
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat
dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi
untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang
telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan
yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the
protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal
merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi
dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Invensi yang Dapat
Diberi Paten
Pasal 2
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi
tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada
saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan
pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan,
Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar
Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan
cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut
sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang
dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan
substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal
daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Pasal 4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi;
b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya
dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak
lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
Invensi tersebut.
Pasal 5Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika
Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan
dalam Permohonan.
Pasal 6Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
Paten Sederhana.
Pasal 7Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Paten
Pasal 8
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat
dan diumumkan.
Pasal 9Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga
Subjek Paten
Pasal 10
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para
inventor yang bersangkutan.
Pasal 11Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor
adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai
Inventor dalam Permohonan.
Pasal 12
(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan
tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun
perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c.
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d.
gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk lain yang
disepakati para pihak;
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan
dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan
Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan
namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal 13
(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam
Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang
sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai
terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi
Paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 14Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak
berlaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu
melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut dari
uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan
Paten.
Pasal 15
(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah
diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan untuk itu
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai
bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan
uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan
Paten.
(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat
Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan membayar
biaya.
(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang
bersamaan dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.
(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal
16
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan
atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang
diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang
tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan
Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pemegang Paten.
Pasal 17
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1),
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di
Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak
dilakukan secara regional.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan
permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh
instansi yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan
permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan
pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib
membayar biaya tahunan.
Bagian Kelima
Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
Pasal
19Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat
produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang
ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam
Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila
produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang
dilindungi Paten.
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
20Paten diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 21Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Pasal 22Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jenderal.
Pasal 23
(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor,
Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup
bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya
sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan tersebut.
Pasal 24
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap
dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang
terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan
k. untuk memperjelas Invensi; dan
l.
abstrak Invensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal
25(1) Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib
menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal
diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang
tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia
untuk kepentingan Permohonan tersebut.
Bagian Ketiga
Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal
27
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana
diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property harus
diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang juga ikut
serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing
the World Trade Organization.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini
mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan
Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen
prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan
paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 28
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut dilengkapi:
a. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil
b. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan
Paten yang pertama kali di luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah
diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar
negeri;
c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten
yang pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut
ditolak;
d. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang
pernah dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah
dibatalkan;
e. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa
Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh
Pemohon.
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak
Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan yang diajukan dengan Hak
Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 30
(1) Tanggal Penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal
menerima surat Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf h, dan
huruf i, serta huruf j jika Permohonan tersebut dilampiri gambar, serta setelah
dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf h dan huruf i ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus
dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan harus disampaikan
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan
dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.
(3) Tanggal Penerimaan
dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 31Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), Tanggal Penerimaan adalah tanggal
diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 32
(1) Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 telah dipenuhi, tetapi ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal 24 belum
dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan
seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2
(dua) bulan atas permintaan Pemohon.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.
Pasal 33Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik
kembali.
Pasal 34
(1) Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih
dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama
yang dapat diterima.
(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada para Pemohon untuk berunding guna
memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu
kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara
para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil
perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal dalam waktu yang
ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal
memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon.
Bagian Kelima
Perubahan Permohonan
Pasal 35Permohonan
dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan
bahwa perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan
dalam Permohonan semula.
Pasal 36
(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila
suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu
kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa
lingkup perlindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak
memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam Permohonan
semula.
(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan paling lama sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).
(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 24, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan
semula.
(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas
Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan
klaim yang pertama dalam Permohonan semula.
Pasal 37Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten
Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan
dalam Undang-undang ini.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan
Presiden.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 39
(1) Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan
mengajukannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan
diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Larangan Mengajukan Permohonan dan
Kewajiban
Menjaga Kerahasiaan
Pasal 40Selama masih terikat dinas aktif
hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apa
pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena
tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan
Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau
memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu
diperoleh karena pewarisan.
Pasal 41Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas
Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen
Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang
bersangkutan.
BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian
Pertama
Pengumuman Permohonan
Pasal 42
(1) Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah
memenuhi ketentuan Pasal 24.
(2) Pengumuman dilakukan:
a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak
Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal
prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Penerimaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.
Pasal 43(1) Pengumuman dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan
secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 44(1) Pengumuman dilaksanakan selama:
a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya
Permohonan Paten;
b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan
Paten Sederhana.
(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan Inventor;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
c. judul Invensi;
d. Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama
kali diajukan;
e. abstrak;
f. klasifikasi Invensi;
g. gambar, jika
ada;
h. nomor pengumuman; dan
i. nomor Permohonan.
Pasal 45
(1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau
keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan
alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat
yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon.
(3) Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan
penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat
Jenderal.
(4) Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan,
sanggahan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan
substantif.
Pasal 46
(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas
dan wewenangnya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila
diperlukan, Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dapat menetapkan
untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut pertimbangannya, pengumuman
Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan keamanan Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyampaian informasi mengenai
Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak
diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk
menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan
instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga
kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya
terhadap pihak ketiga.
Pasal 47
(1) Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak
tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan
yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
Pasal 48
(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(2) Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 49
(1) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak
dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan
yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon
atau Kuasanya.
(4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya
jangka waktu pengumuman.
(5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah
tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
Pasal 50
(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal
dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari
instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara
lain.
(2) Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari
kantor Paten negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Pasal 51(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh
Pemeriksa.
(2) Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai
pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan
Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau
kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau
kelengkapan atas kekurangan tersebut.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas
dan rinci serta mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain
yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan yang digunakan dalam
pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.
Pasal 53Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan terhadap Permohonan yang
telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut dianggap
ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
Bagian Ketiga
Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Pasal
54Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak Permohonan:
a. Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu
diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b. Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
Tanggal Penerimaan.
Pasal 55
(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh
Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat
Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh
Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat
Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau
Kuasanya.
(3) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali
Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara.
(4) Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten
kepada pihak yang memerlukannya dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Pasal 56
(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh
Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal
35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan
memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang
dipecah jika pemecahan tersebut memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah
lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36
ayat (3).
(3) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh
Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi
ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal menolak sebagian dari
Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya.
(4) Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas
mencantumkan alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 57(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas
Paten.
(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 58Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat
Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat
Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan lain mengenai pencatatan serta
Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Permohonan Banding
Pasal 60
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal
yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal
56 ayat (3).
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau
Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap
keberatan serta alasannya terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil
pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan
alasan atau penjelasan baru sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 61
(1) Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan
Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima
oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat dan
mengumumkannya.
Pasal 62
(1) Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1
(satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan)
bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan
banding, Direktorat Jenderal wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.
(4) Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon
atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan
Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
keputusan penolakan tersebut.
(5) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 63Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian
banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kelima
Komisi Banding Paten
Pasal 64
(1) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan
berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas
beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
Komisi Banding Paten.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten
membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu
di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
Pasal 65Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding
Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian
Pertama
Pengalihan
Pasal 66(1) Paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang
berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini
tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal 68Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap
dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik
langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang
diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 72(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan
dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Pasal 74Lisensi-wajib
adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan
Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada
Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten
dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang
Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat
setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang
Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang
bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang
bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu
yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan
dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan
manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh
Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan
pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama daripada jangka waktu perlindungan Paten.
Pasal 77Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang
Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat
menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau
menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh
penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan
tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian
lain yang sejenis.
Pasal 79Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian
lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. lisensi-wajib bersifat
non-eksklusif;
b. alasan pemberian lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk
dijadikan dasar pemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib
kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f. syarat berakhirnya
lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pasar di dalam negeri; dan
h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak
yang bersangkutan secara adil.
Pasal 80(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan
pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai
pelaksanaan Paten.
Pasal 81Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh
Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya
permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh
Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat
dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar
mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang
telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk
menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan
kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V
Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu
pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat
(1).
Pasal 83
(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat
membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V
Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib
tidak ada lagi;
b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan
lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya
untuk segera melaksanakannya;
c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan
ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian
lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka
waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib
yang telah berakhir.
Pasal 85Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang
bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.
Pasal 86(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena
pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat
oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan
harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan
diumumkan.
Pasal 87Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBATALAN PATEN
Bagian Pertama
Batal Demi
Hukum
Pasal 88Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang
Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 89
(1) Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis
oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai
berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan diumumkan.
Bagian Kedua
Batal atas Permohonan Pemegang Paten
Pasal
90
(1) Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh
atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara
tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh
Direktorat Jenderal kepada penerima Lisensi.
(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya
keputusan Direktorat Jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Bagian Ketiga
Batal Berdasarkan Gugatan
Pasal 91(1)
Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:
a. Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;
b. Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan
kepada pihak lain untuk Invensi yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
c. pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah
berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian
lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib
pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui
Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada
Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dibatalkan.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat diajukan oleh jaksa terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 92Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim,
pembatalan dilakukan hanya terhadap klaim yang pembatalannya digugat.
Pasal 93
(1) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten
disampaikan ke Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak
putusan diucapkan.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang
pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 94Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII
Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal
92.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Paten
Pasal
95Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan Paten dan hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut.
Pasal 96Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan
Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan pembatalan
tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 97
(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan
Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada
Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti
untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang
berhak.
(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti
dari penerima Lisensi, Pemegang Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah
royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang
Paten yang berhak.
Pasal 98
(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan
iktikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas Paten yang bersangkutan,
tetap berlaku terhadap Paten lain.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku
dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib
membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama
dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya
dibatalkan.
BAB VII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 99
(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia
sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri
Paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan
dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan
menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang
terkait.
Pasal 100
(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi
Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk
melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten
serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan
dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat
dilaksanakan.
Pasal 101
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang
penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis
hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan:
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan
nomornya;
b. alasan;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. hal-hal lain yang
dipandang penting.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian
imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
Pasal 102
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan
sendiri oleh Pemerintah bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya
imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 103Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PATEN SEDERHANA
Pasal 104Semua ketentuan
yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk
Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten
Sederhana.
Pasal 105(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu
Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat
dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak
dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif
dilakukan setelah berakhir jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf b.
Pasal 106
(1) Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
dicatat dan diumumkan.
(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan
Sertifikat Paten Sederhana.
Pasal 107Paten Sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi-wajib.
Pasal 108Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PERMOHONAN MELALUI PATENT COOPERATION TREATY
(TRAKTAT KERJA
SAMA PATEN)
Pasal 109(1) Permohonan dapat diajukan melalui
Patent Cooperation Treaty.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
ADMINISTRASI PATEN
Pasal 110Penyelenggaraan
administrasi Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 111Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan
pelayanan informasi Paten dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan
informasi Paten yang bersifat nasional sehingga mampu menyediakan informasi
seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi Paten.
Pasal 112Dalam melaksanakan administrasi Paten, Direktorat
Jenderal memperoleh pembinaan dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 113
(1) Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan
tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri
Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 114
(1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan
paling lambat setahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
(2) Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu
berlaku harus dilakukan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal
pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang bersangkutan.
(3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tahun pertama Permohonan.
Pasal 115
(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten
tidak membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal
114, Paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal akhir batas waktu
kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan
dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk
tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi, Paten dianggap batal demi hukum pada
akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun tersebut.
(3) Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dicatat dan diumumkan.
Pasal 116
(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(3) dan Pasal 115 ayat (2), atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari
batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya tambahan
sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap bulan dari biaya tahunan
pada tahun keterlambatan.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat batas
waktu yang ditentukan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) oleh yang bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 117
(1) Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang
berhak berdasarkan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas
Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga.
(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
surut sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(3) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan
diumumkan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 118
(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atau
proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi
Paten.
(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14
(empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan untuk dicatat dan
diumumkan.
Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses,
kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan
Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan
kepada pihak tergugat apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut
merupakan produk baru;
b. produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan
sekalipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten
tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk
tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengadilan berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu
menyampaikan salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti
awal yang menjadi dasar gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa
produk yang dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), pengadilan wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk
memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya dalam
rangka pembuktian di persidangan.
Pasal 120(1) Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan
membayar biaya gugatan.
(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang.
(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran gugatan.
Pasal 121
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama
14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180
(seratus delapan puluh) hari setelah tanggal gugatan didaftarkan.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para
pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pasal 122Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 123
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal diucapkan atau
diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan
yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda
terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal berkas perkara
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(10) Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan
kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah
tanggal putusan kasasi itu diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
(13) Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
disampaikan pula kepada Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi
putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan
diumumkan.
Pasal 124Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XIII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 125Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan
Niaga dapat menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan
dengan Paten, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan
hak yang berkaitan dengan Paten ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan
importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan
hak yang berkaitan dengan Paten tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan
bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang
berkaitan dengan Paten, serta hak Pemohon tersebut memang sedang
dilanggar.
Pasal 126Dalam hal penetapan sementara tersebut telah
dilakukan, para pihak harus segera diberi tahu mengenai hal itu, termasuk
mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara
tersebut.
Pasal 127Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan
sementara, Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau
menguatkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
tersebut.
Pasal 128Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan
sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan tersebut.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 129
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Paten;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait
sehubungan dengan tindak pidana di bidang Paten;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen
lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang Paten; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Paten.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 130Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 131Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 132Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130,
Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.
Pasal 134Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim
dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita
oleh Negara untuk dimusnahkan.
Pasal 135Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab ini adalah:
a. mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di
Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh
Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan
tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan
Paten tersebut berakhir.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 136Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Paten
yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama
tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 137Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum
diberlakukannya Undang-undang ini, tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 139Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI