TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4130 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
109) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2001
TENTANG
PATENI. UMUM
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap
kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan
tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi,
seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi, tetapi juga di
bidang mekanik, kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi
pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang
sederhana.
Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam
yang melimpah, pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah.
Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan.
Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, antara lain
seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi
belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya
sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan
global.
Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya
suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud
perlindungan terhadap karya intelektual, termasuk Paten yang sepadan.
Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki
Undang-undang Paten, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39)jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30) (selanjutnya disebut Undang-undang
Paten-lama) dan pelaksanaan Paten telah berjalan, dipandang perlu melakukan
perubahan terhadap Undang-undang Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada
beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights (selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam
Undang-undang Paten tersebut. Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), selanjutnya disebut World Trade Organization, dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The
World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan Persetujuan
TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini.
Mengingat lingkup perubahan serta untuk memudahkan
penggunaannya oleh masyarakat, Undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh
dalam satu naskah (single text) pengganti Undang-undang Paten-lama. Dalam hal
ini, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama, yang substansinya tidak diubah
dituangkan kembali ke dalam Undang-undang ini. Secara umum perubahan yang
dilakukan terhadap Undang-undang Paten-lama meliputi penyempurnaan, penambahan,
dan penghapusan. Di antara perubahan-perubahan yang menonjo. l dalam
Undang-undang ini, dibandingkan dengan Undang-undang Paten-lama adalah sebagai
berikut:
1. Penyempurnaan
a. Terminologi
i. Istilah Invensi digunakan untuk Penemuan dan istilah Inventor
digunakan untuk Penemu.
Istilah penemuan diubah menjadi Invensi, dengan alasan
istilah invensi berasal dari invention yang secara khusus dipergunakan dalam
kaitannya dengan Paten.
Dengan ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat
dibandingkan penemuan sebab kata penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk
dalam pengertian penemuan, misalnya menemukan benda yang tercecer, sedangkan
istilah Invensi dalam kaitannya dengan Paten adalah hasil serangkaian kegiatan
sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada (tentu dalam
kaitan hubungan antarmanusia, dengan kesadaran bahwa semuanya tercipta karena
Tuhan). Dalam bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata to discover,
to find, dan to get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya dari to
invent dalam kaitannya dengan Paten.
Istilah Invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, terbitan Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, edisi
kedua tahun 1999, halaman 386. Secara praktis pun istilah Indonesia yang
merupakan konversi dari bahasa asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa
Indonesia, seperti Invensi ini banyak kita temukan antara lain kata eksklusif
(dari exclusive), kata investasi (investment), kata reformasi (reform
atau reformation), atau kata riset (research) yang sudah dipergunakan
secara umum atau resmi. Bahkan, beberapa kata-kata tersebut merupakan bagian
nama instansi Pemerintah, seperti Kantor Menteri Negara Investasi, atau Kantor
Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu, kata penemu menjadi
Inventor.
ii. Invensi tidak mencakup:
(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode
untuk melakukan kegiatan:
a. yang melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c.
bisnis;
(4) aturan dan metode mengenai program komputer;
(5) presentasi
mengenai suatu informasi.
iii. Nama Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang
Paten-lama diubah menjadi Direktorat Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan
untuk menegaskan dan memperjelas institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu
kesatuan sistem.
b. Paten Sederhana Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana
tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product
by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat
kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible).
Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat,
Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model,
petty patent, atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda
(article) atau alat (device).
Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang
ini perlindungan Paten Sederhana dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten
Sederhana yang semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah
menjadi diumumkan. Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Tanggal Penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi
serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut. Selain itu dengan
pengumuman tersebut, dokumen Permohonan yang telah diumumkan tersebut segera
dapat digunakan sebagai dokumen pembanding, jika diperlukan dalam pemeriksaan
substantif tanpa harus melanggar kerahasiaan Invensi.
Di samping itu, konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang
diubah menjadi sejak Tanggal Penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan
kepada Pemegang Paten Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran
terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan
setelah Paten Sederhana diberikan.
Sifat baru dari Paten Sederhana dalam Undang-undang
Paten-lama tidak begitu jelas. Dalam Undang-undang ini ditegaskan kebaruan
bersifat universal. Di samping tidak jelas, ketentuan dalam Undang-undang
Paten-lama memberikan kemungkinan banyaknya terjadi peniruan Invensi dari luar
negeri untuk dimintakan Paten Sederhana.
Jangka waktu pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana yang
semula sama dengan Paten, yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hal itu
dimaksudkan untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan substantif agar sejalan
dengan konsep Paten dalam rangka meningkatkan layanan kepada
masyarakat.
c. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Terdapat beberapa
pengaturan yang dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan
Menteri, di dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
yang di dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, di
dalam Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah, atau
sebaliknya.
d. Pemberdayaan Pengadilan Niaga Mengingat bidang Paten sangat
terkait erat dengan perekonomian dan perdagangan, penyelesaian perkara perdata
yang berkaitan dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan segera. Hal itu
berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang penyelesaian perdata di bidang Paten
dilakukan di Pengadilan Negeri.
e. Lisensi-wajib Dengan Undang-undang ini, instansi yang ditugasi
untuk memberikan lisensi-wajib adalah Direktorat Jenderal.
Berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang menugaskan
pemberian lisensi-wajib kepada Pengadilan Negeri. Hal itu dimaksudkan untuk
penyederhanaan prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta
sejalan dengan yang dilakukan di berbagai negara, seperti Thailand, Filipina,
Brazil, dan Cina.
2. Penambahan
a. Penegasan mengenai istilah hari Mengingat bahwa istilah hari
dapat mengandung beberapa pengertian, dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa
yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja.
b. Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten Penambahan Pasal 7 huruf
d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang
makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi
Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu
bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu,
makhluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di
berbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi
masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan
mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan.
Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau
proses non-biologis serta proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau
hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam
beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi
yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak
kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards)
terhadap berbagai Invensi tersebut.
c. Penetapan Sementara Pengadilan Penambahan Bab XIII tentang
Penetapan Sementara Pengadilan dimaksudkan sebagai upaya awal untuk mencegah
kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang tidak
berhak.
d. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berbeda dari
Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini diatur ketentuan mengenai
kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh
Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan
Paten.
Yang dimaksud dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP
berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini, seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas negara
sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui
Menteri kepada Menteri Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai
dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu
diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43) yang mengatur penggunaan
PNBP.
e. Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Penyelesaian sengketa
melalui proses pengadilan pada umumnya akan memakan waktu yang lama dan biaya
yang besar. Mengingat sengketa Paten akan berkaitan erat dengan masalah
perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa di
luar pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
dimungkinkan dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun
lebih ringan.
f. Pengecualian dari Ketentuan Pidana Undang-undang ini mengatur
hal-hal yang tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan
kepentingan kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat dalam
legislasi di berbagai negara.
3. Penghapusan Di samping penyempurnaan dan penambahan seperti
tersebut di atas, dengan Undang-undang ini, dilakukan penghapusan terhadap
beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama yang dinilai tidak sejalan
dengan Persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan
pemberian Paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu
diajukan dengan Hak Prioritas adalah Permohonan yang telah diajukan untuk
pertama kali di negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property atau anggota World Trade Organization.
Indonesia meratifikasi Paris Convention sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997.
Pasal 3
Ayat (1)
Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah
state of the art atau prior art, yang mencakup baik berupa literatur Paten
maupun bukan literatur Paten.
Yang dimaksud dengan tidak sama pada ayat ini
adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak samanya fungsi
ciri teknis (features) Invensi tersebut dengan ciri teknis Invensi
sebelumnya.
Ayat (2)
Dalam Undang-undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau
melalui peragaan atau dengan cara lain tidak hanya dilakukan di Indonesia,
tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang dilakukan di luar negeri dengan
ketentuan bahwa bukti tertulis harus tetap pula disampaikan.
Ayat (3)
Dalam Undang-undang Paten-lama, kelompok kata merupakan bagian
Invensi terdahulu dapat menimbulkan salah tafsir sehingga dalam Undang-undang
ini kelompok kata tersebut dihilangkan.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan
substantif pada ayat ini dan dalam pasal-pasal selanjutnya adalah pemeriksaan
terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam rangka menilai
pemenuhan atas syarat:
baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas,
dan tidak termasuk dalam kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten.
Yang
dimaksud dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya pada ayat ini mencakup
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia dan dipublikasikan pada atau
setelah Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang sedang
diperiksa substantifnya. Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dokumen yang
dipublikasikan tersebut lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal
prioritas dari Permohonan yang substantifnya sedang diperiksa.
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya invensi yang
sama yang diajukan oleh Pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan
(conflicting application).
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pameran yang resmi adalah pameran yang
diselenggarakan oleh Pemerintah;
sedangkan pameran yang diakui sebagai
pameran resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui
atau memperoleh persetujuan Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Jika Invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk
tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan
kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses, proses tersebut harus
mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat
atau produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki
fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya dan bersifat
kasat mata atau berwujud (tangible).
Adapun Invensi yang sifatnya
tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak dapat diberikan
perlindungan sebagai Paten Sederhana.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan
tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi
Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan,
maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d butir i
Yang dimaksud dengan makhluk hidup dalam huruf d butir i ini
mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan yang dimaksud dengan jasad
renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat
secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba,
ragi, virus, dan bakteri.
Huruf d butir ii
Yang dimaksud dengan proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan dalam butir ii adalah proses penyilangan yang
bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau
penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses non-biologis atau proses
mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses memproduksi
tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang
dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik,
atau bentuk rekayasa genetika lainnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dicatat dan diumumkan pada ayat ini dan
dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah dicatat
dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Yang dimaksud
dengan Daftar Umum Paten adalah suatu daftar yang berisi data mengenai
bibliografi dan status Permohonan dan Paten yang dicatat oleh Direktorat
Jenderal dan dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Yang dimaksud dengan Berita
Resmi Paten adalah bentuk pengumuman yang berisi informasi mengenai status
Permohonan dan Paten yang dapat dilihat oleh masyarakat umum yang dapat
digunakan untuk memantau kegiatan Direktorat Jenderal.
Materi Permohonan dan
Paten yang akan diumumkan mencakup informasi tentang bibliografi, spesifikasi,
pengalihan, lisensi, pelanggaran, perubahan alamat Pemohon atau Pemegang Paten
yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal.
Berita Resmi Paten
dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain dalam bentuk buku (saat ini)
dan pada masa yang akan datang dibuat dalam format digital.
Pasal
9
Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam
waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang
relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka
waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh
manfaat ekonomi yang wajar.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya adalah
lazim. Hal itu dikenal sebagai hak moral (moral right).
Pasal
13
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan
Permohonan.
Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukannya dan merupakan
pelaksanaan Invensi tersebut tetap dapat dilaksanakan olehnya sebagai pemakai
terdahulu sampai dengan batas masa perlindungan Paten.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang
dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi
tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Hak eksklusif artinya hak yang hanya diberikan kepada Pemegang
Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial
atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian,
orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang
Paten.
Yang dimaksud dengan produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula,
product by process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis,
penghapus, komposisi obat, dan tinta.
Yang dimaksud dengan proses mencakup
proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan
proses membuat tisu.
Yang dimaksud dengan pihak adalah orang, beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah
masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak
yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan
pendidikan. Di samping itu, yang dimaksud dengan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, percobaan, atau analisis, mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji
bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.
Yang dimaksud dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan
atau penggunaan Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah
kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan
dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi,
penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten
melalui pembuatan produk.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengakomodasi
rasionalitas ekonomi dari pelaksanaan Paten sebab tidak semua jenis Invensi yang
diberi Paten dapat secara ekonomi menguntungkan apabila skala pasar bagi produk
yang bersangkutan tidak seimbang dengan investasi yang dilakukan. Beberapa
cabang industri menghadapi persoalan ini, misalnya industri di bidang farmasi.
Di cabang industri seperti itu skala kelayakan ekonomi seringkali meliputi pasar
yang berskala regional misalnya kawasan Asia Tenggara. Untuk itu, kelonggaran
diberikan atas dasar penilaian objektif.
Apabila Paten tidak akan
dilaksanakan di Indonesia, Pemegang Paten harus mengajukan permintaan
kelonggaran yang disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang
berwenang. Misalnya di bidang obat atau farmasi bukti serupa diberikan oleh
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, sedangkan di bidang elektronik
diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Apabila Invensi
tersebut menyangkut teknologi untuk keperluan di bidang eksplorasi, keterangan
diberikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai syarat pengecualian yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
diharapkan tetap memperhatikan upaya untuk menunjang alih teknologi yang efektif
dan dapat meningkatkan devisa Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya
yang harus dibayarkan oleh Pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun.
Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan
(maintenance fee).
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan satu kesatuan Invensi adalah beberapa
Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat.
Misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang
baru. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan
Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang
baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu
Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk
membuat produk tersebut.
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
Invensi atau satu kesatuan Invensi yang terdiri dari beberapa Invensi yang
saling berkaitan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bukan Inventor adalah pihak lain yang
menerima pengalihan Invensi dari Inventor. Yang dimaksud dengan bukti yang
cukup, misalnya dapat berupa pernyataan dari perusahaan bahwa Inventor adalah
karyawannya atau pengalihan Invensi dari Inventor kepada perusahaan tempatnya
bekerja.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Inventor dari
kemungkinan yang merugikannya.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Klaim adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti
Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas
dan harus didukung oleh deskripsi.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan gambar dalam huruf ini adalah gambar
teknik.
Huruf k
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti
Invensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sejalan dengan konsep/pengertian bahwa Paten merupakan bagian
dari sistem hak kekayaan intelektual yang komprehensif, Konsultan Paten yang
dalam Undang-undang Paten-lama disebut Konsultan Paten, dalam Undang-undang ini
disebut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan
Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar
wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa
dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen prioritas adalah dokumen Permohonan
yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World
Trade Organization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas
Permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian
itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan
Paten yang pertama kali diajukan.
Pihak berwenang yang mengesahkan salinan
permohonan pertama kali adalah pejabat Kantor Paten di negara tempat permohonan
Paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent
Cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World
Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu badan PBB yang bertugas
mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property.
Indonesia meratifikasi PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
1997.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan salinan sah pada huruf a sampai huruf d
ayat ini adalah salinan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hasil
pemeriksaan, keputusan pemberian Paten, penolakan Paten, atau pembatalan Paten
untuk Invensi yang sama di luar negeri yang dikeluarkan oleh pihak yang
berhak.
Huruf b
Yang dimaksud dokumen Paten adalah dokumen Permohonan yang sudah
diberi Paten dan telah diumumkan; dokumen tersebut diperlukan untuk mempermudah
dan mempercepat penilaian terhadap sifat kebaruan (novelty) dan langkah inventif
dari Invensi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan dokumen lain dalam huruf ini, antara lain,
adalah dokumen pembanding, hasil penelusuran, hasil pemeriksaan awal dan
korespondensi hasil pemeriksaan di luar negeri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tambahan penjelasan dalam ayat ini dapat
berupa keterangan mengenai adanya amendemen yang dilakukan oleh Pemohon terhadap
dokumen permohonan Paten berdasarkan hasil penelusuran atau hasil pemeriksaan
awal dan hal ini bersifat sebagai kelengkapan informasi yang mungkin diperlukan
dalam pemeriksaan.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan syarat-syarat yang disebut sebagai
persyaratan minimum (minimum requirements). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan
Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status
Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal
ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing
date) oleh Direktorat Jenderal.
Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan
pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan serta menyesuaikan
dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui
Patent Cooperation Treaty.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan memperluas lingkup Invensi dalam suatu
amendemen adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi
ciri-teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar maupun klaim, yang dapat
berakibat lebih luasnya lingkup Invensi.
Pasal ini menekankan bahwa
amendemen yang diperbolehkan hanya untuk memperjelas lingkup Invensi.
Pasal
36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan
klaim yang pertama pada ayat (5) ini adalah sebagai berikut.
Jika suatu
Permohonan berisi 12 klaim yang terdiri atas:
1. Invensi A yang dinyatakan
dalam klaim 1 sampai 5;
2. Invensi B yang dinyatakan dalam klaim 6 sampai 10 yang
merupakan Invensi yang berbeda dan tidak terkait dengan Invensi A;
3. Invensi C yang dinyatakan dalam klaim 11 sampai 12 yang
merupakan Invensi yang berkaitan dengan Invensi A.
Dari ketiga Invensi
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Invensi A merupakan satu kesatuan
Invensi dengan Invensi C, sedangkan Invensi B tidak merupakan satu kesatuan
Invensi dengan Invensi A atau pun Invensi C.
Berdasarkan ketentuan pada ayat
(5) ini Invensi yang akan diperiksa hanya klaim 1 sampai 5 (Invensi A) dan klaim
11 sampai 12 (Invensi C).
Sedangkan klaim 6 sampai 10 (Invensi B) tidak akan
diperiksa, dan disarankan untuk diajukan sebagai Permohonan
pecahan.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang
ini adalah memperhatikan ketentuan perubahan Paten menjadi Paten Sederhana atau
sebaliknya tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
35 dan Pasal 36.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon
yang karena kepentingannya ingin diumumkan lebih awal. Hal itu juga selaras
dengan ketentuan dalam Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation
Treaty (PCT).
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana khusus yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal mencakup papan pengumuman dan jika keadaan memungkinkan
microfilm, microfiche, CD-ROM, Internet, dan media lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara
terus-menerus.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Klasifikasi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam
Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini,
kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding)
yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat
dilakukan secara lebih mudah dan cepat.
Walaupun Indonesia belum/tidak
meratifikasi International Patent Classification (IPC), dalam praktiknya
Indonesia menggunakan IPC sebagaimana yang banyak diterapkan oleh berbagai
negara. Dalam sistem itu, Invensi dikelompokkan ke dalam kurang-lebih 60.000
sub-grup, yang dapat dikategorikan ke dalam 8 (delapan) kelompok besar (section)
dan dibagi lebih lanjut ke dalam kelas, sub-kelas, grup, dan
sub-grup.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pandangan mencakup informasi yang
disampaikan oleh pihak lain tanpa disertai permintaan apa pun, sedangkan
keberatan merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak lain yang disertai
dengan permintaan untuk tidak memberikan Paten terhadap Invensi yang diumumkan
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penyampaian informasi mengenai Invensi yang
tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban menjaga kerahasiaan adalah
pemberian suatu informasi mengenai Invensi, baik oleh Direktorat Jenderal maupun
oleh Instansi terkait yang menerima informasi Invensi tersebut.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Mungkin sekali, bidang keahlian yang diperlukan bagi pelaksanaan
pemeriksaan substantif suatu invensi yang dimintakan Paten ternyata tidak atau
kurang dikuasai oleh Pemeriksa Paten. Begitu pula fasilitas yang diperlukan
untuk mengadakan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh instansi atau lembaga
lain. Dalam hal demikian itu, Direktorat Jenderal melalui program kerja sama
antar negara dapat meminta bantuan ahli dalam wujud penggunaan fasilitas dari
instansi atau lembaga lain, misalnya European Patent Office (Kantor Paten
Eropa), Japanese Patent Office (Kantor Paten Jepang), United States Patent and
Trademark Office (Kantor Paten Amerika Serikat).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Karena sifat keahlian serta lingkup kerja yang bersifat khusus,
sudah sepantasnya jabatan Pemeriksa Paten diberi status sebagai jabatan
fungsional karena pada dasarnya mereka bekerja berdasarkan keahlian. Status itu
diberikan dalam rangka pembinaan kariernya sehingga tidak tertinggal oleh
rekannya dalam satuan organisasi yang memiliki jenjang jabatan yang bersifat
struktural.
Dalam rangka pembinaan itu pula kepada Pemeriksa Paten diberikan
penjenjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang bersifat khusus, di samping
hak-hak lainnya yang lazim diterima oleh pegawai negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketidakjelasan atau kekurangan lain yang
dinilai penting mencakup, antara lain adanya uraian dalam deskripsi atau klaim
yang tidak jelas dan uraian dalam deskripsi yang tidak mendukung klaim yang
dinyatakan. Selain itu termasuk pula ketidakterkaitan dan ketidakkonsistensian
uraian dalam klaim dan deskripsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan acuan adalah referensi yang diperoleh dari
hasil penelusuran baik literatur Paten maupun non-paten (majalah,
dll).
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemecahan tersebut memperluas lingkup
Invensi adalah Permohonan hasil pemecahan yang lingkup perlindungan Invensinya
lebih luas daripada lingkup perlindungan Invensi semula.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Permohonan banding tidak dapat diajukan dalam hal Permohonan
dianggap ditarik kembali.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud tanggal pengiriman surat pemberitahuan adalah
tanggal stempel pos.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Sebagaimana halnya dengan hak kekayaan intelektual yang lain
seperti Hak Cipta dan Merek, Paten pada dasarnya adalah hak milik perseorangan
yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak
milik, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi
itu kepada perorangan atau kepada badan hukum. Adapun sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pemilikan Paten karena pembubaran
badan hukum yang semula merupakan Pemegang Paten. Dalam hal yang menjadi sebab
peralihan Paten didasarkan atas peraturan di bawah undang-undang, peraturan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak sebagai pemakai terdahulu dalam ayat
ini adalah hak untuk melaksanakan suatu Invensi sebagaimana halnya dengan hak
Pemegang Paten.
Walaupun demikian, hak tersebut tidak dapat dialihkan,
kecuali melalui pewarisan. Hal itu tidak lain karena hak sebagai pemakai
terdahulu bukan merupakan hak yang bersifat sepenuhnya eksklusif, seperti halnya
Paten, melainkan diberikan dalam keadaan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Hak ini disebut sebagai hak moral. Lihat juga Pasal 12 ayat
(6).
Pasal 69
Ayat (1)
Berbeda dari pengalihan Paten yang pemilikan haknya juga
beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan
syarat-syarat tertentu pula.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Royalti adalah imbalan yang diberikan oleh penerima/pemegang
Lisensi kepada Pemegang Paten atas pelaksanaan Invensinya. Imbalan tersebut
dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang disepakati para pihak.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perjanjian lain yang sejenis adalah
perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atau pengalihan
pengetahuan tentang teknologi yang tidak dipatenkan (know how and technology
transfer).
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan Paten yang
merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah
dilindungi Paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti
melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang
dimiliki oleh pihak lain.
Apabila Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi
kepada Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan terlaksananya Paten
berikutnya tersebut, maka dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran
Paten.
Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya
Undang-undang ini menyediakan jalan keluarnya. Oleh karenanya agar Paten yang
diberikan belakangan dapat dilaksanakan, sudah sewajarnya bila yang terakhir ini
juga dimungkinkan untuk melaksanakannya tanpa melanggar Paten yang
terdahulu.
Hal ini hanya dapat terlaksana apabila lisensi-wajib diberikan
oleh Direktorat Jenderal.
Contoh mengenai hal ini adalah sebagai
berikut:
Paten A terdiri atas empat klaim yang seluruhnya merupakan satu
kesatuan.
Paten B yang diperoleh sesudah Paten A, pada dasarnya berisikan
tiga klaim yang pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dan pengembangan tiga
klaim di antara empat klaim pada Paten A.
Sebagai hasil penyempurnaan dan
pengembangan, sudah barang tentu Paten B memiliki basis teknologi yang ada pada
Paten A.
Seandainya Pemegang Paten B bermaksud akan melaksanakan Patennya hal
tersebut akan sulit tanpa melanggar salah satu klaim dalam Paten A.
Bila
Pemegang Paten A memberikan Lisensi kepada Pemegang Paten B untuk melaksanakan
satu klaim miliknya, jelas tidak akan timbul masalah. Tetapi kalau Pemegang
Paten A tidak bersedia memberikan Lisensi maka satu-satunya jalan bagi Pemegang
Paten B adalah meminta lisensi-wajib ke Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan ternyata tidak mampu mencegah
berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat adalah bahwa walaupun telah diberikan lisensi-wajib,
pemberian lisensi-wajib tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaannya sehingga
produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut tidak terpenuhi dan maksud
pemberian lisensi-wajib tersebut tidak terlaksana. Misalnya, pemberian
lisensi-wajib untuk memproduksi obat tetapi tidak dilaksanakan secara efektif
sehingga jumlah yang diproduksi tetap sedikit dan harga obat tetap
mahal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan putusan Pengadilan Niaga pada ayat ini
adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Penerima Lisensi Paten yang dibatalkan, pada dasarnya dapat
terus melaksanakan hak yang diperolehnya. Lisensi tersebut menjadi Lisensi atas
Paten lain yang tidak dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Karena masalah pertahanan dan keamanan Negara, dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan nasional merupakan hal yang mendasar, wajarlah
apabila Pemerintah atau pihak ketiga yang diberi izin oleh Pemerintah untuk
melaksanakan Paten yang terkait.
Pengaturan ini pun dimungkinkan menurut
ketentuan dalam Article 31 Persetujuan TRIPs. Contoh Invensi yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan Negara, antara lain bahan peledak, senjata api, dan
amunisi.
Yang dimaksud dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
nasional mencakup, antara lain bidang kesehatan seperti obat-obat yang masih
dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang
berjangkit secara luas (endemi); bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat
dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang
disebabkan oleh hama. Sebagaimana diketahui, salah satu fungsi suatu Paten
adalah untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian negara serta mengupayakan
makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat di negara yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satu Invensi adalah suatu Invensi yang
berupa satu produk atau alat yang kasat mata.
Walaupun demikian, dapat
dicakup beberapa klaim.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan kebaruan adalah bukan sekadar berbeda ciri
teknis-nya, melainkan juga harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis
dari Invensi sebelumnya.
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
kecepatan kepada seorang Pemohon di Indonesia dalam mengajukan Permohonan
Patennya ke beberapa negara lain (yang juga merupakan anggota Patent Cooperation
Treaty (PCT)), dan sebaliknya Pemohon yang berasal dari negara lain yang juga
merupakan anggota PCT dapat dengan mudah dan cepat mengajukan Permohonannya ke
Indonesia.
Ayat (2)
Hal-hal yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah antara lain
mencakup:
a. persyaratan administratif tambahan yang harus dipenuhi oleh
Pemohon seperti: penggunaan bahasa asing yang dimungkinkan, penunjukan kantor
Paten yang akan ditugaskan sebagai institusi penelusur internasional
(international search authority) dan institusi pemeriksaan pendahuluan
internasional (international preliminary examination authority) oleh
Pemohon, dan sebagainya;
b. kewajiban Direktorat Jenderal sebagai kantor penerima
(receiving office) atau sebagai kantor tujuan (designated office)
dari sistem ini, dan sebagainya.
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Sebagai salah satu sumber informasi teknologi, Paten merupakan
sarana bagi peningkatan penguasaan dan kemampuan bangsa di bidang teknologi.
Oleh karena itu, dokumentasi dan informasi Paten memiliki arti dan peran yang
sangat penting, bahkan strategis. Untuk itu, Direktorat Jenderal perlu diberi
dorongan untuk menyusun sistem dokumentasi, khususnya sistem jaringan informasi
yang saling terkait dan kuat.
Dalam kerangka itu, Direktorat Jenderal dapat
memanfaatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki instansi lain, baik milik
Pemerintah maupun swasta, dengan kerja sama sebaik-baiknya dalam mewujudkan
sistem itu. Selain itu, terbinanya dokumentasi dan sistem informasi yang baik
dan tangguh, juga bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat
Jenderal itu sendiri, terutama dalam melakukan pemeriksaan Paten. Masih dalam
rangka pembangunan dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi Paten
secara nasional, Direktorat Jenderal dapat memanfaatkan kesempatan bantuan
teknik dan kerja sama luar negeri.
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Yang dimaksud dengan biaya tahunan untuk pertama kali adalah
biaya tahunan sebelum Paten diberikan.
Untuk keperluan penghitungan, tahun
pertama Permohonan dihitung sejak Tanggal Penerimaan.
Contoh penghitungan
biaya tahunan yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut.
Permohonan yang
diajukan pada tanggal 1 April 1997 dinyatakan dapat diberi Paten pada tanggal 5
Januari 2000.
Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama
kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat harus dilakukan pada
tanggal 4 Januari 2001.
Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk
pertama kali, yang terutama dimaksudkan untuk membayar biaya tahunan sebelum
diberikannya Paten adalah sebagai berikut.
-----------------------------------------------------------------
Tahun Periode Biaya (rupiah)
-----------------------------------------------------------------
I (1 April 1997 _ 30 Maret 1998) A
II (1 April 1998 _ 30 Maret 1999) B
III (1 April 1999 _ 30 Maret 2000) C
-----------------------------------------------------------------
Untuk 3 (tiga) tahun pertama (sejak 1 April 1997 sampai dengan 30 Maret
2000) adalah sebesar A+B+C rupiah.
Pembayaran biaya tahunan berikutnya
diperhitungkan sebagai berikut.
Untuk biaya tahunan IV (1 April 2000 - 30
Maret 2001) sebesar D rupiah dapat dibayarkan paling lambat tanggal 5 Januari
2002; dan untuk biaya tahunan V (1 April 2001 _ 30 Maret 2002) sebesar E rupiah
dapat dibayarkan paling lambat tanggal 5 Januari 2003, dan
seterusnya.
Pasal 115
Ayat (1)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut didasarkan atas
pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemegang Paten untuk
mempertimbangkan sendiri kelangsungan Patennya. Pembatalan Paten karena tidak
membayar biaya tahunan diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang
Paten secara tertulis. Dalam pemberitahuan tersebut dimuat tanggal berakhirnya
Paten yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal ini. Biaya yang tidak
dibayar selama 3 (tiga) tahun tersebut merupakan utang yang harus tetap
dibayar/dilunasi oleh Pemegang Paten yang bersangkutan.
Ayat (2)
Untuk biaya tahunan XVIII, pembayarannya harus dilakukan paling
lambat pada akhir tahun XVIII tersebut.
Uraian ini melanjutkan contoh
penjelasan pada Pasal 114.
Pembayaran biaya tahunan XVIII (1 April 2014 - 30
Maret 2015) harus dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2016.
Pembayaran
biaya tahunan XIX (1 April 2015 - 30 Maret 2016) harus dilakukan paling lambat
tanggal 5 Januari 2017.
Pembayaran biaya tahunan XX (1 April 2016 - 30 Maret
2017) harus dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2018.
Pembayaran biaya
tahunan XVIII yang tidak dibayarkan pada tanggal 5 Januari 2016 mengakibatkan
Paten yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal 5
Januari 2016. Walaupun demikian, biaya yang tidak dibayar selama 1 (satu) tahun
tersebut merupakan utang yang harus tetap dibayar/dilunasi oleh Pemegang Paten
yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan pembayaran biaya tahunan pada
tahun-tahun berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Merujuk kepada uraian penjelasan Pasal 114:
a. Dalam hal biaya tahunan pertama dilakukan setelah tanggal 4
Januari 2001 (misalnya pada 1 Mei 2001), maka besarnya total biaya yang harus
dibayar pada saat itu oleh Pemegang Paten adalah (A + B + C) + {2, tahun 5% x 4
x (A + B + C)}.
b. Dalam hal keterlambatan pembayaran biaya tahunan pada
tahun-tahun berikutnya (misalkan biaya tahunan V yang baru dibayar pada 1 Juni
2003) setelah biaya tahunan pada tahun-tahun sebelumnya (A + B + C + D) dibayar
secara tepat waktu, maka total biaya yang harus dibayarkan adalah E + (2,5% x 5
x E).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan putusan Pengadilan Niaga pada ayat ini
adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
119
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pembuktian terbalik diterapkan mengingat sulitnya penanganan
sengketa Paten untuk proses. Sekalipun demikian, untuk menjaga keseimbangan
kepentingan yang wajar di antara para pihak, hakim tetap diberi kewenangan
memerintahkan kepada pemilik Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan bukti
salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan serta bukti awal yang
memperkuat dugaan itu. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan kepentingan
pihak tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang
telah diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakukannya di
persidangan.
Pengertian proses yang dipatenkan atau Paten bagi proses, pada
dasarnya mengacu pada istilah yang sama, yaitu Paten-proses (process
patent).
Ayat (3)
Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting
mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau
disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik
atau teknologi tertentu. Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim
dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk
umum.
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Kecuali ditentukan lain, yang dimaksud dengan juru sita dalam
Undang-undang ini adalah juru sita Pengadilan Negeri/Niaga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kecuali ditentukan lain, yang dimaksud dengan panitera pada ayat
ini adalah panitera Pengadilan Negeri/Niaga.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan berkas perkara kasasi dalam Pasal ini
adalah permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta
dokumen lainnya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Pasal 124
Yang dimaksud dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 125
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga atas permintaan pemohon,
Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna
mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar
Paten ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Huruf a
Dikecualikannya importasi produk farmasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a pada Pasal ini adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan
memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan
manusia. Ketentuan ini dapat digunakan apabila harga suatu produk di Indonesia
sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar
internasional.
Huruf b
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada Pasal ini
adalah untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah
berakhirnya masa perlindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang
wajar dapat diupayakan.
Yang dimaksud dengan proses perizinan dalam huruf ini
adalah proses untuk pengurusan izin edar dan izin produksi atas suatu produk
farmasi pada instansi terkait.
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN...