
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 93, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan
datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton,
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan
otonomi daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk Kota Bau-Bau sebagai daerah
otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Bau-Bau;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten di Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara.
4. Kota Administratif Bau adalah Kota Administratif Bau-Bau
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang
Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Bau-Bau berasal dari sebagian daerah Kabupaten
Buton yang terdiri atas:
a. Kecamatan Wolio;
b. Kecamatan
Betoambari;
c. Kecamatan Surawolio ; dan
d. Kecamatan Bungi.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif
Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.
Pasal 6(1) Kota Bau-Bau mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Batauga Kabupaten Buton; dan
d. sebelah
barat dengan Selat Buton.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Pemerintah Kota Bau-Bau
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah
peresmian Kota Bau-Bau.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bau-Bau dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bau-Bau.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Bau-Bau.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota
Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat
Walikota Bau-Bau.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi
Tenggara, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan
menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Bau-Bau;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Kabupaten Buton yang berada di Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
d.
utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton berdasarkan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4120 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
93) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAUI. UMUM
Kota Administratif Bau-Bau dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 61.110 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Buton, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, telah
menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan
dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 77.170 jiwa dan
pada tahun 2000 meningkat menjadi 105.784 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 3,7
% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota
Administratif Bau-Bau.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Bau-Bau mempunyai
kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi
potensi pertanian, industri dan perdagangan, perhubungan, perikanan serta
pariwisata, Kota Administratif Bau-Bau mempunyai prospek yang baik bagi
pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Bau-Bau yang meliputi
Kecamatan Wolio, Kecamatan Betoambari, Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi
perlu dibentuk menjadi Kota Bau-Bau.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Bau-Bau serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam
hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan
wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus dioptimalkan
penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu
sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan
kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Buton.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Bau-Bau dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Buton dan Walikota Bau-Bau
yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Bau-Bau sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus serasi dan
terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Wolio,
Kecamatan Betoambari, Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Bau-Bau melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota
dan Wakil Walikota Bau-Bau hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bau-Bau.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...