
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 92, 2001 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4119) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Kalimantan Barat dan pada umumnya, dan Kabupaten Bengkayang pada khususnya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang
akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Singkawang Kabupaten
Bengkayang, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah di Kabupaten Bengkayang, perlu membentuk Kota Singkawang sebagai
daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Singkawang
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Singkawang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 83 sebagai Undang-undang, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1106 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah
tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)
Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501), 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3811);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3823);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1958 3. Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang 4. Kota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang
Pembentukan Kota Administratif Singkawang
BAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Singkawang berasal dari sebagian Kabupaten
Bengkayang yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pasiran;
b. Kecamatan Roban;
dan
c. Kecamatan Tujuh Belas.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Singkawang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkayang dikurangi dengan wilayah
Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Kota Administratif
Singkawang dalam wilayah Kabupaten Bengkayang dihapus.
Pasal 6(1) Kota Singkawang mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
c. Sebelah
selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Bengkayang dan;
d. sebelah barat dengan Laut Natuna, (2) Batas wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten
Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang Pemerintah Kota
Singkawang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Singkawang sebagai daerah otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Singkawang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Singkawang dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota
Singkawang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Singkawang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkayang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Singkawang.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Singkawang, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Singkawang, penjabat Walikota
Singkawang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Singkawang diangkat sebagai penjabat
Walikota Singkawang.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota
Singkawang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan
Bupati Bengkayang sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan
kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Singkawang;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Kalimantan Barat dan
Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota Singkawang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan
Kabupaten Bengkayang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota
Singkawang;
d. utang piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota
Singkawang; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kota Singkawang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Singkawang (3) Tata cara inventarisasi dan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Singkawang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Singkawang, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Singkawang
dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Singkawang.
Pasal 16Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bengkayang tetap berlaku bagi Kota Singkawang sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4119 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
92) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANGI. UMUM
Kota Administrasi Singkawang dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 15.137 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bengkayang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
Barat, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1993
berjumlah 147.037 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 156.681 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 0,9 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota administratif Singkawang Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kota Administratif Singkawang.
Secara Geografis wilayah Kota administratif Singkawang
mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari
segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
administratif Singkawang mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota administratif Singkawang yang
meliputi Kecamatan Singkawang, Kecamatan BumiAji, Kecamatan Junrejo, perlu
dibentuk menjadi Kota Singkawang.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang di miliki
Kota Singkawang serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama
dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan
pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang harus
dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya
dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Propinsi Kalimantan Barat
dan Kabupaten lainnya di, khususnya Kabupaten Bengkayang.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Singkawang dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Bengkayang dan Walikota
Singkawang yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan
dilapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Singkawang sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang harus serasi
dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi Jaw Timur, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan
Singkawang, Kecamatan Bumiaji, dan kecamatan Junrejo.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Singkawang melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Singkawang hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Singkawang.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
- ----
Lampiran lihat
fisik.