
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 91, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa
Timur dan pada umumnya, dan Kabupaten Malang pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan
datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Batu Kabupaten Malang,
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah di Kabupaten Malang, perlu membentuk Kota Batu sebagai daerah
otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kota Administratif Pagar Alam;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Timur Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 1950
tentang Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501), 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa
Timur.
3. Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.
4. Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota
Administratif Batu.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Batu berasal dari sebagian Kabupaten Malang yang
terdiri atas:
a. Kecamatan Batu;
b. Kecamatan Bumiaji;dan
c. Kecamatan
Junrejo.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu
dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus.
Pasal 6(1) Kota Batu mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Pacet Mojokerto dan Kecamatan
Prigen, Kabupaten Pasuruan;
b. Sebelah timur dengan Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang
c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan d. sebelah barat
dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Batu Pemerintah Kota Batu menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah
peresmian Kota Batu.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Batu dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Malang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Batu.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota
Batu.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota,
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Malang
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah
Kota Batu hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Batu;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Jawa Timur dan
Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten
Malang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Batu;
d. utang piutang
Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
e. dokumen dan arsip
yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat Walikota Batu (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Malang.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu dibebankan Kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang berdasarkan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.
Pasal 16Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4118 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
88) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BATUI. UMUM
Kota Administrasi Batu dengan luas wilayah keseluruhan
mencapai 15.137 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Malang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan
pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1993 berjumlah
147.037 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 156.681 jiwa dengan
pertumbuhan rata-rata 0,9 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota administratif Batu Kabupaten Malang, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota
Administratif Batu.
Secara Geografis wilayah Kota administratif Batu mempunyai
kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi
potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
administratif Batu mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di
dalam dan luar negeri Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota administratif Batu yang meliputi
Kecamatan Batu, Kecamatan BumiAji, Kecamatan Junrejo, perlu dibentuk menjadi
Kota Batu.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang di miliki
Kota Batu serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam
hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan
wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Batu harus dioptimalkan penataannya
serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem
kesatuan pengembangan terpadu dengan Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten lainnya
di, khususnya Kabupaten Malang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Batu dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Malang dan Kota Batu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Malang dan Walikota Batu yang
didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Batu sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu harus serasi dan
terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Propinsi Jaw Timur, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Batu,
Kecamatan Bumiaji, dan kecamatan Junrejo.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Batu melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan
Wakil Walikota Batu hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Batu.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
- ----
Lampiran lihat
fisik.