
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 90, 2001 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4117) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan kemajuan Provinsi Jawa
Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan
datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten
Tasikmalaya, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan
otonomi daerah di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Kota Tasikmalaya
sebagai daerah otonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam
untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan
Kota Administratif Tasikmalaya;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasa 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1959 tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501) 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3848) 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3848) 8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubagan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa
Barat.
3. Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
4. Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang
Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Propinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:
a. Kota
Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:
1) Kota Cihideung;
2) Kecamatan Cipedes; dan
3) Kecamatan
Tawang;
b. sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:
1) Kecamatan Indihiang;
2) Kecamatan Kawalu;
3) Kecamatan
Cibeureum;
4) Kecamatan Tamansari; dan
5) Kecamatan
Mangkubumi.
Pasal 4Dengan terbentuknya kota Tasikmalaya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah
Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota Administratif
Tasikmalaya dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya dihapus.
Pasal 6(1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan
Cikoneng Kabupaten Ciamis;
b. sebelah timur berbatasan dengan kecamatan
Manonjaya kabupaten Tasikmalaya.
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan
kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna,
Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonom Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota
Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota sebagai daerah otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAH DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun
setelah peresmian Kota Tasikmalaya.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tasikmalaya dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya
Dewan perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota
Tasikmalaya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tasikmalaya.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke kota Tasikmalaya.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota
Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama
Presiden.
(2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat
Walikota Tasikmalaya.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintah Daerah
Pasal
13Untuk kelengkapan perangkat pemerintah Kota Cimahi, dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota
dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota
Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen yang terkait,
Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya
menginventariskan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya hal-hal
yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Tasikmalaya;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan
Kabupaten Bandung yang berada di Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten
Tasikmalaya yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;
d. utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk
Kota Tasikmalaya; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kota Tasikmalaya.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
pelantikan Penjabat walikota Tasikmalaya.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota
Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.
Pasal 16Semua peaturan perundang-undangan yang saat ini berlaku
bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4117 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
90) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYAI. UMUM
Kota Administratif Tasikmalaya dengan luas wilayah
keseluruhan mencapai 17.156,20 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten
Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat, telah
menunjukkan perkembangan pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan
peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 495.460 jiwa dan
pada tahun 2000 meningkat menjadi 584.169 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata
0,32% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 tentang
Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Tasikmalaya
mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari
segi potensi pertanian, industri, dan perdagangan, perhubungan serta pariwisata,
Kota Administratif Tasikmalaya mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan
kebutuhan pasar dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Tasikmalaya tidak hanya
terdiri dari wilayah Kota Administratif Tasikmalaya, tetapi juga meliputi
sebagian wilayah Kabupaten Tasikmalaya lainnya, yaitu Kecamatan Indihiang,
Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan
Mangkubumi perlu dibentuk menjadi Kota Tasikmalaya.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki
Kota Tasikmalaya serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama
dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan
pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus
dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya
dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan
Kabupaten lainnya di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Tasikmalaya dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara
Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tasikmalaya dan Walikota
Tasikmalaya yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Tasikmalaya sesuai dengan potensi
daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus serasi
dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten dan Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Cihideung,
Kecamatan Cipedes, Kecamatan Tawang, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu,
Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Mangkubumi.
Huruf
b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
penjabat Walikota Tasikmalaya melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tasikmalaya.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN LIHAT FISIK