
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 43, 2001 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4091) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM
YANG
MELARIKAN DIRI
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER
OF FUGITIVE
OFFENDERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasai prinsip politik
bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan
meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk
mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di
bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan
kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat
menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya
diperlukan kerjasama internasional;
d. bahwa kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan
kerja sama tersebut khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan
peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk
Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the
Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the
surrender of Fugitive Offenders);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang
Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia
and the Government of Hongkong for the Surrrender of Fugitive Offenders)
dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3130);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK
PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE
SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS).
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang
Melarikan Diri
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders) yang
telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 8 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4091 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
43) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM
YANG
MELARIKAN DIRI
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SERRENDER
OF FUGITIVE
OFFENDERS)I. UMUM
Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan pada terwujudnya sistem Hukum Nasional yang
antara lain dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang
sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional;
Produk hukum nasional tersebut, harus dapat menjamin
kapasitas, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran yang diharapkan mampu mengamankan dan mendukung
penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
Dalam era globalisasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
baik dibidang transportasi, komunikasi, maupun informasi semakin canggih, telah
menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan
tanpa batas, sehingga memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara
lainnya.
Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping
mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga membawa dampak negatif yang
dapat merugikan orang perorangan, masyarakat, dan atau negara. Hal ini ternyata
dapat dimanfaatkan pula secara tidak bertanggung jawab oleh para pelaku tindak
pidana dalam upaya meloloskan diri dari proses peradilan dan menjalani pidana di
negara tempat seseorang melakukan tindak pidana.
Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Hongkong mengadakan Persetujuan untuk Penyerahan
Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of
Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani di Hongkong pada tanggal 5 Mei
1997.
Persetujuan tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama dalam
penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, yaitu dengan cara mencegah lolosnya
pelanggar hukum dari proses peradilan dan menjalani pidana.
Dengan adanya persetujuan penyerahan pelanggar hukum yang
melarikan diri tersebut, diharapkan hubungan dan kerja sama yang lebih baik
antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan
dapat ditingkatkan. Persetujuan ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan juga
dapat menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka,
terdakwa, terpidana, atau narapidana.
Beberapa hal penting dari Persetujuan Penyerahan Pelanggar
Hukum yang Melarikan Diri adalah:
1. Bentuk dan Nama Pada umumnya kesepakatan antar negara untuk
saling menyerahkan pelanggar hukum yang melarikan diri dibuat dalam bentuk
Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) khusus kesepakatan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk saling menyerahkan
pelanggar hukum yang melarikan diri dibuat dalam bentuk Persetujuan Penyerahan
Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Surrender of Fugitive Offenders
Agreement).
Hal tersebut karena Hongkong bukan merupakan negara yang
berdaulat penuh, sehingga selama ini setiap kesepakatan yang dibuat antara
Hongkong dengan negara lain untuk saling menyerahkan pelanggar hukum yang
melarikan diri dibuat dalam bentuk Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang
Melarikan Diri (Surrender of Fugitive Offenders Agreement) dan bukan
dalam bentuk Persetujuan Ekstradisi (Extradition Treaty).
2.
Pelanggaran Hukum yang Dapat diserahkan (Pasal 2).
Di dalam Persetujuan ini ditegaskan bahwa pelanggaran hukum
yang dapat diserahkan adalah pelanggaran yang dapat dihukum menurut hukum
Indonesia dan hukum Hongkong yakni berdasarkan asas tindak pidana ganda
(double criminality) dan pelanggaran hukum tersebut diancam dengan pidana
penjara lebih dari 1 (satu) tahun atau dengan pidana lebih berat. Jenis
pelanggaran hukum yang dapat diserahkan berjumlah 44 (empat puluh empat) jenis
pelanggaran hukum.
3. Hak untuk Menolak Menyerahkan Warga Negaranya
(Pasal 4).
Masing-masing pihak dalam persetujuan berhak menolak untuk
menyerahkan warga negaranya. Dalam Persetujuan ini, Pihak diminta untuk
melaksanakan penyerahan berhak untuk mempertimbangkan apakah akan menyerahkan
atau tidak warga negaranya. Pihak Diminta harus menyerahkan atau tidak warga
negaranya. Pihak Diminta harus menyerahkan kasusnya kepada instansi yang
berwenang di wilayahnya.
4. Pelanggaran yang diancam Dipidana Dengan
Pidana Mati (Pasal 5).
Persetujuan ini mengatur bahwa penyerahan pelanggar hukum
tidak akan dilaksanakan terhadap pelanggar hukum yang diancam dengan pidana
mati, kecuali jika Pihak Peminta memberikan jaminan bahwa pidana mati tidak akan
dijatuhkan atau jika dijatuhkan tidak akan dilaksanakan.
5. Pelanggar
Hukum yang Berlatar Belakang Politik (Pasal 5).
Apabila pelanggaran hukum yang didakwakan atau dipersalahkan
adalah pelanggaran politik atau pelanggaran yang bersifat politik, maka
pelanggar hukum tidak akan diserahkan.
Mengambil nyawa atau percobaan mengambil nyawa Kepala Negara
dan seorang kerabat dekat Kepala Negara tidak akan dianggap sebagai pelanggar
politik atau suatu pelanggaran yang bersifat politik karena itu pelakunya dapat
diserahkan.
6. Tata Cara Penyerahan (Pasal 17).
Dalam Persetujuan ini mengenai penyerahan pelanggar hukum
ditempuh dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pihak diminta harus, segera sesudah mengambil keputusan
mengenai permintaan penyerahan, memberitahukan keputusan tersebut kepada Pihak
Peminta.
b. Jika seseorang akan diserahkan, orang itu harus dikirim oleh
pejabat dari Pihak diminta ke suatu tempat pemberangkatan yang berada dalam
yurisdiksinya.
c. Pihak Peminta harus mengambil orang tersebut dalam waktu yang
ditentukan oleh Pihak Diminta dan jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut
Pihak Diminta dapat menolak penyerahan orang itu untuk pelanggaran yang
sama.
d. Jika ada keadaan yang berada di luar kuasa menghalangi salah
satu pihak untuk menyerahkan dan mengambil orang yang akan diserahkan, pihak
yang bersangkutan harus memberitahukan pihak yang lain. Dalam kasus yang
demikian, kedua belah pihak harus menyetujui suatu tanggal yang baru untuk
penyerahan yang telah ditentukan.
7. Penyelesaian Perselisihan (Pasal
22).
Dalam Persetujuan ini ditentukan bahwa apabila terjadi
perselisihan dalam hal penafsiran atau implementasi mengenai Persetujuan, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau perundingan antara Para
Pihak.
Namun, apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan
melalui konsultasi atau perundingan Para Pihak, maka akan diselesaikan melalui
konsultasi atau perundingan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah yang
berdaulat yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri berkenaan dengan
Hongkong.
8. Mulai Berlaku, Penghentian Sementara, dan Berakhirnya
Persetujuan (Pasal 23).
Dalam Persetujuan ini mulai berlaku, penghentian sementara,
dan berakhirnya Persetujuan ditentukan sebagai berikut:
a. Persetujuan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah
tanggal pada waktu Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa
syarat-syarat berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
b. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku bagi
permintaan yang dibuat sesudah mulai berlakunya Persetujuan ini tanpa
memperhatikan tanggal dilakukannya pelanggaran hukum yang tercantum dalam
permintaan.
c. Setiap pihak dapat menghentikan sementara atau mengakhiri
berlakunya Persetujuan ini setiap waktu dengan memberitahukan kepada pihak yang
lain melalui instansi yang berwenang.
Penghentian akan berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan
yang diperlukan. Dalam hal pengakhiran, maka Persetujuan ini akan tidak berlaku
lagi pada hari ke 180 (seratus delapan puluh) sesudah diterimanya pemberitahuan
untuk mengakhiri Persetujuan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
HONGKONG
UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN
DIRIPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong, yang
disebut belakangan ini setelah mendapat kewenangan yang sah dari pemerintah yang
berdaulat yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri berkenaan dengan Hong
Kong untuk membuat persetujuan ini;
Berkeinginan untuk membuat peraturan
mengenai penyerahan timbal balik pelanggar hukum yang melarikan
diri;
Menegaskan penghargaannya terhadap masing-masing sistem hukum dan
lembaga peradilan;
Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1
KEWAJIBAN UNTUK MENYERAHKANKedua belah Pihak
sepakat untuk saling menyerahkan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam
Persetujuan ini, setiap orang yang diketemukan dalam yurisdiksi Pihak Diminta
dan yang dicari oleh Pihak Peminta untuk penuntutan atau penjatuhan pidana atau
pelaksanaan pidana berkenaan dengan setiap pelanggaran hukum yang tunduk pada
yurisdiksi Pihak Peminta dan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 Persetujuan
ini.
PASAL 2
PELANGGARAN HUKUM YANG DAPAT DISERAHKAN
(1) Penyerahan harus dikabulkan untuk suatu pelanggaran hukum
yang termasuk dalam salah satu pelanggaran hukum sebagaimana dirumuskan berikut
ini sepanjang pelanggaran hukum itu menurut hukum kedua belah Pihak dapat
dipidana dengan pidana penjara atau bentuk lain dan perampasan kemerdekaan yang
lamanya lebih dari satu tahun, atau dengan pidana yang lebih berat:
1) Pembunuhan berencana atau pembunuhan termasuk tindak kelalaian
yang menyebabkan kematian; pembunuhan yang dapat dihukum (culpable
homicide); penyerangan dengan niat untuk melakukan pembunuhan;
2)
membantu, menghasut, menasehati atau menimbulkan tindakan bunuh diri;
3) dengan maksud jahat dan berencana melukai; pengudungan;
menimbulkan luka badan; ancaman pembunuhan; dengan sengaja atau karena kurang
hati-hati membahayakan nyawa seseorang baik dengan senjata, bahan yang berbahaya
maupun lainnya; pelanggaran hukum berkenaan dengan tindakan-tindakan melukai
secara melawan hukum;
4) pelanggaran hukum yang bersifat seksual termasuk perkosaan;
penyerangan seksual; pelecehan seksual; melakukan tindakan seksual secara
melawan hukum terhadap anak; perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur;
5) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak seorang yang
cacat mental atau seorang yang dalam keadaan pingsan;
6) penculikan, melarikan seseorang secara melawan hukum;
memenjarakan secara tidak sah; membatasi kemerdekaan seseorang secara melawan
hukum; memperjualbelikan atau memperdagangkan budak atau orang-orang lainnya;
menyandera;
7) ancaman yang bersifat kriminal;
8) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai obat-obatan
berbahaya termasuk narkotika dan bahan-bahan psikotropika;
9) mendapatkan barang atau mendapatkan keuntungan dalam bentuk
barang atau uang dengan cara penipuan; pencurian; perampokan; pencurian dengan
kekerasan (termasuk merusak dan memasuki rumah secara melawan hukum);
penggelapan; pemerasan; pemaksaan; menguasai atau mendapatkan barang secara
melawan hukum; pembukuan yang palsu; setiap pelanggaran hukum lain yang
berkaitan dengan barang atau urusan fiskal yang dilakukan dengan cara menipu;
setiap pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai perampasan barang
secara melawan hukum;
10) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai
kebangkrutan atau kepailitan;
11) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai perusahaan
termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat, direktur dan
promotor;
12) Setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemalsuan;
setiap pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai pemalsuan atau
mengedarkan apa yang dipalsukan;
13) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai hak milik
intelektual, hak cipta, paten dan merek;
14) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai penyuapan;
korupsi; komisi yang rahasia; dan pelanggaran kepercayaan yang berkaitan dengan
keuangan perusahaan;
15) memberikan sumpah palsu dan membujuk untuk
memberikan sumpah palsu;
16) pelanggaran hukum yang berkaitan dengan
mengganggu atau menghalangi jalannya peradilan;
17) pembakaran, pelanggaran
hukum penghancuran atau pengrusakan data komputer;
18) pelanggaran hukum
terhadap undang-undang mengenai senjata api;
19) pelanggaran hukum terhadap
undang-undang mengenai bahan peledak;
20) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai pencemaran
lingkungan atau perlindungan kesehatan masyarakat;
21) pemberontakan atau setiap tindakan yang bersifat
pemberontakan yang dilakukan diatas kapal yang sedang berlayar dilaut;
22)
pembajakan kapal atau pesawat udara, berdasarkan hukum internasional;
23) merampasan secara melawan hukum atau mengasai secara melawan
hukum pesawat terbang atau alat transportasi lainnya;
24) memberikan
kemudahan atau membiarkan seseorang lari dari tahanan;
25) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai
pengendalian eksport atau import jenis barang-barang apapun;
26) penyelundupan; pelanggaran hukum yang melanggar undang-undang
mengenai import dan eksport benda-benda terlarang, termasuk benda-benda sejarah
dan purbakala;
27) pelanggaran hukum keimigrasian termasuk perbuatan curang
untuk mendapatkan atau menggunakan paspor atau visa;
28) mengatur atau memberikan fasilitas untuk keuntungan
finansial, memasukkan orang secara tidak sah kedalam yuridiksi Pihak
Peminta;
29) pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perjudian dan
lottery;
30) pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengguguran kehamilan
secara melawan hukum;
31) mencuri, meninggalkan, memanfaatkan atau menahan secara
melawan hukum seorang anak; pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan
eksploitasi anak-anak;
32) pelanggaran hukum terhadap undang-undang mengenai pelacuran
dan penyediaan tempat-tempat untuk tujuan pelacuran;
33) pelanggaran hukum
yang melibatkan penggunaan komputer secara melawan hukum;
34) pelanggaran hukum yang berkaitan dengan urusan fiskal, pajak
atau bea, meskipun hukum dari Pihak Diminta tidak mengenakan pajak atau bea yang
sama atau tidak mengatur kewajiban membayar pajak atau bea yang sama sebagaimana
yang berlaku dinegara Pihak Peminta;
35) pelanggaran hukum yang berkaitan dengan melarikan diri secara
melawan hukum dari tahanan; pemberontakan di penjara;
36) bigami;
37) setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan undang-undang
mengenai trade description yang palsu atau menyesatkan;
38) pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemilikan atau
pemutihan dari hasil yang didapat karena melakukan setiap pelanggaran hukum yang
dapat diserahkan berdasarkan Persetujuan ini;
39) menghalangi penahanan atau penuntutan seseorang yang telah
melakukan atau diduga melakukan suatu pelanggaran hukum yang dapat diserahkan
berdasarkan Persetujuan ini;
40) pelanggaran-pelanggaran hukum dimana pelaku yang melarikan
diri dapat diserahkan berdasarkan konvensi internasional yang mengikat Para
Pihak; pelanggaran-pelanggaran hukum yang diciptakan sebagai akibat keputusan
organisasi internasional yang mengikat para Pihak;
41) persekongkolan untuk
melakukan penipuan atau menggelapkan, menipu;
42) persekongkolan untuk melakukan atau setiap bentuk dari
perserikatan untuk melakukan setiap pelanggaran hukum yang dapat diserahkan
berdasarkan Persetujuan ini;
43) membantu, menghasut, memberikan nasihat, atau memberikan
sarana, menjadi pembantu laku sebelum atau sesudah terjadinya tindak pidana,
atau mencoba melakukan setiap pelanggaran hukum yang penyerahannya dapat
dikabulkan berdasarkan Persetujuan ini;
44) setiap pelanggaran hukum lain yang penyerahannya dapat
dikabulkan berdasarkan hukum Kedua Pihak.
(2) Jika penyerahan itu diminta untuk maksud melaksanakan suatu
pidana, maka syarat lebih lanjut yang harus dipenuhi adalah sisa jangka waktu
menjalani pidana penjara atau penahanan haruslah sekurang-kurangnya enam
bulan.
(3) Untuk tujuan Pasal ini, dalam menentukan apakah suatu
pelanggaran hukum dapat dipidana berdasarkan hukum Kedua Pihak maka keseluruhan
tindak pidana atau komisi yang didakwakan terhadap orang yang diminta
penyerahannya harus diperhitungkan tanpa menunjuk pada unsur-unsur dari
pelanggaran hukum yang dirumuskan oleh hukum Pihak Peminta.
(4) Untuk tujuan ayat (1) Pasal ini, suatu pelanggaran hukum
adalah suatu pelanggaran hukum menurut hukum Kedua Pihak jika perbuatan yang
menimbulkan pelanggaran hukum itu adalah pelanggaran hukum yang melanggar hukum
Pihak Peminta pada waktu tindak pidana itu dilakukan dan suatu pelanggaran hukum
yang melanggar hukum dari Pihak Diminta pada waktu permintaan untuk penyerahan
tersebut diterima.
(5) Untuk tujuan Pasal 10 seseorang yang dijatuhi pidana tanpa
kehadirannya harus diperlakukan sebagi seorang terdakwa kecuali jika ia
mempunyai kesempatan hadir pada waktu pemeriksaan di pengadilan, dalam hal yang
demikian ia akan diperlakukan sebagai terpidana. Penyerahan seseorang yang
dijatuhi pidana tanpa kehadirannya dapat ditolak jika:
a) ia tidak mendapat kesempatan untuk hadir dalam pemeriksaan di
pengadilan; dan
b) jika diserahkan, ia tidak berhak untuk diadili ulang
dengan kehadirannya.
PASAL 3
TEMPAT DILAKUKANNYA PELANGGARAN HUKUM
(1) Pihak Diminta dapat menolak menyerahkan seseorang yang dicari
karena melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan di dalam areanya.
(2) Untuk tujuan Pasal ini pengertian "area" dalam hubungannya
dengan Hong Kong termasuk Pulau Hong Kong, Kowloon dan New Territories, dan
dalam hubungannya dengan Republik Indonesia yang dimaksud wilayah adalah wilayah
Republik Indonesia dan daerah berdekatan dimana Republik Indonesia mempunyai
kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan hukum
internasional.
PASAL 4
PENYERAHAN WARGANEGARA
(1) Pemerintah Republik Indonesia berhak menolak penyerahan
warganegaranya. Pemerintah Hong Kong berhak menolak penyerahan warga negara dari
negara yang pemerintahannya bertanggung jawab atas urusan luar negeri berkenaan
dengan Hong Kong.
(2) Dalam hal Pihak Diminta melaksanakan hak ini maka kasus
tersebut harus diserahkan kepada instansinya yang berwenang agar proses
penuntutan orang tersebut dapat dipertimbangkan.
Untuk keperluan tersebut,
berkas, informasi dan barang-barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran
hukum itu harus dikirimkan oleh Pihak Peminta kepada Pihak Diminta.
(3) Meskipun adanya ketentuan ayat (2) Pasal ini, Pihak Diminta
tidak diharuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada instansi yang berwenang
melakukan penuntutan tersebut tidak mempunyai yurisdiksi.
PASAL 5
PIDANA MATIJika pelanggaran hukum yang pelakunya
melarikan diri diminta untuk diserahkan berdasarkan Persetujuan ini dapat
dipidana dengan pidana mati menurut hukum. Pihak Peminta, dan jika untuk
pelanggaran hukum seperti itu pidana mati tidak dapat dijatuhkan menurut hukum
Pihak Diminta atau pada umumnya tidak dilaksanakan, maka penyerahan dapat
ditolak kecuali jika Pihak Peminta memberikan suatu jaminan yang sedemikian rupa
sehingga dianggap cukup oleh Pihak Diminta bahwa pidana mati ini tidak akan
dijatuhkan atau jika dijatuhkan tidak akan dilaksanakan.
PASAL 6
DASAR PENYERAHANSeseorang hanya akan diserahkan
apabila terdapat cukup bukti menurut hukum Pihak Diminta baik untuk membenarkan
diajukannya orang yang dicari itu ke pengadilan jika pelanggaran hukum yang
didakwakan pada orang itu dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Diminta maupun untuk
membuktikan bahwa orang yang dicari itu adalah orang yang telah dijatuhi pidana
oleh pengadilan Pihak Peminta.
PASAL 7
KEHARUSAN MENOLAK PENYERAHAN
(1) Seorang pelaku pelanggaran hukum yang melarikan diri tidak
akan diserahkan jika Pihak Diminta mempunyai alasan yang mendasar untuk
mempercayai:
(a) bahwa pelanggaran hukum yang didakwakan atau di persalahkan
terhadap orang tersebut adalah pelanggaran politik atau pelanggaran yang
bersifat politik;
(b) bahwa permintaan untuk penyerahan (meskipun menurut
keterangan yang diberikan pelanggaran hukum tersebut adalah pelanggaran hukum
yang dapat diserahkan) dalam kenyataannya dimaksudkan untuk menuntut atau
memidana berdasarkan alasan ras, agama, kewarganegaraan atau pendapat politik;
atau
(c) bahwa orang itu mungkin, jika dikembalikan diduga akan
dirugikan dalam peradilannya atau dipidana, ditahan atau dibatasi kebebasan
pribadinya karena alasan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan
politik.
(2) Jika timbul pertanyaan apakah suatu perkara adalah suatu
pelanggaran politik atau suatu pelanggaran yang bersifat politik maka putusan
Pihak Dimnta yang akan menentukan.
(3) Untuk tujuan Persetujuan ini, mengambil nyawa atau percobaan
mengambil nyawa Kepala Negara Republik Indonesia atau dalam hal Hong Kong,
Kepala Negara yang pemerintahannya bertanggung jawab atas urusan luar negeri
berkenaan dengan Hong Kong, atau dalam kasus apapun, seorang kerabat dekat
Kepala Negara tidak akan dianggap sebagai pelanggaran politik atau suatu
pelanggaran yang bersifat politik.
(4) Penyerahan terhadap suatu pelanggaran hukum harus juga
ditolak jika orang yang diminta penyerahannya tidak dapat dituntut atau dipidana
karena melakukan suatu pelanggaran hukum berdasarkan hukum salah satu
Pihak.
PASAL 8
KEBIJAKSANAAN UNTUK MENOLAK PENYERAHANPenyerahan
dapat ditolak jika Pihak Diminta berpendapat bahwa:
(a) pelanggaran hukum yang dimintakan penyerahannya tersebut
dilakukan dalam yurisdiksi pengadilannya;
(b) penyerahan itu dapat menyebabkan Pihak tersebut melanggar
kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional; atau
(c) dalam keadaan tertentu dari kasus tersebut, penyerahan itu
akan bertentangan dengan pertimbangan kemanusiaan ditinjau dari segi umur,
kesehatan atau keadaan pribadi orang yang dicari.
PASAL 9
PENANGGUHAN PENYERAHANJika orang yang dicari
sedang diperiksa di pengadilan atau sedang menjalani pidana dalam yurisdiksi
Pihak Diminta karena melakukan suatu pelanggaran hukum lain daripada pelanggaran
hukum yang dimintakan penyerahannya, maka penyerahan dapat dikabulkan atau
ditangguhkan sampai selesainya pemeriksaan dan dilaksanakannya setiap pidana
yang sudah dijatuhkan apabila Pihak Diminta menanggyhkan penyerahan yang
demikian maka Pihak Diminta harus memberikan alasan kepada Pihak
Peminta.
PASAL 10
PERMINTAAN DAN DOKUMEN YANG MENYERTAI
(1) Permintaan penyerahan dan dokumen yang bersangkutan harus
disampaikan melalui instansi yang berwenang sebagaimana diberitahukan setiap
waktu oleh Pihak yang satu kepada Pihak yang lain.
(2) Permintaan itu harus
disertai dengan:
(a) uraian yang selengkap mungkin mengenai orang yang dicari,
bersama-sama dengan setiap informasi lainnya yang dapat membantu menentukan
identitas yang tersebut, kewarganegaraan dan lokasi;
(b) suatu pernyataan mengenai setiap pelanggaran hukum yang
dimintakan penyerahannya dan suatu penyertaan mengenai perbuatan dan komisi yang
didakwakan terhadap orang tersebut mengenai setiap pelanggaran hukum dan waktu
serta tempat dilakukannya pelanggaran hukum tersebut; dan
(c) teks peraturan perundang-undangan jika ada, yang menentukan
pelanggaran hukum dan suatu pernyataan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan dan
setiap batas waktu untuk memproses perkara, atau untuk eksekusi dari setiap
pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran hukum ini.
(3) Jika permintaan tersebut berkenaan dengan orang yang didakwa
maka permintaan itu harus disertai juga dengan satu salinan surat perintah yang
dikeluarkan oleh hakim, magistrat atau pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta
dan dengan bukti yang sedemikian, yang menurut hukum Pihak Diminta dapat
membenarkan diajukannya perkara itu ke pengadilan jika pelanggaran hukum
tersebut dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Diminta.
(4) Jika permintaan tersebut berkenaan dengan seseorang yang
sudah dipersalahkan atau dijatuhi pidana, maka permintaan harus disertai
dengan:
(a) satu salinan dari putusan penjatuhan pidana atau pidananya;
dan
(b) jika orang itu dipersalahkan tetapi tidak dipidana, suatu
pernyataan dari pengadilan yang bersangkutan mengenai hal tersebut dan suatu
salinan perintah penahanan; atau
(c) jika orang itu dipidana, suatu pernyataan yang menunjukkan
bahwa pidana telah dapat dilaksanakan dan berupa sisa dari pidana yang masih
harus dijalaninya.
PASAL 11
PENGESAHAN
(1) Dokumen yang mendukung suatu permintaan penyerahan harus
diterima sebagai alat bukti yang membuktikan fakta-fakta yang terkandung
didalamnya jika sudah disahkan sebagaimana mestinya. Dokumen-dokumen dianggap
sudah disahkan sebagaimana mestinya jika telah memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
(a) sudah ditanda tangani atau disyahkan oleh hakim, magistrat
atau pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta; dan
(b) dicap dengan cap
resmi oleh pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta.
(2) Setiap terjemahan dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Pihak Peminta untuk mendukung permintaan penyerahan harus diterima untuk semua
kepentingan didalam memproses penyerahan tersebut.
PASAL 12
BAHASA YANG DIPAKAI DALAM DOKUMENTASISeluruh
dokumen yang disampaikan berdasarkan Persetujuan ini, harus ditulis dalam atau
diterjemahkan kedalam bahasa resmi dari Pihak Diminta atau bahasa lain apapun
yang dapat diterima oleh Pihak Diminta, untuk diperinci oleh Pihak Diminta dalam
tiap-tiap kasus.
PASAL 13
INFORMASI TAMBAHAN
(1) Jika informasi yang disampaikan oleh Pihak Peminta dianggap
tidak cukup oleh Pihak Diminta untuk mengambil suatu keputusan sesuai dengan
Persetujuan ini. Pihak yang disebut terakhir akan meminta informasi tumbuhan
yang diperlukan dan dapat menetapkan suatu batas waktu untuk menerima informasi
tambahan tersebut.
(2) Jika orang yang dimintakan penyerahannya sedang ditahan dan
informasi tambahan yang diberikan tidak cukup berdasarkan Persetujuan ini atau
tidak diterima dalam batas waktu yang sudah ditentukan, orang tersebut dapat
dibebaskan.
Pembebasan yang demikian tidak menghalangi Pihak Peminta
mengajukan permintaan yang baru untuk penyerahan orang tersebut.
(3) Dalam hal orang tersebut dibebaskan dari tahunan berdasarkan
ayat (2) Pasal ini, Pihak Diminta harus memberikan Pihak Peminta secepat
mungkin.
PASAL 14
PENAHANAN SEMENTARA
(1) Dalam hal-hal yang mendesak, Pihak Peminta dapat meminta
penahanan sementara orang tersebut. Sesudah menerima permintaan semacam itu,
Pihak Diminta dapat mengambil langkah-langkah yang perlu berdasarkan hukumnya
untuk menjamin penahanan orang yang dicari. Pihak Diminta harus segera
memberitahukan Pihak diminta mengenai hasil dari permintaanya.
(2) Permintaan penahanan sementara harus memuat suatu indikasi
mengenai keinginan untuk meminta penyerahan orang yang dicari, suatu pernyataan
mengenai adanya perintah penahanan atau putusan pemidanaan orang itu, keterangan
mengenai identitas, kewarganegaraan, lokasi yang diperkirakan, uraian mengenai
orang tersebut, uraian singkat mengenai pelanggaran hukum dan fakta-fakta yang
berkaitan dengan kasus tersebut dan suatu pernyataan mengenai pidana yang dapat
atau telah dijatuhkan terhadap pelanggaran hukum tersebut dan, jika pidana
adalah dijalani, berupa sisa pidana yang harus dijalani.
(3) Permintaan untuk penahanan sementara dapat disampaikan
melalui cara apapun dengan memberikan suatu catatan tertulis melalui saluran
yang ditentukan berdasarkan ayat (1) Pasal 10 atau melalui Organisasi Polisi
Kriminal Internasional (Interpol).
(4) Penahanan sementara orang yang dicari harus dihentikan
sesudah lampaunya waktu enam puluh hari sejak tanggal penahanan jika permintaan
penyerahan dan dokumen yang menunjangnya belum diterima. Pembebasan seseorang
menurut ayat ini tidak menghalangi pelaksanaan atau kelanjutan proses penyerahan
jika permintaan dan dokumen penunjangnya telah diterima kemudian.
PASAL 15
PERMINTAAN YANG BERSAMAAN
(1) Jika penyerahan seseorang diajukan secara bersamaan oleh
salah satu Pihak dan oleh suatu Negara yang mempunyai Persetujuan atau
pengaturan mengenai penyerahan pelaku pelanggaran hukum yang melarikan diri,
dengan Republik Indonesia atau Hong Kong, pihak maupun yang diminta maka Pihak
Diminta harus menentukan kepada negara mana diantara yang mempunyai yurisdiksi,
orang tersebut akan diserahkan dan harus memberitahu Pihak Peminta mengenai
keputusannya disertai dengan informasi yang membenarkan keputusannya, dalam hal
orang tersebut diserahkan ke yurisdiksi lain.
(2) Dalam menentukan ke yurisdiksi negara mana seseorang akan
diserahkan, Pihak Diminta harus memperhatikan semua keadaan dan, terutama
hal-hal sebagai berikut:
(a) jika permintaan itu berkaitan dengan beberapa pelanggaran
hukum yang berbeda, beratnya pelanggaran-pelanggaran hukum itu secara
relatif;
(b) waktu dan tempat dilakukannya tiap pelanggaran hukum;
(c)
tanggal permintaan masing-masing;
(d) kewarganegaraan orang tersebut;
(e)
tempat tinggal yang lazim dari orang tersebut; dan
(f) kemungkinan penyerahan
selanjutnya ke yurisdiksi lain.
PASAL 16
PERWAKILAN DAN BIAYA
(1) Pihak Diminta harus membuat semua pengaturan yang perlu dan
memenuhi biaya dari setiap proses yang timbul karena permintaan penyerahan dan
disamping itu harus mewakili kepentingan Pihak Peminta.
(2) Pihak Diminta harus menanggung biaya yang timbul karena
penangkapan dan penahanan orang yang diminta penyerahannya sampai orang tersebut
diserahkan. Pihak Peminta harus menanggung seluruh biaya yang selanjutnya.
(3) Jika ternyata timbul yang diluar perhitungan sebagai akibat
dari permintaan penyerahan itu maka Para Pihak harus saling berkonsultasi untuk
menentukan bagaimana biaya akan dipenuhi.
PASAL 17
PENGATURAN UNTUK PENYERAHAN
(1) Pihak Diminta harus, segera sesudah mengambil keputusan
mengenai permintaan penyerahan, memberitahukan keputusan tersebut kepada Pihak
Peminta.
(2) Jika seseorang akan diserahkan, orang itu harus dikirim oleh
pejabat dari Pihak Diminta kesuatu tempat pemberangkatan yang tepat dalam
yurisdiksi Pihak tersebut.
(3) Sesuai dengan ketentuan ayat (4) Pasal ini. Pihak Peminta
harus mengambil orang tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pihak
Diminta dan jika orang itu tidak diambil dalam jangka waktu tersebut Pihak
Diminta dapat menolak penyerahan orang itu untuk pelanggaran hukum yang
sama.
(4) Jika keadaan yang berada diluar kekuasaan menghalangi salah
satu Pihak untuk menyerahkan atau mengambil orang yang akan diserahkan. Pihak
yang bersangkutan harus memberitahu Pihak yang lain. Dalam kasus yang demikian,
kedua belah pihak menyetujui suatu tanggal yang baru untuk penyerahan dan
ketentuan ayat.
PASAL 18
PENYERAHAN BARANG
(1) Sepanjang diperbolehkan menurut hukum Pihak Diminta, jika
suatu permintaan untuk penyerahan pelaku pelanggaran hukum yang melarikan diri,
dikabulkan, Pihak Diminta:
(a) harus menyerahkan kepada Pihak Peminta semua barang, termasuk
sejumlah uang:
1) yang dapat dijadikan sebagai bukti pelanggaran hukum
tersebut; atau
2) yang sudah diperoleh oleh orang yang dicari sebagai hasil dari
pelanggaran hukum dan berada dalam penguasaan orang tersebut atau yang
ditentukan kemudian;
(b) dapat, jika barang tersebut dapat disita atau dirampas dalam
yurisdiksi Pihak Diminta sehubungan dengan proses acara yang masih berjalan,
menahan sementara barang tersebut atau menyerahkannya dengan syarat harus
dikembalikan.
(2) Ketentuan-ketentuan ayat (1) tidak boleh merugikan hak-hak
Pihak Diminta atau setiap orang selain dari orang yang dicari, jika terdapat
hak-hak yang demikian maka barang tersebut atas permintaan harus dikembalikan
kepada Pihak Diminta tanpa dikenakan biaya sesegera mungkin sesudah berakhirnya
proses acara.
(3) Benda-benda yang bersangkutan jika dimnta oleh Pihak Peminta,
harus diserahkan kepada Pihak tersebut bahkan jika penyerahan tidak dapat
dilaksanakan karena meninggalnya atau lainnya orang yang dicari.
PASAL 19
AZAS KEKHUSUSAN DAN PENYERAHAN KEMBALI
(1) Seorang pelaku pelanggaran hukum yang melarikan diri yang
sudah diserahkan tidak akan dituntut, dipidana, ditahan atau dibatasi
kemerdekaan pribadinya oleh Pihak Peminta terhadap setiap pelanggaran hukum yang
dilakukan sebelum ia diserahkan selain dari:
a) pelanggaran hukum atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang
sudah disetujui penyerahannya;
b) pelanggaran hukum, bagaimanapun perumusannya, yang pada
pokoknya sama dengan pelanggaran hukum yang dapat diserahkan, asal pelanggaran
hukum tersebut adalah salah satu pelanggaran hukum yang dapat diserahkan menurut
Persetujuan ini, dan asal pelanggaran hukum tersebut dapat dipidana dengan
pidana yang tidak lebih berat daripada pidana terhadap pelanggaran hukum untuk
mana orang tersebut diserahkan;
c) pelanggaran hukum lain manapun yang dapat diserahkan menurut
Persetujuan ini, yang sudah disetujui oleh Pihak Diminta untuk diserahkan;
kecuali jika ia telah terlebih dahulu mendapat kesempatan untuk melaksanakan
haknya meninggalkan yurisdiksi Pihak kemana ia telah diserahkan dan ia tidak
melakukan hak tersebut dalam waktu empat puluh lima hari atau ia secara sukarela
kembali ke yurisdiksi tersebut setelah meninggalkannya.
(2) Seorang pelaku pelanggaran hukum yang melarikan diri yang
sudah diserahkan tidak akan diserahkan lagi kedalam yurisdiksi lain terhadap
suatu pelanggaran hukum yang dilakukan sebelum penyerahannya kecuali jika:
a) Pihak Diminta mengizinkan penyerahan yang demikian;
b) ia telah terlebih dahulu mendapat kesempatan untuk
melaksanakan haknya meninggalkan yurisdiksi Pihak kemana ia telah diserahkan dan
ia tidak melakukan hak tersebut dalam waktu empat puluh lima hari atau ia secara
sukarela kembali ke yurisdiksi tersebut setelah meninggalkannya.
(3) Suatu Pihak yang persetujuannya telah diminta berdasarkan
ayat (1) (b) atau (2) (a) Pasal ini dapat meminta pengiriman setiap dokumen atau
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan setiap pernyataan yang dibuat
oleh orang yang diserahkan mengenai masalah tersebut.
PASAL 20
TRANSIT
(1) Bilamana seseorang akan diserahkan karena suatu pelanggaran
hukum oleh yurisdiksi ketiga kepada satu Pihak melalui yurisdiksi Pihak yang
lain. Pihak yang disebut pertama harus meminta izin kepada Pihak yang lain untuk
transit orang tersebut.
(2) Sesudah menerima permintaan dimaksud, Pihak Diminta harus
mengabulkan permintaan tersebut kecuali ada alasan yang pantas untuk
menolaknya.
(3) Izin untuk transit termasuk izin untuk menahan orang tersebut
selama transit, harus tunduk pada hukum Pihak Diminta.
(4) Jika seseorang sedang ditahan menurut ayat (3) Pasal ini,
Pihak yang dalam yurisdiksinya orang itu sedang ditahan dapat memerintahkan
pembebasan orang tersebut jika pengangkutannya tidak dilanjutkan dalam waktu
yang layak.
(5) Pihak kepada siapa seseorang akan diserahkan harus membayar
kembali kepada Pihak yang lain setiap biaya yang dikeluarkan oleh Pihak tersebut
berkenaan dengan transit.
PASAL 21
PERUBAHANSetiap perubahan pada Persetujuan ini
dapat disepakati oleh Para Pihak dan akan berlaku pada tanggal yang ditentukan
dalam pertukaran nota tertulis diantara Para Pihak, yang menunjukkan bahwa semua
prosedur yang diperlukan sudah dilengkapi oleh mereka, termasuk dalam hal Hong
Kong, penegasan bahwa pemerintah berdaulat yang bertanggung jawab atas urusan
luar negeri berkenaan dengan Hong Kong, sudah memberikan persetujuan atas
perubahan tersebut.
PASAL 22
PENYELESAIAN PERSELISIHANSetiap perselisihan
yang timbul karena penafsiran atau implementasi Persetujuan ini akan
diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan antara Para Pihak. Jika
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi atau
perundingan antara Para Pihak, maka akan diselesaikan melalui konsultasi atau
perundingan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah berdaulat yang
bertanggung jawa atas urusan luar negeri berkenaan dengan Hong Kong.
PASAL 23
MULAI BERLAKU, PENGHENTIAN SEMENTARA DAN BERAKHIRNYA
PERSETUJUAN
(1) Persetujuan ini akan mulai berlaku tiga puluh hari sesudah
tanggal pada waktu Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa
syarat-syarat berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku bagi
permintaan yang dapat sesudah mulai berlakunya Persetujuan ini tanpa
memperhatikan tanggal dilakukannya pelanggaran hukum yang tercantum dalam
permintaan.
(3) Tiap Pihak dapat menghentikan sementara atau mengakhiri
berlakunya Persetujuan ini setiap waktu dengan memberitahukan kepada pihak yang
lain melalui saluran sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 10, Penghentian
akan berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan yang relevan.
Dalam
hal pengakhiran maka Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi pada hari keseratus
delapan puluh sesudah diterimanya pemberitahuan untuk mengakhiri
Persetujuan.
Sebagai bukti yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi
kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan
ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Hong Kong tanggal lima Mei hari Senin
seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh dalam bahasa Indonesia, Inggris dan
China setiap naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA: UNTUK PEMERINTAH HONGKONG:
BAGIR MANAN CARRIE YAU