TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4045 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
243) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRII. UMUM
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor
industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing
tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Industri yang merupakan
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Keanekaragaman budaya yang dipadukan dengan upaya untuk ikut
serta dalam globalisasi perdagangan, dengan memberikan pula perlindungan hukum
terhadap Desain Industri akan mempercepat pembangunan industri
nasional.
Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah
meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade
Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup pula
Agreement on Trade Related Aspecis of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan
Undang-undang nomor 7 Tahun 1994, Ratifikasi
Paris Convention for the
Protection of Industrial Property
(Konvensi Paris) dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun
1997 dan keikutsertaan Indonesia dalam The Hague Agreement (London Act)
Concerning The International Deposit of Industrial Desaigns.
Mengingat hal-hal tersebut dan berhubung belum diaturnya
perlindungan hukum mengenai Desain Industri, Indonesia perlu membuat
Undang-undang di bidang Desain Industri untuk menjamin perlindungan hak-hak
Pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang
tidak berhak tidak menyalahgunakan hak Desain Industri tersebut.
Selain mewujudkan komitmen terhadap Persetujuan TRIPs,
pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi
perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau
peniruan atas Desai Industri yang telah dikenal luas. Adapun prinsip
pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang
memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat
menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua atau tiga dimensi.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desian
Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk
terus menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujundang iklim yang
mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan
perlindungan hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undang-undang
ini.
Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara
Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain,
ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut.
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya
mengenai bidang Hak Kekayaan Intelektual yang sangat erat hubungannya dengan
pengertian Desain Industri, idpandang perlu memberikan penjelasan perbedaan
antara bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual, khusunya perbedaan antara bidang
Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.
Pencipta (sebagai subjek Hak Cipta) adalah seorang atau
beberapa orang yang karena inspirasinya menghasilkan suatu Ciptaan dalam bidang
ilmu pengerahuan, seni, dan sastra. Penemu (sebagai subjek Peten) adalah
seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama
melaksanakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi berupa
proses atau hasil produksi, Pendesai adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan Desain Industri, dalam suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi (Komposisi garis atau warna, atau garis dan warna) atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasikan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
Dalam proses pendaftaran Desain Industri, seperti juga Paten,
dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa, sedangkan Hak Cipta tidak menerapkan
sistem pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri dianut
asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama. Asas kebaruan dalam Desain
Industri ini dibedakan dari asas pemeriksa, sedangkan Hak Cipta. Pengertian
"baru" atau "kebaruan" ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali
diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada
pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. "Orisinal"
berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau
mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukankan oleh orang yang dapat
membuktikan sumber aslinya.
Selanjutnya, asas pendaftaran pertama berati bahwa orang yang
pertama mengajukan permohonan hak atas Desain Industri yang akan mendapatkan
perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang pertama mendesai. Lebih
lanjut, untuk keperluar publikasi atau pengumuman pendaftaran permohonan hak
atas Desai Industri, dalam pemeriksaan juga dilakukan pengklasifikasian
permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Industri,
pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut,
tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang
membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang
bersifat mendiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan
keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui
mesia cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu
pameran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang
dilenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi"
adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau
memperoleh persetujuan Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
"Daftar Umum Desain Industri" adalah sarana penghimpunan
pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat keterangan
tentang nama pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimnanya permohonan,
tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak
(bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang dimaksud dengan
"Berita Resmi Desain Industri" adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat
dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat
Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang
ini.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan
kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak
Desain Industri yang dibuat seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari
instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku
pemesan, kecuali diperjanjian lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak
Pendesaian untuk mengklaim haknya apabila Desain Industri digunakan untuk
hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 'hubungan kerja" adalah hubungan kerja di
lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Industri oleh lembaga
swasta ataupun hubungan individu dengan Pendesain.
Pasal 8
Pencantuman nama Pendesain dalam Daftar Umum Desain Industri dan
Berita Resmi Desain Industri merupakan hal yang lazim di bidang Hak Kekayaan
Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak
moral (moral right).
Pasal 9
Ayat (1)
Hak ekslusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang Hak
Desain Industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang
melaksanakan Hak Desain Industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya.
Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain.
Ayat (2)
Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakain hanya untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan
pengembangan. namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar
dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah
penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak
termasuk dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesian
akan dirugikan apabila lembaga pendidikan yang adas di kota tersebut. Kriteria
kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi
juga dari kuantitas penggunaan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Apabila contoh fisik Desain Industri yang dimintakan
pendaftarannya sangat besar, cukup diberikan gambar atau foto desain tersebut
yang diambil dari berbagai sudut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah,
enar, serta memadai yang menunjukan bahwa Pemohon berhak mengajukan
Permohonan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 12
"Kecuali jika terbukti sebaliknya" adalah yang merupakan
pengejewantahan dari prinsip iktikad baik yang dianut dalam sistem hukum
Indonesia.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "satu Desain Industri" adalah satuan lepas
Desain Industri. Akan tetapi, seuatu perangkat cangkir dan teko, misalnya,
adalah juga 1 (satu) Desain Industri, sedangkan yang dimaksud dengan "kelas"
adalah adalah kelas sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Internasional tentang
Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Locarno Agreement. Walaupun belum
menjadi anggota perjanjian itu, dalam parktiknya Indonesia menggunakan
perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk pemeriksaan.
Pasal
14
Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon.
Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal diluar negeri, Permohonan harus
diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang bersangkutan, antara lain
mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia.
Selain
itu, dengan menggunakan Kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi
persyaratan domisili hukum Pemohon.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan "salinan lengkap" adalah seluruh salinan
dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendaftaran berdasarkan
hukum negara yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "salinan sah" adalah salinan yang menurut
hukum sesuai dengan aslinya.
Pasal 18
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah
Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka.
Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu
perlindungan atas Desain Industri tersebut.
Pasal 19
Ayat (1)
Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon
untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihirung sejak tanggal pengiriman
pemberitahan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan oleh Pemohon.
Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos,
dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali lepas apakah Permohonan diterima, ditolak,
ataupun ditarik kembali.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah
Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain
Industri.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan
administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan
persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
11.
Di samping itu, tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal
melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak
patut jika Permohonan tersebut diumumkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
pihak yang mengajukan Permohonan untuk memeperbaiki Desain Industri tersebut,
umpamanya dengan menghilangkan bagian yang dianggap bertentangan dengan
kesusilaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah dipermaklumkan kepada
masyarat melalui media Berita Resmi Desain Industri. Kemudian hari pengumuman
ini dapat pula dilakukan melalui media lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
Pemohon yang dianggap perlu penundaan tersebut demi kepentingannya.
Ayat
(5)
Yang dimaksud dengan "Tanggal Prioritas" adalah tanggal pertama
kali permohonan pendaftaran dimintakan prioritasnya di negara
asal.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan
terhadap Permohonan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 untuk mengetahui aspek
kebaruan yang dimohonkan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan referendi yang
ada. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh "pemeriksa" yang merupakan tenaga
ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pemeriksa Desain Industri seperti juga "pemeriksa" pada bidang-bidang Hak
Kekayaan Intelektual lainnya diberi status sebagai pejabat fungsional karena
sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya yang khusus.
Status itu diberikan
dalam rangka pengembangan sebagai insentif bagi para pemeriksa.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksdu dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan
yang mengangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, Pemegang
Hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf e
Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain", misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri
dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara
dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima
Lisensi uang telah membayar royalti kepada pemberi Lisensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam
Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada
Pengadilan Negari/Pengadilan Niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat dibatalkan ada orang lain yang benar-benar berhak atas
Desain Industri yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila
terdapat dua pemegang Desain Industri, tetapi salah satu diantaranya secara
hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur
dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima
lisensi Desain Industri kepada pemegang Desain Industri yang benar-benar
berhak.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Yang maksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah
negosiasi, meditasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh pihak sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan kerugian
yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga hakim Pengadilan
Niaga diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara guna mencegah
berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain
Industri ke jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar
menghilangkan barang bukti.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas