
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 251, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4053) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN
PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di
dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan
semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah secara proporsional;
b. bahwa otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,
peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman
daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat
mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan
devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi
Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan
kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri;
d. bahwa dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah
seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
e. bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak
sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga
dipandang perlu untuk disempurnakan;
f. bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas di Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peme-rintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Per-imbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996)
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4053 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
251) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN
PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANGUMUM
Dalam rangka menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam
maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan
semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah secara proporsional. Otonomi daerah yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong
kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi
negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Ketentuan mengenai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tidak sesuai
lagi dengan semangat otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan ulang
mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berhubung kebutuhan pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah sangat mendesak dalam upaya mempercepat
pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan menjadi
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas