
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 240, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4042) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997
TENTANG
KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan terhadap
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan
aspirasi yang berkembang di masyarakat;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tersebut pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2000;
c. bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang
Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan menggantikan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat
Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000;
d. bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan
undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang
ditetapkan, sehingga untuk menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2000 tersebut pada huruf d menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2002;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4042 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
240) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN
1998 TENTANG
PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN
1997
TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANGI.
UMUM
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 mengamanatkan perubahan dan
penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
dalam rangka mengakomodasikan perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang
telah melahirkan nilai-nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat.
Mengingat perubahan dan penyempurnaan suatu undang-undang
membutuhkan waktu, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan diubah saat mulai berlakunya yang semula tanggal 1 Oktober 1998
menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
Dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor
25 Tahun 1997 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998,
Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan
Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor
R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000, Rancangan Undang-undang tersebut telah
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengingat luasnya
cakupan materi yang harus dibahas dengan cermat, mengakibatkan pembahasan yang
dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum
dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2000. Oleh karena itu, agar tidak
terjadi kekosongan hukum, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
tersebut ditetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002.
Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan menjadi
Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas