
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 81, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3969) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI,
DAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Tinur sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9. Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3903);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG
TIMUR.
Pasal IKetentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten
Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, serta Kabupaten
Tanjung Jabung; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Barat tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan
jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3969 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
81) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI,
DAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMURI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum lokal
dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom
tersebut untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak
dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk
mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak
dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi
hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
yang dilaksanakan di Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo,
Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung secara
proporsional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 16
Ayat (1)
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas