
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 76, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3964) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Kepulauan Mentawai sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 49
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak dapat
dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Kepulauan Mentawai dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3898);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN
MENTAWAI.
Pasal IKetentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 177 tambahan Lembaran Negara Nomor 3898) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk
pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Padang
Pariaman; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai terbentuknya Dewan perwakilan
Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecematan-kecamatan yang masuk dalam
wilayah Kabupaten Kepuluaan Mentawai, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, emmerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3964 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
76) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAII. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Mentawai telah ditetapkan bahwa pemilihan unum lokal
dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom
tersebut, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak
dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan
Mentawai, untuk mengisi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan
menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman secara
proporsional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 12
Ayat (1)
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas