
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 75, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3963) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN SIMEULUE
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, dan situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan
umum lokal untuk pengisian kenanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Kabupaten Bureuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue, tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1103);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN
KABUPATEN SIMEULUE.
Pasal IKetentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan
Kabupaten Simeulue untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah
Istimewa Aceh;
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah
Kabupaten Bireuen, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bireuen.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan
jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten
Bireuen."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3963 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
75) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN SIMEULUEI.
UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan
pemilihan unum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian
daerah otonom tersebut, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya
Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai
amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena situasi
keamanan Kabupaten Bireuen dan kabupaten Simeulue yang tidak memungkinkan.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, tidak dilaksanakan dengan pemilihan
umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara
partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
Propinsi Daerah Istimewa Aceh secara proporsional.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas