
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 74, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
KABUPATEN KUTAI BARAT,
KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
8. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3896);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN,
KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA
BONTANG.
Pasal IKetentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, untuk pertama
kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten
Bulungan serta Kabupaten Kutai; dan
b. pengangkatan dari anggota
TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bulungan dan Kabupaten Kutai tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Kutai, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk
dalam wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3962 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
74) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN
MALINAU, KABUPATEN KUTAI
BARAT,
KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANGI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum
lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom
tersebut, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak
dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan
menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten
Kutai secara proporsional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 17
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas