
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 73, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3961) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU,
DAN KABUPATEN MALUKU
TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat,
serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal
untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dapat
dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1617);
4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1645);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
10. Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3895);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT.
Pasal IKetentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999
tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3895) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru,
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku,
Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Maluku Tenggara; dan
b.
pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku
Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak berubah sampai terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku,
Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang keanggotaannya
mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Maluku Utara
serta kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Maluku Utara,kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3961 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
73) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU,
DAN KABUPATEN MALUKU
TENGGARA BARATI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan unum lokal dilaksanakan
selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk
penisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya
Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai
amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum
terbentuknya pengadilan tinggi di Propinsi Maluku Utara dan pengadilan negeri di
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal,
tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku,
Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara secara
proporsional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas