
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 72, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3960) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH,
PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN
PANIAI, KABUPATEN MIMIKA,
KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA
SORONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada beberapa
kabupaten baru, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka
pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana diatur
dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Daerah Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2907);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
7. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA
TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN
PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG.
Pasal IKetentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk pertama kali dilakukan dengan
cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Irian
Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, serta di
Kabupaten Sorong; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong tidak
berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum
berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Timur, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat serta anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong yang keanggotaannya mewakili
kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Sorong, dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota Sorong.
(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong, sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota
Sorong."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI