
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 71, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan
politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh
badan penyelenggara yang independen dan non-partisan;
b. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum,
khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga
perlu diadakan perubahan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun
1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilihan Umum diubah sebagai berikut:
1. Pasal 8 ayat (2)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan."
2. Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a),
(3b), dan (3c) baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9(1) Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang.
(2)
Setiap Anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(3) Calon Anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang berwenang di bidang
politik dalam negeri.
(3a) Yang dapat dicalonkan sebagai Anggota KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berhak memilih dan
dipilih;
c. mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan
keadilan;
d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian,
pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik;
g. tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural
dalam jabatan Pegawai Negeri.
(3b) Anggota KPU yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan
Presiden.
(3c) Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan
sumpah/janji di hadapan Presiden.
3. Pasal 83 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 83Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada
tanggal diundangkannya undang-undang ini.
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3959 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
71) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUMI. UMUM
Untuk melaksanakan pinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk
lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, ditetapkan bahwa agar
penyelenggaraan pemilihan umum lebih berkualitas, demokratis, langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, maka penyelenggaraan pemilihan umum
dilaksanakan oleh suatu badan yang independen dan nonpartisan. Undang-undang
Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum
sebagai penyelanggara pemilihan umum yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil
partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai
keanggotaan Komisi Pemilihan Umum ini tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Nomor IV/MPR/1999 sehingga Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum perlu diubah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
1. Pasal 8 Ayat (2)
Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan artinya
Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh
serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik,
dan/atau Pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum
bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jumlah calon KPU yang diusulkan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya dua puluh dua orang.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Ayat (3b)
Cukup jelas
Ayat (3c)
Presiden dalam hal ini adalah Presiden sebagai Kepala
Negara.
Dalam hal Presiden berhalangan, Presiden dapat menunjuk pejabat lain
yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan ayat ini.
Pengucapan sumpah/janji
anggota KPU dilakukan menurut agamanya masing-masing.
3. Pasal
83
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas