
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 258, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4060) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan
Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan
dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten
Boalemo dan Kota Gorontalo serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara,
perlu dibentuk Provinsi Gorontalo.
c. bahwa pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelengarakan otonomi daerah.
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasl 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang;
4. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi;
5. Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi;
6. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud
dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah
Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah:
1. Kabupaten
Gorontalo;
2. Kabupaten Boalemo;
3. Kota Gorontalo.
Pasal 4Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah
Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
b. sebelat timur
dengan Propinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini;
dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti
dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pemerintah
Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari
Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudulan di Kota
Gorontalo.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan berlakunya Provinsi Gorontalo, kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Provinsi Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi
mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo
selaku wakil Pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9Dengan terbentuknya
Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi
Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi
Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Provinsi,
Sekretariat Provinsi, Dinas-dinas Provinsi dan lembaga teknis provinsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimabangan hasil perolehan suara
partai politik peserta pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah
tersebut; dan
b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haisl pemilihan umum
berikutnya.
Pasal 13Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat
Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya,
mengiventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah
Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Provinsi Gorontalo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi
Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang
kedudukan, sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
d. utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk
Provinsi Gorontalo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung
sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi
Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(2) Untuk kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi
Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung
sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan
pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Gorontalo selama 2 (dua) tahun
berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Propinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi Gorontalo
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal saat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 22 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4060 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
258) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALOI. UMUM
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 12.215,44 km2, yang merupakan bagian
dari Propinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
7), menjadi Undang-undang, telah menunjukan perkembangan yang pesat, khususnya
di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada
tahun 1990 berjumlah 715.443 jiwa dan pada tahun 1999 meningkat menjadi 844.737
jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo.
Secara geografis wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten
Boalemo dan Kota Gorontalo mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta berada pada
posisi strategis jalur pelayaran internasional Laut Sulawesi dan Samudera
Pasifik. Apabila dilihat dari potensi daerah wilayah Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo yang antara lain mempunyai potensi hutan,
pertambangan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, perikanan serta
pariwisata yang potensial dan mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan
kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka wilayah yang meliputi
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo perlu dibentuk menjadi
Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya sejalan dengan jiwa dan semangat yang terkandung
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, gagasan pembentukan Provinsi Gorontalo yang meliputi Kabupaten
Gorontalo, Kabupaten Boalemo telah membulatkan tekad DPRD Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo untuk merespon aspirasi masyarakatnya agar
dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat. Di sisi lain, sesuai dengan aspirasi
masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pemerintahan di
Propinsi Sulawesi Utara, maka Propinsi Sulawesi Utara dimekarkan menjadi dua
provinsi yaitu Propinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Dalam rangka pengembangan wilayah dan melihat potensi yang
dimiliki Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo serta guna
memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
sarana dan prasarana serta untuk kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah,
maka Sistem Tata Ruang Wilayah Propinsi Gorontalo harus benar-benar dioptimalkan
penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu
sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Propinsi Sulawesi
Utara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Provinsi Gorontalo dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Provinsi
Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Gubernur Gorontalo dan Gubernur
Sulawesi Utara yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran dan pematokan
di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Provinsi Gorontalo sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan serta pembangunan pada masa yang akan datang, dan untuk
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Provinsi
Gorontalo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu
kesatuan Sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Kota Gorontalo sebagai Ibu kota Provinsi
Gorontalo adalah seluruh wilayah Kota Gorontalo.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas provinsi dan lembaga teknis provinsi
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan provinsi.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Pejabat Gubernur Gorontalo melaksanakan tugas sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengakapannya dan fasilitas umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai
oleh Instansi Pemerintahan Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang berada di
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Sulawesi Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Demikian pula
halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang tempat kedudukan
dan kegiatannya berada di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota
Gorontalo, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Begitu juga
utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk pengembangan
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo diserahkan kepada
Provinsi Gorontalo.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat
daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo adalah
terhitung sejak dilantiknya Pejabat Gubernur Gorontalo, didahului dengan
peresmian pembentukan Provinsi Gorontalo oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian
Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Gorontalo wajib
melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Deerah untuk pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui APBN tidak mengurangi
penerimaan Provinsi Gorontalo yang bersumber dari dana perimbangan
keuangan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN
...(peta)