
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 250, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4052) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN
2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta)
Tahun 2001 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun
2000 - 2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999 - 2004;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001 masih disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan
sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara, yang berlaku selama 12 (dua
belas) bulan sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2001, dalam rangka
memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun anggaran
sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2001;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2)
dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat(1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Tahun 2000;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001.
Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal
dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara
yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang
diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
lainnya.
6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah
luar negeri.
7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
8. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
9. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang
luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja
Pemerintah Pusat.
11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan
sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian
Daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan
Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
17.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
18. Subsektor adalah kumpulan program.
19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang
digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi,
penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka
program restrukturisasi.
21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001 yang memuat pendapatan dan belanja Negara merupakan pelaksanaan Rencana
Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh
sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus delapan
puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) huruf b direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh tiga
triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta
empat ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
hurufcdirencanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus
dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan
Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (seratus enam puluh
sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh
tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.372.000.000.000,00
(sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(3) terdiri dari:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas
Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh empat
triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus
ribu rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan
juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 6(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri
dari:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana
Perimbangan.
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp234.079.552.900.000,00 (dua ratus tiga
puluh empat triliun tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh dua juta
sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp81.676.508.500.000,00 (delapan puluh satu triliun enam
ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus delapan juta lima ratus ribu
rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja NegaraTahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalamayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh
enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp190.092.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh triliun
sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp43.987.382.900.000,00 (empat puluh tiga triliun
sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta
sembilan ratus ribu rupiah).
(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat(3) ke dalam Sektor
dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran
Rutin, program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi
Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima
puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufb
direncanakan sebesar Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam
belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hurufc direncanakan sebesar Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima
ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 10
(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001
sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus
dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran
Belanja Negara sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun
tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(4), maka dalam Tahun Anggaran 2001
terdapat defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua
triliun lima ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga
puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00
(sembilan belas triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu
juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 11
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun
laporan semester I mengenai:
a. Realisasi Pendapatan Negara;
b. Realisasi Pengeluaran
Rutin;
c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d. Realisasi Dana
Perimbangan;
e. Realisasi Pembiayaan Defisit;
f. Perkembangan Moneter dan
Perkreditan;
g. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan
Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
Pasal 12
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran
2002.
(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2002.
Pasal 13Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001
ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai
defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 14Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2001
berakhir.
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat
perhitungan anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat
15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 16Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI