Pasal 2
Ayat (1)
Jenis-jenis pajak Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) jenis
pajak. Walaupun demikian, Daerah Propinsi dapat tidak memungut salah satu atau
beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah
tersebut dipandang kurang memadai.
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan
Daerah Propinsi tetapi tidak terbagi dalam Daerah Kabupaten/Kota, seperti Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari
pajak untuk Daerah Propinsi dan pajak untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf
a
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak
atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas
air.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
Huruf b
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas
air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang
terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam
badan usaha.
Huruf c
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan
bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk
bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Huruf d
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau
air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk
keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Air bawah tanah adalah air
yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas
permukaan tanah.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi,
tidak termasuk air laut.
Ayat (2)
Jenis-jenis pajak Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 7 (tujuh)
jenis pajak. Walaupun demikian, Daerah Kabupaten/Kota dapat tidak memungut salah
satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di
Daerah Kabupaten/Kota tersebut dipandang kurang memadai.
Huruf a
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.
Hotel adalah
bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat,
memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran,
termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang
sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
Huruf b
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran.
Restoran
adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut
bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Huruf c
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan
hiburan.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan
ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton
atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk
penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
Huruf d
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan
reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk
dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang
dilakukan oleh Pemerintah.
Huruf e
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga
listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan
jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Huruf f
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pajak atas
kegiatan pengambilan bahan galian Golongan C sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi
kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi situasi dan
kondisi serta perkembangan perekonomian Daerah pada masa mendatang yang
mengakibatkan perkembangan potensi pajak dengan tetap memperhatikan
kesederhanaan jenis pajak dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang
telah ditetapkan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan kriteria bersifat pajak dan bukan Retribusi
adalah bahwa pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan kriteria objek dan dasar pengenaan pajak
tidak bertentangan dengan kepentingan umum berarti bahwa pajak tersebut
dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan
masyarakat dengan memperhatikan aspek ketenteraman, dan kestabilan politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan kriteria potensinya memadai berarti bahwa
hasil pajak cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan laju
pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi
Daerah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kriteria tidak memberikan dampak ekonomi
yang negatif berarti bahwa pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi
secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar Daerah maupun
kegiatan ekspor impor.
Huruf g
Yang dimaksud dengan kriteria aspek keadilan, antara lain adalah
objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah
pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan
tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Yang
dimaksud dengan kriteria kemampuan masyarakat adalah kemampuan subjek pajak
untuk memikul tambahan beban pajak.
Huruf h
Yang dimaksud dengan kriteria menjaga kelestarian lingkungan
adalah bahwa pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa
pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat
untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Objek Retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah dapat dipungut Retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa
tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek
Retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu
Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Huruf a
Jasa Umum, antara lain adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan
persampahan. Yang tidak termasuk Jasa Umum adalah jasa urusan umum
pemerintahan.
Huruf b
Jasa Usaha, antara lain adalah penyewaan aset yang
dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha
bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit.
Huruf c
Mengingat bahwa fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya
pemberian izin oleh Pemerintah Daerah tidak harus dipungut Retribusi. Akan
tetapi, untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah mungkin masih
mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber
penerimaan Daerah, sehingga terhadap perizinan tertentu masih dipungut
Retribusi. Perizinan tertentu yang dapat dipungut Retribusi, antara lain adalah
Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Pengajuan izin
tertentu oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tetap
dikenakan Retribusi karena badan-badan tersebut merupakan kekayaan Negara atau
kekayaan Daerah yang telah dipisahkan. Pengajuan izin oleh Pemerintah baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak dikenakan Retribusi Perizinan
Tertentu.
Ayat (2)
Penggolongan jenis Retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan
kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi yang
ditentukan dalam Pasal 21.
Ayat (3)
Penetapan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha dengan
Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam penerapannya,
sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan
kebutuhan nyata Daerah yang bersangkutan. Penetapan jenis-jenis Retribusi
Perizinan Tertentu dengan Peraturan Pemerintah dilakukan karena perizinan
tersebut, walaupun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, tetap memerlukan
koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan harta dalam angka 2 ini adalah semua harta
bergerak dan tidak bergerak, tidak termasuk uang kas, surat-surat berharga, dan
harta lainnya yang bersifat lancar (current asset).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
keleluasaan kepada Daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta
perkembangan perekonomian Daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan
meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan Pemerintah Daerah, tetapi tetap
memperhatikan kesederhanaan jenis Retribusi dan aspirasi masyarakat serta
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ayat (5)
Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu
Daerah Kabupaten yang sebagian diperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung
dalam pemberian pelayanan, seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan Daerah, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib
Pajak yang menyangkut masalah perpajakan Daerah, antara lain:
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka
pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang
bersifat rahasia;
d. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan
sebagainya yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan
undang-undang perpajakan Daerah, adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang
pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain adalah lembaga
negara atau instansi pemerintah Daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan di
bidang keuangan Daerah. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan,
antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang
perpajakan Daerah.
Ayat (3)
Untuk kepentingan Daerah, misalnya dalam rangka penyidikan,
penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi lainnya,
keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan
atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
Dalam surat izin yang diterbitkan Kepala Daerah harus dicantumkan
nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau
tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara
terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Kepala Daerah.
Ayat
(4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan Daerah,
demi kepentingan peradilan Kepala Daerah memberikan izin pembebasan atas
kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim Ketua
sidang.
Ayat (5)
Maksud dari ayat ini adalah pembatasan dan penegasan, bahwa
keterangan perpajakan Daerah yang diminta tersebut adalah hanya mengenai perkara
pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang
perpajakan Daerah dan hanya terbatas pada tersangka yang
bersangkutan.