
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 246, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18
TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas,
nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu
menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
Daerah;
c. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab;
d. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d di atas, maka perlu dilakukan perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 7, angka 9,
angka 10, angka 11, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18,
angka 19, angka 20, angka 22, angka 24, angka 25, angka 33, angka 34, angka 35,
dan angka 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati
bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenakan Pajak Daerah.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk
melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak
tertentu.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1
(satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
11. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun takwim.
12. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya
pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau
Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan
penyetorannya.
14. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD,
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau
harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
15. Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah.
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD,
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat
disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat
SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
21. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga
dan/atau denda.
22. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau
Surat Tagihan Pajak Daerah.
23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
24. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
26. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
27. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
28. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
29. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta.
30. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
31. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
32. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan
tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD,
adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
35. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat
disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar
daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
36. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.
37. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan
Retribusi.
38. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan
tersangkanya."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2(1) Jenis pajak Propinsi terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan.
(2) Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan
Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
(3) Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak
Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. bersifat pajak dan bukan Retribusi;
b. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta
hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
c. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan
kepentingan umum;
d. objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau
objek pajak Pusat;
e. potensinya memadai;
f. tidak memberikan dampak
ekonomi yang negatif;
g. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan
masyarakat; dan
h. menjaga kelestarian lingkungan.
(5)
dihapus.
(6) dihapus."
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu
Pasal 2A dan Pasal 2B, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2A
(1) Hasil penerimaan pajak Propinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Daerah Kabupaten/Kota di wilayah
Propinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh
persen);
b. Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen);
c. Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit
70% (tujuh puluh persen).
(2) Hasil penerimaan pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen)
bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.
(3) Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan
memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan
potensi antar Desa.
(5) Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/Kota."
"Pasal 2B
(1) Dalam hal hasil penerimaan pajak Kabupaten/Kota dalam suatu
Propinsi terkonsentrasi pada sejumlah kecil Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur
berwenang merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada Daerah
Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal objek pajak Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi yang
bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur berwenang untuk merealokasikan
hasil penerimaan pajak tersebut kepada Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
(3) Realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Gubernur atas dasar kesepakatan yang dicapai antar Daerah
Kabupaten/Kota yang terkait dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan."
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Tarif jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar:
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5% (lima
persen);
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
10% (sepuluh persen);
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima
persen);
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan 20% (dua puluh persen);
e. Pajak Hotel 10% (sepuluh
persen);
f. Pajak Restoran 10% (sepuluh persen);
g. Pajak Hiburan 35%
(tiga puluh lima persen);
h. Pajak Reklame 25 % (dua puluh lima
persen);
i. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
j. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
k. Pajak Parkir
20% (dua puluh persen).
(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(4) Besarnya pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar pengenaan
pajak."
5. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yaitu
ayat (5) dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 4(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan subjek pajak;
b. dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. masa pajak;
e.
penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h.
sanksi administrasi; dan
i. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan
Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam
hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara
penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa;
c. asas timbal balik.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum
ditetapkan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan
sosialisasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh
Kepala Daerah."
6. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
7. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5A
(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada
Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan
yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
8. Ketentuan Pasal 18 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 18(1) Objek Retribusi terdiri dari:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha;
c. Perizinan
Tertentu.
(2) Retribusi dibagi atas tiga golongan:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(3) Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi PerizinanTertentu;
2. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi;
3. jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau
badan yang diharuskan membayar Retribusi, di samping untuk melayani kepentingan
dan kemanfaatan umum;
4. jasa tersebut layak untuk dikenakan Retribusi;
5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
mengenai penyelenggaraannya;
6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta
merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
7. pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut
dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
b.
Retribusi Jasa Usaha:
1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2. jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial
yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau
terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara
penuh oleh Pemerintah Daerah.
c. Retribusi Perizinan Tertentu:
1. perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
2. perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi
kepentingan umum; dan
3. biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin
tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari Retribusi
perizinan.
(4) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis Retribusi
selain yang ditetapkan dalam ayat (3) sesuai dengan kewenangan otonominya dan
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
(5) Hasil penerimaan jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten
sebagian diperuntukkan kepada Desa.
(6) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek
keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut."
9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan
sebagai berikut:
a. untuk Retribusi Jasa Umum, berdasarkan kebijakan Daerah dengan
mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,
dan aspek keadilan;
b. untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak;
c. untuk Retribusi Perizinan Tertentu, berdasarkan pada tujuan
untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan."
10. Ketentuan Pasal 24 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu
ayat (5) dan ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 24(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya
mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan subjek Retribusi;
b. golongan Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. cara mengukur tingkat
penggunaan jasa yang bersangkutan;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif Retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif
Retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. tata cara pemungutan;
h. sanksi
administrasi;
i. tata cara penagihan; dan
j. tanggal mulai
berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur
ketentuan mengenai:
a. masa Retribusi;
b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam
hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya;
c. tata cara
penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
(5) Peraturan Daerah untuk jenis-jenis Retribusi yang tergolong
dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan
masyarakat sebelum ditetapkan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan
sosialisasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh
Kepala Daerah."
11. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 25A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25A
(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) disampaikan kepada
Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan
yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
13. Ketentuan Pasal 36 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 2a, sehingga keseluruhan Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak
dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada
pihak lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi
izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), supaya memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta
kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang
diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta tersebut."
14. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf
e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
perpajakan Daerah dan Retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang
bertanggung jawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang
berlaku."
Pasal IIPada saat Undang-undang ini mulai berlaku semua
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah
diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebelum berlakunya undang-undang
ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dapat dilaksanakan
tanpa memerlukan pengesahan tersebut.
Pasal IIIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI