
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 245, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ...) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2000
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2000;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan
ayat (4), dan Pasal 23 ayat(1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor3944);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2000.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor2
Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun
enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta
rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
hurufcdiperkirakan sebesar Rp211.064.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
puluh empat juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus
empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan
Internasional;
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp104.610.308.000.000,00 (seratus empat triliun
enam ratus sepuluh miliar tiga ratus delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.454.169.000.000,00
(enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh sembilan
juta rupiah).
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat miliar empat
ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(3) terdiri dari:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas
Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp70.186.045.000.000,00 (tujuh puluh triliun
seratus delapan puluh enam miliar empat puluh lima juta rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga
ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.403.240.000.000,00 (tujuh
triliun empat ratus tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat(4) diperkirakan sebesar
Rp82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh
miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini."
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri
dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp181.680.200.000.000,00 (seratus delapan puluh satu
triliun enam ratus delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp42.226.857.000.000,00 (empat puluh dua triliun
dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta
rupiah).
(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan
sebesar Rp223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan
ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam sektor dan subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2000 sebesar Rp194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat
triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp223.907.057.000.000,00 (dua ratus
dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000
diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp29.760.931.000.000,00 (dua
puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh
satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar
Rp18.138.881.000.000,00 (delapan belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar
delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
b. Pembiayaan luar negeri bersih diperkirakan sebesar
Rp11.622.050.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus dua puluh dua miliar lima
puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini."
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut:
"Pasal 10Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000
diperkirakan sebesar Rp761.119.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar
seratus sembilan belas juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih
tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai defisit anggaran
tahun-tahun anggaran berikutnya."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April
2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI