TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4046 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
244) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2000
TENTANG
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADUI. UMUM
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor
industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing
tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus
perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang
berkaitan dengan teknologi mutakhir.
Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah
meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan
dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat
minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang selanjutnya
dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu
pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits
(Washington Treaty).
Mengingat hal-hal tersebut di atas, Indonesia perlu
memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban Pendesain serta
menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting
untuk merangsang aktivitas kreatif Pendesain guna terus-menerus menciptakan
desain orisinal. Oleh karena itu, ketentuan tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu disusun dalam Undang-undang ini agar perlindungan hak atas Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dapat diberikan oleh negara apabila diminta melalui
Permohonan oleh Pendesain atau badan hukum yang berhak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
menganut asas orisinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat
dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual Pendesain dan tidak
merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para Pendesain. Selain itu,
Desain Tata Letak sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga
merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu
dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.
Perkembangan teknologi yang berkaitan dengan Sirkuit Terpadu
berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan Hak atas
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 (sepuluh) tahun,
yang dihitung sejak Tanggal Penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial dan tidak
dapat diperpanjang.
Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan
pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut,
tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang
membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang
bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan
keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan "orisinal" apabila
Desain tersebut merupakan hasil karya Pendesain itu sendiri dan bukan merupakan
tiruan dari hasil karya pendesain lain.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dieksploitasi secara komersial" adalah
dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya
terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan
transaksi yang mendatangkan keuntungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
"Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana
penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain TataLetak Sirkuit
Terpadu yang memuat keterangan tentang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal
diterimanya Permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain
tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang
dimaksud dengan "Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana
pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan
secara berkala oleh Direktorat Jenderal, yang memuat hal-hal yang diwajibkan
oleh Undang-undang ini.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan
kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat oleh seseorang berdasarkan
pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah, tetap dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini
tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan
tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hubungan kerja" adalah hubungan kerja di
lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu oleh lembaga swasta, ataupun hubungan individu dengan
Pendesain.
Pasal 7
Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah hal yang lazim di lingkungan Hak Kekayaan
Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak
moral (moral right).
Pasal 8
Ayat (1)
Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang
Hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin
kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian
hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian, atau sebab-sebab lain.
Ayat (2)
Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan
pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar
dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah
penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak
termasuk dalam penggunaan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang
wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kota tersebut.
Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur
komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah,
benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan
Permohonan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh
Pemohon.
Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri,
Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang
bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan
bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan Kuasa (yang adalah pihak
Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum Pemohon.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah
Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka.
Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu
perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 15
Ayat (1)
Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon
untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman
pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan oleh Pemohon.
Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos,
dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima,
ditolak, ataupun ditarik kembali.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah
Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan
administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan
administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10.
Di samping
itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan
klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut
jika Permohonan tersebut diumumkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sarana lain" adalah media penyimpanan,
misalnya CD-ROM dan optical disk.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan
yang menyangkut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut, antara lain nama
Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain", misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri
dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi
tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara
dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima
Lisensi yang telah memberikan pembayaran royalti kepada pemberi
Lisensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam
Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada
Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak
atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu
dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
tetapi salah satu di antaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak
yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran
royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
benar-benar berhak.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas