
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 244, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4046) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2000
TENTANG
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang
mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini,
yang dimaksud dengan:
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah
pihak yang mengajukan Permohonan.
6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
yang diatur dalam Undang-undang ini.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang
telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di
bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU
Bagian
Pertama
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Mendapat
Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila
desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum
bagi para Pendesain.
Bagian Kedua
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Tidak Mendapat
Perlindungan
Pasal 3Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Pasal 4
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah
dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Bagian Keempat
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pasal
5
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 6
(1) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 7Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) tidak menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kelima
Lingkup Hak
Pasal 8
(1) Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian
Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
TERPADU
Bagian Pertama
Umum
Pasal 9Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 10
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila
sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus,
dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih
dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain,
Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 12
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan
dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal 13Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah,
sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal
14Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan
syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan
c. membayar biaya
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 15
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat
dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13, Direktorat
Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut
dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal 16
(1) Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik
kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal
17Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan
tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian Keempat
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal
18Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan
sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal,
pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk
dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan,
memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena
pewarisan.
Pasal 19Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas
nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai
dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Pemberian Hak dan Pengumuman
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan
Pasal 11 terhadap Permohonan.
(2) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal
memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
Pasal 21Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2),
Direktorat Jenderal mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Pasal 22
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal 23
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau
dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Pasal 24Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 25Pemegang Hak berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 26Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 28
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB V
PEMBATALAN PENDAFTARAN
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
TERPADU
Bagian Pertama
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan
Permintaan Pemegang Hak
Pasal 29
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan
oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang
Hak.
(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang
dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a. Pemegang Hak;
b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku
lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kedua
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan
Gugatan
Pasal 30
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan
kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan diucapkan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan
Pasal 31
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah
Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan
yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama
90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan
terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya
hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 32Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 33
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi
dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal 34Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pasal
35Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 36
(1) Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima
Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya
kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.
BAB VI
B I A Y A
Pasal 37
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta
permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat
mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 39Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 40Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan
Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen
lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah
satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI