
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 243, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4045) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang
mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian
dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya
dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi
pengembangan Desain Industri;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain
Industri.;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN
INDUSTRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan
Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang
mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang
telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di
bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain
Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain
Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan
yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga
anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di
negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi
Paris.
13. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Desain
Industri yang Mendapat Perlindungan
Pasal 2(1) Hak Desain
Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal
Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan
di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal 3Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal
Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Bagian Kedua
Desain Industri yang Tidak Mendapat
Perlindungan
Pasal 4Hak Desain Industri tidak dapat diberikan
apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Pasal
5
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri
dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat
Subjek Desain Industri
Pasal 6
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain
atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara
bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali
jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah
pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali
ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain
apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan
dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai
Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Pasal 8Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain
Industri.
Bagian Kelima
Lingkup Hak
Pasal 9
(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain
Industri.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 10Hak Desain Industri diberikan atas dasar
Permohonan.
Pasal 11
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa; dan
e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama
kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain
Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih
dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain,
Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan
dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
Pasal 13Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a.
satu Desain Industri, atau
b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain
Industri atau yang memiliki kelas yang sama.
Pasal 14
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan
dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal 15Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah,
sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal 16
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan
dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota
Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia.
(2) Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor
yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah
berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan Hak Prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak dipenuhi, Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 17Selain salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan:
a. salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan
sehubungan dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain;
dan
b. salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah
penilaian bahwa Desain Industri tersebut adalah baru.
Bagian Ketiga
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal
18Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan
syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari
Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan
c. membayar biaya
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pasal 19
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan
syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal
memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi
dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan kekurangan tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
Pasal 20
(1) Apabila kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal
21Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan
tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian Kelima
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal
22Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan
sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal,
pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk
dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan,
memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Industri,
kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.
Pasal 23Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas
nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai
dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama
Pemeriksaan Administratif
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan
Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali
Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.
(3) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan
keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali
tersebut.
(4) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5) Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
Bagian Kedua
Pengumuman, Pemeriksaan
Substantif, Pemberian, dan
Penolakan
Pasal 25
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan
cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah
serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon;
b. nama dan alamat
lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. tanggal dan
nomor penerimaan Permohonan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama
kali apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. judul
Desain Industri; dan
f. gambar atau foto Desain Industri.
(3) Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali,
tetapi kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal
menerima salinan putusan tersebut.
(4) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara
tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(5) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal
Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.
Pasal 26
(1) Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang
mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal dimulainya pengumuman.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan
oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
(4) Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
(5) Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
(6) Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang
diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima
atau ditolaknya Permohonan.
(7) Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(8) Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
tersebut.
Pasal 27
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) adalah
pejabat pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional,
yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(2) Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8)
dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau
Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya
kepada Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap
keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga
berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain
Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya
jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
Pasal 30
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri
dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan
Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB V
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal 31(1) Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan
dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal 32Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 33Pemegang Hak Desain
Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 34Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 35
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal 36
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Bagian
Pertama
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain
Industri
Pasal 37
(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat
Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain
Industri.
(2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang
tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara
tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran
tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara
tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a. pemegang Hak Desain Industri;
b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan
dalam Daftar Umum Desain Industri;
c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung
sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Industri.
Bagian Kedua
Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
Pasal
38
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan
oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat
Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan
diucapkan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan
Pasal 39
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah
Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan
yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama
90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan
terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya
hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 40Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 41
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi
dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal 42Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan
pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain
Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pasal
43Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat
hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal
dari Desain Industri tersebut.
Pasal 44
(1) Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak
melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi
wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
BAB VII
BIAYA
Pasal 45
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas
Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen
prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri,
pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan
lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat
mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 46
(1) Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat
menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Gugatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 47Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 48Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan
41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.
BAB IX
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
49Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat
meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara
tentang:
a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran
Hak Desain Industri;
b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran
Hak Desain Industri.
Pasal 50Dalam hal surat penetapan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera
memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan
kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal 51Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan
surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa
tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan tersebut.
Pasal 52Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga
dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak
yang meminta penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang
ditimbulkan oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 53
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Desain Industri.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah
melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
Desain Industri; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Industri.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) merupakan delik aduan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu
6 (enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan
Permohonan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Dengan berlakunya
Undang-undang ini, ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI