
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 242, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4044) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang
mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum
terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA
DAGANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-undang ini.
3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah
satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia
Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang
yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
BAB II
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Pasal 2Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi
tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi
tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum
oleh masyarakat.
(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat
kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara
ekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pasal 4Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang
dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal 5(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan
dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada
Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 6Pemegang Hak Rahasia
Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali
jika diperjanjikan lain.
Pasal 7Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada
Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB V
BIAYA
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi
Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri
Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat
menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke
Pengadilan Negeri.
Pasal 12Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa.
BAB VII
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Pasal
13Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan
sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan.
Pasal 14Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain
apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak
dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia
Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau
keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari
penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-uundang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang Rahasia Dagang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
Rahasia Dagang; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan
dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18Atas permintaan
para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat
memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI