
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 241, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4043) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
2000
TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara
agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang
penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan
tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas
unggul;
c. bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama
pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam
rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak
manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
d. bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan
maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka
menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan
hukum atas hak tersebut secara memadai;
e. bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan
varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e,
dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman
dalam suatu undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3478);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3556);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT,
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas
Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu
tertentu.
3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan
pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan
metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih
varietas yang dihasilkan.
5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang
yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
6. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau
badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas
Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
7. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan
tanaman.
8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang
berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan
pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak
Perlindungan Varietas Tanaman.
9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di
lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan
Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen
adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan
atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di
Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk
varietas tanaman yang sama di negara lain.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
14. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan
kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian
lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar
catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan
Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media
informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas
Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman untuk kepentingan umum.
BAB II
LINGKUP PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian
Pertama
Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 2
(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis
atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
(2) Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
(3) Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
(4) Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama
atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai
akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
(5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak
mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak
melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir
siklus tersebut.
(6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang
selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan
bahwa:
a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa
perlindungannya telah habis;
b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap
sifat-sifat varietas;
c. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan
didaftarkan pada Kantor PVT;
d. apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka
Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk
varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek
dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
Diberi Perlindungan
Varietas Tanaman
Pasal 3Varietas yang tidak dapat diberi PVT
adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama,
kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal
4(1) Jangka waktu PVT
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
b. 25 (dua
puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sejak tanggal pemberian hak PVT.
(3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap
diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon
diberikan perlindungan sementara.
Bagian Keempat
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal
5(1) Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan
hukum,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak
PVT sebelumnya.
(2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja,
maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali
diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
(3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka
pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang
Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 6
(1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:
a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas
yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas
yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas
yang dilindungi.
(3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. memproduksi atau memperbanyak benih;
b. menyiapkan untuk
tujuan propagasi;
c. mengiklankan;
d. menawarkan;
e. menjual atau
memperdagangkan;
f. mengekspor;
g. mengimpor;
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir
a, b, c, d, e, f, dan g.
(4) Penggunaan hasil panen yang digunakan untuk propagasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi,
harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.
(5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau pemilik
varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah
mendapat hak PVT atau mendapat penamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya;
b. varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi
sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu
sendiri;
c. varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a
dan butir b dapat diperoleh dari mutasi alami atau mutasi induksi, variasi
somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan
rekayasa genetika dari varietas asal.
(6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esensial
harus telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas
sebagai varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya,
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 7(1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh
Negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas
lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas
lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi
yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 8
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas
tersebut.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. berdasarkan
persentase;
c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus
dengan hadiah atau bonus; atau
d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau
bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali
tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat
pemberian hak PVT.
Pasal 9(1) Pemegang hak PVT berkewajiban:
a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
b. membayar biaya
tahunan PVT;
c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis
tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat
disetujui Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang hak PVT
dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang
berwenang.
Bagian Keenam
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak
Perlindungan
Varietas Tanaman
Pasal 10(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak PVT, apabila:
a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi,
sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian,
pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam
rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak
ekonomi dari pemegang hak PVT.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas
yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 11
(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Surat permohonan hak PVT harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b. nama dan
alamat lengkap pemohon;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama
ahli waris yang ditunjuk;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah,
ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
f. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang
diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
(3) Dalam hal permohonan
hak PVT diajukan oleh:
a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai
surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang
berhak;
b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga
mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan
stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya,
keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan,
dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan;
dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari
instansi yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Pasal 12(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan
untuk satu varietas.
(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh:
a. pemulia;
b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang
memesan varietas dari pemulia;
c. ahli waris; atau
d. konsultan
PVT.
(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.
Pasal 13
(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
butir d, harus:
a. terdaftar di Kantor PVT;
b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan
hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang
bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai
konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Selain persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar
Indonesia;
b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali
dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat
tiga bulan;
c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama
di luar negeri;
d. dilengkapi salinan sah penolakan hak PVT, bila hak PVT
tersebut pernah ditolak.
(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak
prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan
surat permohonan hak PVT oleh Kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal pada saat Kantor PVT menerima surat
permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam
Daftar Umum PVT oleh Kantor PVT.
Pasal 16
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar
kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga
bulan atas permintaan pemohon hak PVT.
Pasal 17Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya
pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
Pasal 18Apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor
PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak
PVT dianggap ditarik kembali.
Pasal 19
(1) Apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama
ternyata diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang
telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima.
(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada
pemohon tersebut untuk berunding guna memutuskan permohonan yang mana diajukan
dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya enam
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara
pemohon hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil
perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak dan
Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon hak PVT
tersebut.
(4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyangkut varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka yang dianggap
sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang
pertama kali diajukan di luar negeri.
Bagian Ketiga
Perubahan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 20(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan
selama masa pemeriksaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang
dimohonkan hak PVT.
(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan Hak
Perlindungan
Varietas Tanaman
Pasal 21
(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor PVT.
(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Larangan Mengajukan Permohonan
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal
22Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah
pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor PVT
atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT,
dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara
apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila
pemilikan hak PVT itu diperoleh karena warisan.
Pasal 23Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak
PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan
varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal
diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERIKSAAN
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan Hak
Perlindungan
Varietas Tanaman
Pasal 24
(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi
ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya:
a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak
PVT dengan hak prioritas.
Pasal 25
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas
diketahui oleh masyarakat;
b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh
Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 26Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT
atau pemegang kuasa;
b. nama dan alamat lengkap pemulia;
c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan
negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan
hak PVT dengan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi
varietas;
f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
Pasal 27Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk
memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk
melihat dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan.
Pasal 28
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum
setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara
tertulis pandangan atau
keberatannya atas permohonan hak PVT yang
bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang
berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan
hak PVT.
(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan
dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor
PVT.
(4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan
serta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai
tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan hak PVT.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 29
(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT
harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan
setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan
tersebut.
(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 30
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi
sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan
hak PVT.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta
bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari
institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi
Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 31
(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang
diangkat oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(2) Kepada Pemeriksa PVT diberikan jenjang dan tunjangan
fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 32
(1) Atas hasil laporan pemeriksaan PVT, apabila varietas yang
dimohonkan hak PVT ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan
kelengkapan yang dinilai penting, Kantor PVT memberitahukan secara tertulis
hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon hak PVT.
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci
mencantumkan hal-hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan kelengkapan yang
dinilai penting berikut jangka waktu untuk melakukan perbaikan dan
perubahan.
(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pemohon hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak
memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan
terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT berhak menolak permohonan
hak PVT tersebut.
Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permohonan
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Pasal 33
(1) Kantor PVT harus memutuskan untuk memberi atau menolak
permohonan hak PVT dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1).
(2) Apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT harus memberitahukan kepada pemohon hak PVT
dengan disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan
tersebut.
Pasal 34
(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang
dimohonkan hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa varietas
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, Kantor PVT
memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak PVT untuk varietas yang
bersangkutan kepada pemohon hak PVT.
(2) Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk Sertifikat hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT
dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada
anggota masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.
Pasal 35
(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11 dan/atau Pasal
14, maka Kantor PVT menolak permohonan hak PVT tersebut dan memberitahukan
penolakan secara tertulis kepada pemohon hak PVT.
(2) Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas
mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan serta
dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan
oleh Kantor PVT dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permohonan hak
PVT.
(4) Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak
PVT berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Keempat
Permohonan Banding
Pasal 36
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
permohonan hak PVT yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai
hal-hal yang bersifat substantif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 28,
dan Pasal 32.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon hak
PVT atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding PVT disertai uraian secara lengkap
keberatan terhadap penolakan permohonan hak PVT berikut alasannya
selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal pengiriman surat penolakan
permohonan hak PVT dengan tembusan kepada Kantor PVT.
(3) Alasan banding harus tidak merupakan alasan atau
penyempurnaan permohonan hak PVT yang ditolak.
(4) Komisi Banding PVT merupakan badan khusus yang diketuai
secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di
departemen.
(5) Anggota Komisi Banding PVT berjumlah ganjil dan
sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan dan pemeriksa PVT senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif
terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan.
(6) Ketua dan anggota Komisi Banding PVT diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 37Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat tanpa adanya permohonan banding,
maka penolakan permohonan hak PVT dianggap diterima oleh pemohon hak PVT dan
keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 38
(1) Permohonan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding PVT
selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding
PVT.
(2) Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final.
(3) Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan banding,
Kantor PVT wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding dan mencabut penolakan
hak PVT yang telah dikeluarkan.
(4) Apabila Komisi Banding PVT menolak permohonan banding, Kantor
PVT segera memberitahukan penolakan tersebut.
Pasal 39Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding PVT, tata
cara permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian
Pertama
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal
40(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam
bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.
(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir
a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan
dengan itu.
(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT
dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Pasal 41Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk
tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang
bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 42
(1) Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau
badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga
lainnya.
(3) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satu atau beberapa kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), berlangsung selama jangka waktu
lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 43
(1) Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan
dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi Wajib
Pasal 44
(1) Setiap orang atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, dapat
mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk menggunakan
hak PVT yang bersangkutan.
(2) Permohonan Lisensi Wajib hanya dapat
dilakukan dengan alasan bahwa:
a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
Pasal 45Lisensi Wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan
suatu hak PVT yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar konfirmasi
dari pemegang hak PVT yang bersangkutan dan bersifat terbuka.
Pasal 46
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang
bersangkutan mempunyai kemampuan dan fasilitas untuk menggunakan sendiri hak PVT
tersebut serta telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan
lisensi dari pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar,
tetapi tidak berhasil.
b. Pengadilan Negeri menilai bahwa hak PVT tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi Wajib dilakukan oleh
Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga
ahli dari Kantor PVT dan pemegang hak PVT yang bersangkutan.
(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama dari hak PVT.
Pasal 47Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Pengadilan Negeri memperoleh
keyakinan bahwa belum cukup jangka waktu bagi pemegang hak PVT untuk
menggunakannya secara komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri dapat menetapkan
penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau
menolaknya.
Pasal 48
(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti
oleh pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara
pembayarannya ditetapkan Pengadilan Negeri.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan
tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain
yang sejenis.
Pasal 49Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian
Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. alasan pemberian
Lisensi Wajib;
b. bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk
dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
c. jangka waktu Lisensi Wajib;
d. besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib
kepada pemegang hak PVT dan tata cara pembayarannya;
e. syarat berakhirnya
Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
f. Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pasar di dalam negeri;
g. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang
bersangkutan secara adil.
Pasal 50
(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib
yang diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(2) Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan
oleh Kantor PVT dalam Berita Resmi PVT.
(3) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan
dalam Daftar Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.
(4)
Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.
Pasal 51
(1) Atas permohonan pemegang hak PVT Pengadilan Negeri setelah
mendengar pemegang Lisensi Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib yang semula
diberikannya apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib
tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi
Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk
segera melaksanakannya;
c. penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan
lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.
(2) Pemeriksaan atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib
dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan
pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT.
(3) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi
Wajib, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan,
Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor PVT
untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang hak PVT, pemegang Lisensi
Wajib yang dibatalkan, dan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Kantor PVT menerima salinan
putusan Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 52(1) Lisensi Wajib berakhir karena:
a. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberiannya;
b. dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu
tersebut berakhir.
(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka
waktunya dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVT, dan
memberitahukannya secara tertulis kepada pemegang hak PVT serta Pengadilan
Negeri yang memutuskan pemberiannya.
Pasal 53Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas
hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 54
(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan
bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan
hak PVT yang bersangkutan atau karena pewarisan.
(2) Lisensi Wajib yang beralih tetap terikat oleh syarat
pemberiannya dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 55Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 56Hak PVT berakhir karena:
a.
berakhirnya jangka waktu;
b. pembatalan;
c. pencabutan.
Bagian Kedua
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 57
(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan
varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Ketiga
Pembatalan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 58(1) Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor
PVT.
(2) Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata:
a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak
PVT;
b. syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;
c. hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak
berhak.
(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan di luar
alasan-alasan yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 59
(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat hukum yang
berkaitan dengan hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diberikannya hak PVT,
kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Negeri.
(2) Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak PVT dalam Daftar
Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Keempat
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 60(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor
PVT.
(2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan:
a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya
tahunan dalam jangka waktu enam bulan;
b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah
atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;
c. pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh
benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;
d. pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT; atau
e. pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya,
serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.
Pasal 61
(1) Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir terhitung sejak
tanggal pencabutan hak tersebut.
(2) Kantor PVT mencatat putusan pencabutan hak PVT dalam Daftar
Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Pasal 62Dalam hal hak PVT dicabut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, apabila pemegang hak PVT telah memberikan lisensi maupun Lisensi Wajib
kepada pihak lain dan pemegang lisensi tersebut telah membayar royalti secara
sekaligus kepada pemegang hak PVT, pemegang hak PVT berkewajiban mengembalikan
royalti dengan memperhitungkan sisa jangka waktu penggunaan lisensi maupun
Lisensi Wajib.
BAB VII
B I A Y A
Pasal 63
(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib
membayar biaya tahunan.
(2) Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan
pemeriksaan, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT,
pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan
Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini
wajib membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PENGELOLAAN PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Pasal
64(1) Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor PVT.
(2) Pengelolaan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kantor PVT menyelenggarakan administrasi, dokumentasi,
pemeriksaan, dan pelayanan informasi PVT.
Pasal 65
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVT, Kantor PVT bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari
para profesional dan bersifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan
pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
PVT.
BAB IX
HAK MENUNTUT
Pasal 66
(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum
selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum yang berhak tersebut dapat
menuntut ke Pengadilan Negeri.
(2) Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak
tanggal diberikan Sertifikat hak PVT.
(3) Salinan putusan atas tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh Panitera Pengadilan Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi
PVT.
Pasal 67
(1) Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi
Wajib berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat diterima apabila
terbukti varietas yang digunakan sama dengan varietas yang telah diberi hak
PVT.
(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera
disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT
dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Pasal 68
(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, maka Hakim dapat memerintahkan pelanggar hak PVT tersebut,
selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk menghentikan sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak
PVT untuk dilaksanakan, apabila putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan setelah orang atau badan hukum yang dituntut, membayar ganti
rugi kepada pemilik barang yang beritikad baik.
Pasal 69Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam
BAB ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran hak PVT.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 70
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PVT.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang PVT;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang PVT;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang PVT.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 71Barangsiapa dengan
sengaja melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 72Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 73Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10
ayat (1) untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah
tindak pidana kejahatan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI