
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 217, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4033) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan
Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan
kemasyarakatan guna menjamin perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang
akan datang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten
Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta meningkatnya beban tugas dan volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi
Sumatera Selatan, perlu dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah-an Daerah, pembentukan
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
3. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi
Sumatera Selatan.
4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian
wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah:
a. Kabupaten
Bangka;
b. Kabupaten Belitung; dan
c. Kota Pangkal Pinang.
Pasal 4Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
wilayah Propinsi Sumatera Selatan dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Natuna;
b. sebelah timur dengan
Selat Karimata;
c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat
dengan Selat Bangka.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang,
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan
di Pangkal Pinang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan
pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah
administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9Dengan terbentuknya
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak
berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera
Selatan hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 13Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang dan
tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
meliputi:
a. pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh
Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan
yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang
kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
d. utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung
sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan
dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai
akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2 (dua) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan tetap berlaku bagi Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 4 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4033 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
217) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNGI.
UMUM
Propinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 109.254 km2
memiliki karakteristik geografis yang menonjol, yaitu di samping terdiri atas
daratan, juga terdiri atas daerah kepulauan yang terbentang dari perairan Selat
Bangka sampai dengan Laut Natuna.
Daerah kepulauan tersebut memerlukan penanganan secara khusus
karena pada umumnya hubungan antara satu daerah dan daerah lainnya dilakukan
melalui transportasi laut.
Perkembangan penduduk Propinsi Sumatera Selatan meningkat
sangat pesat dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,15% per tahun. Pada tahun 1990
penduduk Propinsi Sumatera Selatan berjumlah 6.500.000 jiwa dan pada tahun 1998
meningkat menjadi 7.775.800 jiwa.
Perkembangan penduduk ini disertai pula dengan perkembangan
di bidang pembangunan dan kemasyarakatan terutama di Kabupaten Bangka, Kabupaten
Belitung, dan Kota Pangkal Pinang yang merupakan wilayah kerja pembantu Gubernur
Sumatera Selatan Wilayah III. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di Propinsi Sumatera Selatan.
Secara geografis Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan
Kota Pangkal Pinang dengan luas wilayah 16.334 km sangat strategis baik dari
aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, keamanan, maupun pertahanan serta berada
pada posisi poros tengah jalur lalu lintas Pulau Sumatera dan Selat Karimata
yang merupakan jalur pelayaran internasional. Dari aspek potensi daerah, wilayah
Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi di bidang perkebunan, perikanan,
pertambangan, dan pariwisata yang potensial serta mempunyai prospek yang baik
bagi pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan
aspirasi masyarakat yang berkembang pada tahun 1956, 1966, 1970, dan awal tahun
2000 yang dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan pendapat para tokoh
masyarakat, tokoh adat, ulama, cendekiawan, mahasiswa, LSM dan dikukuhkan dengan
keputusan DPRD Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang
serta DPRD Propinsi Sumatera Selatan, maka Propinsi Sumatera Selatan perlu
dimekarkan menjadi dua propinsi yaitu dengan membentuk Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam bentuk lampiran undang-undang
ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
dengan Propinsi Sumatera Selatan secara pasti di lapangan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Gubernur
Sumatera Selatan dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang didasarkan atas
hasil penelitian dan pengukuran di lapangan, serta hasil koordinasi dengan
gubernur-gubernur propinsi yang berbatasan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
sesuai dengan potensi daerah, guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan
serta pembangunan pada masa yang akan datang khususnya, dan untuk pengembangan
sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Pangkal Pinang sebagai ibukota Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung adalah seluruh wilayah Kota Pangkal
Pinang.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas propinsi dan lembaga teknis propinsi harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan propinsi.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka,
Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tugas
sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerin-tahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal
Pinang.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah
Propinsi Sumatera Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di
wilayah Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang diserahkan
kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Begitu juga utang
piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk pengembangan wilayah
Kepulauan Bangka Belitung diserahkan pula kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat
daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung, didahului dengan peresmian pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden
Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung wajib
melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, dan
sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bantuan yang diberikan pemerintah melalui APBN tidak mengurangi
penerimaan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari dana
perimbangan keuangan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas